BERITA UTAMA

Digerebek di Rumah Lantai Dua, Sopir dan Pengangguran Kedapatan Simpan 10 Paket Sabu

×

Digerebek di Rumah Lantai Dua, Sopir dan Pengangguran Kedapatan Simpan 10 Paket Sabu

Sebarkan artikel ini
SABU— Pelaku YA dan LRP ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota dengan barang bukti 10 paket sabu.

LIMAPULUHKOTA, METROTim Opsnal Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota menggerebek rumah dua lantai yang kerap dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli sabu maupun pesta sabu di Jo­rong Koto Tuo Mungka, Kenagarian Mungka, Kecamatan Mungka, Selasa (18/8).

Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan dua pengedar berinsial YA (30), pekerjaan sopir dan LRP (30), pengangguran. Dari kedua pelaku, petugas juga menemukan barang bukti berupa 10 paket sabu dengan rincian satu paket ukuran sedang dan sembilan ukuran kecil.

Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Syaiful Wachid melalui Kasat Resnarkoba AKP Riki Yovrizal mengatakan, pengungkapan ter­sebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Nagari Mungka.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami mela­kukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi yang dinilai cukup akurat. Kami kemudian mendatangi lo­kasi dan mengamankan dua terduga yang saat itu sedang berada di dalam rumah,” kata AKP Riki, Rabu (19/8).

Baca Juga  Lesbian Bunuh Pacar, Dikubur di Dalam Kamar

Dijelaskan AKP Riki, selanjutnya dilakukan peng­geledahan di lantai dua,  tepatnya di tempat kedua terduga berada. Peng­gele­da­han turut disaksikan war­­ga setempat kepala jorong dan staf wali nagari.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan sa­tu paket sedang dan 9 paket kecil yang diduga nar­kotika jenis sabu, yang disimpan di dalam sebuah kotak powerbank,” jelas AKP Riki.

Selain itu, kata AKP Riki, pihaknya juga menemukan alat hisap sabu (bong), kaca pirek berisi sisa sabu, sendok plastik yang telah dimodifikasi, timbangan digital, buku catatan yang diduga berisi transaksi jual beli narkotika, serta sejumlah barang lainnya.

“Kami turut mengamankan satu unit telepon genggam jenis iPhone 11 beserta kartu SIM, cutter, gunting dan satu gulung double tip yang ditemukan di dalam kamar tersebut,” tutur dia.

Baca Juga  Arema FC Vs Semen Padang FC; Ujian Berat di Kanjuruhan

Ditegaskan AKP Riki, pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Li­ma­puluh Kota.

“Khusus di Kecamatan Mungka, sudah cukup banyak para pengguna maupun yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika yang berhasil kami aman­kan. Ini menjadi perhatian serius kami. Kami akan terus melakukan pe­nye­lidikan dan penindakan terhadap setiap informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, tentunya dengan tetap mengedepankan prosedur hukum yang berlaku,” ujar AKP Riki.

AKP Riki juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, dukungan masyarakat sa­ngat penting dalam membantu Polri mengungkap jaringan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

“Kami mengimbau ma­sya­rakat agar tidak takut memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika. Peran masya­rakat sangat membantu kami dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari nar­koba,” pung­kasnya. (*)