PADANG, METRO— Jengkol asal Sumatera Barat mulai menunjukkan peluang menembus pasar global. Meski volume ekspornya masih relatif kecil, komoditas yang lekat dengan kuliner Indonesia itu telah dikirim ke negara dengan persyaratan ketat, salah satunya Jepang.
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Barat RM Ende Dezeanto mengatakan, peluang tersebut perlu terus dikembangkan dengan memastikan pelaku usaha memahami persyaratan ekspor dan memenuhi ketentuan karantina.
“Skalanya memang masih kecil, tetapi ini perlu dibanggakan karena sudah bisa masuk ke pasar global, termasuk Jepang yang memiliki persyaratan khusus,” ujar Ende dalam Webseries Go Ekspor Barantin #6 bertajuk “Jengkol Sumatera Barat dari Perkebunan Rakyat Menuju Pasar Global”, Rabu (19/8).
Berdasarkan data Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Barat, pada 2024 sudah tercatat 25 sertifikat ekpor jengkol yang diterbitkan dengan volume pengiriman 4.045,92 kilogram. Nilai komoditas sekitar Rp323,67 juta.
Pada 2025, tercatat sembilan sertifikat ekspor dengan volume 3.534 kilogram dan nilai komoditas sekitar Rp282,72 juta. Sementara hingga Agustus 2026, telah diterbitkan empat sertifikat dengan volume 767 kilogram dan nilai komoditas sekitar Rp61,63 juta.
Menurut Ende, data tersebut menunjukkan bahwa jengkol memiliki peluang untuk terus dikembangkan sebagai komoditas ekspor. Namun, pelaku usaha perlu mempersiapkan produk dan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan negara tujuan.
Untuk mendukung pelaku usaha, Barantin melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Barat menyediakan layanan pendampingan ekspor melalui Klinik Ekspor.
Layanan tersebut dapat dimanfaatkan pelaku UMKM yang ingin mengembangkan produknya dari pasar antardaerah menuju pasar ekspor. “Pelaku UMKM yang ingin melakukan ekspor ke negara atau pasar global bisa mendapatkan pendampingan melalui Klinik Ekspor,” kata Ende.
Selain melalui Klinik Ekspor, pelayanan karantina di Sumatera Barat tersedia di sejumlah titik layanan. Di antaranya satuan pelayanan di Kepulauan Mentawai dan Bandara Internasional Minangkabau, serta layanan di Pelabuhan Bungus, Teluk Bayur, Muaro, dan Kantor Pos.
Ende menjelaskan, proses ekspor dimulai dengan pendaftaran akun melalui PPK atau SSM-QC di kantor layanan karantina. Setelah itu, pelaku usaha mengajukan permohonan melalui Best Trust, sistem aplikasi yang digunakan Barantin untuk layanan karantina.
Melalui sistem tersebut, permohonan layanan ekspor, impor, maupun lalu lintas komoditas domestik antardaerah dapat diajukan dan direkap secara terintegrasi. “Di dalam aplikasi ini, semua permohonan ekspor, impor maupun domestik antararea masuk. Pelaku usaha juga bisa mendapatkan informasi mengenai persyaratan ekspor,” ujarnya.
Setelah permohonan diterima, petugas akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen dan persyaratan komoditas. Apabila terdapat kekurangan, permohonan akan dikembalikan kepada pelaku usaha untuk dilengkapi.
Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan dan pengambilan sampel apabila diperlukan. Sampel kemudian dapat diuji di laboratorium untuk memastikan komoditas memenuhi persyaratan kesehatan dan bebas dari organisme pengganggu tumbuhan maupun hama dan penyakit yang dipersyaratkan negara tujuan.
Apabila seluruh persyaratan terpenuhi dan komoditas dinyatakan sehat, Barantin akan menerbitkan sertifikat karantina tumbuhan atau sertifikat fitosanitari sebagai salah satu dokumen yang diperlukan dalam proses ekspor.
Ende menambahkan, jengkol bukan satu-satunya komoditas asal Sumatera Barat yang memiliki peluang untuk dikembangkan di pasar internasional. Sejumlah komoditas lain juga telah menjadi bagian dari aktivitas ekspor Sumatera Barat, antara lain madu, ikan tuna sirip kuning beku, ikan hias laut, ikan garing beku, serta benih ikan garing.
Selain itu, terdapat komoditas perkebunan seperti kayu manis, cangkang sawit, kulit lempengan, dan bungkil sawit. “Komoditas unggulan kita tidak hanya jengkol. Ada juga madu, produk perikanan, kayu manis, cangkang sawit, kulit lempengan, dan bungkil sawit,” kata Ende.
Menurut dia, keberagaman komoditas tersebut menjadi modal penting bagi Sumatera Barat untuk memperluas pasar ekspor. Namun, peningkatan ekspor perlu dibarengi dengan kesiapan pelaku usaha dalam memenuhi standar kesehatan, mutu, keamanan, dan persyaratan negara tujuan.
Dengan pendampingan sejak tahap persiapan hingga penerbitan sertifikat karantina, Barantin mendorong semakin banyak komoditas berbasis perkebunan rakyat dan UMKM Sumatera Barat yang mampu naik kelas dari pasar domestik menuju pasar global. (rom)






