PADANG, METRO— Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja (KMK) dan bank garansi distribusi semen oleh salah satu bank plat merah kepada PT. Benal Ichsan Persada (BIP) Tahun 2013-2020, atas nama terdakwa Benny Saswin Nasrun (BSN) ke Pengadilan Negeri (PN) Padang, Rabu, (19/8).
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Padang, Eriyanto, SH, MH mengatakan, dengan pelimpahan ini, maka PN Padang akan memeriksa dan mengadili terdakwa BSN sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Eriyanto menambahkan, pelimpahan perkara dilakukan berdasarkan Surat Pengantar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Nomor : TAR-1066/L.3.10/08/2026 tanggal 18 Agustus 2026 dan Surat Pelimpahan Perkara Acara pemeriksaaan Biasa Nomor: 4634/L.3.10/Ft.1/08/2026 tanggal 18 Agustus 2026.
“Pelimpahan juga disertai surat dakwaan, barang bukti, serta kelengkapan perkara lainnya sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana,” tegas Eriyanto.
Dijelaskannya, pelimpahan perkara tersebut tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah dilakukan Penyidik Kejari Padang. Di mana, hasil penyidikan telah dinyatakan lengkap oleh JPU (P-21) dan penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU pada proses tahap II.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh, perbuatan Terdakwa BSN diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp34 miliar,” terangnya.
Eriyanto mengungkapkan, dalam perkara tersebut, Terdakwa BSN didakwa melanggar Primair: Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana jo Pasal 18 UU Rl Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, ditambah UU Rl Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana; Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Rl Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diubah dan ditambah UU Rl Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang UU Hukum Pidana.
“Kejaksaan Negeri Padang berkomitmen terus melakukan penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi secara profesional, berintegritas, transparan, dan akuntabel, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip keterbukaan informasi public,” tegasnya.
“Dalam proses penegakan hukum, kejaksaan tetap menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Penentuan mengenai bersalah atau tidaknya terdakwa kewenangan pengadilan berdasarkan proses pemeriksaan dan pembuktian di persidangan,” tambahnya.
Sebelumnya diketahui, proses hukum kasus dugaan korupsi fasilitas KMK PT BIP atas nama Tersangka BSN melalui perjalanan yang cukup panjang. Sebelumnya, diketahui Tersangka BSN seorang pengusaha dan juga Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar) diringkus tim kejaksaan, Rabu malam (17/6) di Jakarta Selatan.
BSN sebagai Direktur/Komisaris PT BIP, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Desember 2025 lalu, tidak diketahui keberadaannya dan masuk DPO. Sejak ditangkap, BSN ditahan di Rutan Anak Air Padang dan telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Namun, Jumat, 24 Juli 2026 BSN Penyidik Kejari Padang mengalihkan status penahanan tersangka BSN dari rumah tahanan negara menjadi tahanan kota. Pengalihan penahanan tersebut menjadi perhatian publik mengingat BSN sempat masuk DPO.
Kuasa Hukum BSN, Hermansyah Hutagalung, mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Komisi III DPR RI sebelum akhirnya penyidik mengabulkan pengalihan penahanan tersebut.
Hermansyah berpendapat perkara yang menjerat kliennya merupakan sengketa bisnis yang bermula dari fasilitas kredit dan restrukturisasi akibat pandemi Covid-19. Menurutnya, kewajiban perusahaan kepada pihak bank telah diselesaikan sehingga perkara tersebut tidak semestinya diproses sebagai tindak pidana korupsi.
Kasus yang menjerat BSN berkaitan dengan dugaan penyimpangan pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja dan Bank Garansi oleh salah satu bank plat merah kepada PT Benal Ichsan Persada pada periode 2013 hingga 2020.
BSN ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Desember 2025 dan sempat masuk DPO setelah tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik pada Januari 2026.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menegaskan keterlibatan Komisi III DPR RI dalam perkara tersebut bagian dari fungsi pengawasan terhadap proses penegakan hukum, terutama setelah berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru.
Hinca mengatakan pengajuan pengalihan penahanan dilakukan agar BSN tetap dapat menjalani proses hukum tanpa kehilangan hak-haknya sebagai warga negara.(fan)






