PASAMAN, METRO— Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman memusnahkan barang bukti dari 35 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Selasa (18/8). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memastikan barang bukti perkara yang telah selesai tidak kembali disalahgunakan. Dari 35 perkara tersebut, tindak pidana narkotika menjadi salah satu perkara yang mendominasi. Tercatat sebanyak 17 perkara narkotika dengan barang bukti berupa ganja sekitar 6,9 kilogram serta narkotika jenis sabu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasaman Hendi Arifin menjelaskan, dari 17 perkara narkotika yang dimusnahkan, sebanyak 13 perkara berkaitan dengan tindak pidana narkotika jenis ganja dengan total barang bukti sekitar 6,9 kilogram. Sementara perkara lainnya merupakan tindak pidana narkotika jenis sabu.
Selain perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan juga berasal dari sejumlah perkara tindak pidana umum lainnya, di antaranya pertambangan ilegal, penggelapan, pencurian, penganiayaan, pembunuhan, pencabulan dan pengancaman.
Menurut Hendi, pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan terhadap perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, dirusak hingga tidak dapat digunakan kembali, serta dibuang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Peredaran narkotika merusak generasi muda, merusak ketahanan keluarga dan mengganggu pembangunan daerah,” ujar Hendi.
Ia menegaskan, upaya pemberantasan tindak pidana, khususnya narkotika, membutuhkan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah dan masyarakat. Penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan upaya pencegahan agar potensi penyalahgunaan dan peredaran narkotika dapat ditekan.
Sementara itu, Bupati Pasaman Welly Suhery menegaskan bahwa penanganan persoalan narkotika tidak cukup hanya mengandalkan tindakan hukum setelah pelanggaran terjadi. Menurutnya, langkah pencegahan melalui edukasi, pengawasan dan penguatan peran seluruh elemen masyarakat harus menjadi perhatian bersama. “Fokus kita bukan hanya bagaimana menindak ketika penyalahgunaan narkotika sudah terjadi, tetapi bagaimana mencegahnya sejak awal. Pencegahan harus diperkuat melalui edukasi, pengawasan dan kolaborasi seluruh sektor,” tegas Welly.
Welly menyebutkan, pencegahan penyalahgunaan narkotika membutuhkan keterlibatan lintas sektor. Aparat penegak hukum memiliki peran penting dalam penindakan dan pengawasan, sementara dunia pendidikan berperan dalam memberikan pemahaman kepada generasi muda mengenai bahaya narkotika. “Ini tidak bisa dikerjakan oleh satu pihak saja. Aparat penegak hukum, pemerintah, dunia pendidikan, tenaga kesehatan, keluarga, tokoh masyarakat dan seluruh elemen masyarakat harus bergerak bersama. Kita harus mempersempit ruang penyalahgunaan dan peredaran narkotika mulai dari lingkungan keluarga, sekolah hingga masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, komunikasi dan edukasi secara konsisten perlu terus diperkuat, khususnya kepada generasi muda yang menjadi bagian penting dalam menentukan masa depan daerah. “Jangan sampai generasi muda kita kehilangan masa depan karena narkotika. Karena itu, mari kita bangun kesadaran bersama, perkuat pengawasan dan berikan edukasi sejak dini agar masyarakat, khususnya anak-anak dan generasi muda, memiliki pemahaman yang kuat tentang bahaya narkotika,” pungkas Welly.
Bupati berharap sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, institusi pendidikan, tenaga kesehatan, keluarga dan masyarakat dapat terus diperkuat sehingga upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Pasaman dapat dilakukan secara lebih masif, terarah dan berkelanjutan. Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri Bupati Pasaman Welly Suhery, Dandim 0305 Pasaman, Wakapolres Pasaman, Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasaman, Ketua Pengadilan Agama, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, serta jajaran terkait lainnya.(ped/rel)






