BERITA UTAMA

Sebulan, Polda Sumbar Tangkap 51 Tersangka Narkoba, 152 Kg Ganja, 1,8 Kg Sabu dan 224 Butir Ekstasi Disita

×

Sebulan, Polda Sumbar Tangkap 51 Tersangka Narkoba, 152 Kg Ganja, 1,8 Kg Sabu dan 224 Butir Ekstasi Disita

Sebarkan artikel ini
NARKOBA— Kapolda Sumbar, Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy bersama Gubernur dan Forkopimda memperlihatkan barang bukti narkotika yang disita dari penangkapan 51 tersangka.

PADANG, METROTim Direktorat Reserse Nar­koba (Ditresnarkoba) Polda Su­matra Barat (Sumbar) meng­un­gkap 43 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan 51 tersangka sepanjang 1 Juli hingga 10 Agustus 2026. Dari para tersangka, barang bukti yang disita berupa 152.288,53 Gram ganja, 1.813,48 Gram sabu, serta 224 butir ekstasi dan 36,08 Gram ekstasi.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dirangkaikan dengan pemusnahan barang bukti narkotika, dipimpin langsung Kapolda Sumbar Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy, di halaman Mapolda Sumbar, Selasa (18/8).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Gubernur Sumbar, unsur TNI, BNNP Sumbar, Kejaksaan Tinggi Sumbar, Kabinda Sumbar, pejabat utama Polda Sumbar, tokoh adat dan agama, Bea Cukai serta insan media.

Dari 51 tersangka, 49 merupakan laki-laki dan dua perempuan. Berdasarkan asumsi satu gram sabu digunakan oleh lima orang dan satu gram ganja oleh satu orang, barang bukti yang diamankan diperkirakan dapat menyelamatkan lebih dari 47 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Kapolda Sumbar Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy me­ngatakan, narkotika ma­­sih menjadi ancaman serius karena dampaknya tidak hanya terhadap kesehatan, tetapi juga keluarga, keamanan, dan masa de­pan generasi bangsa.

“Narkotika tidak hanya merusak kesehatan individu, tetapi juga menghancurkan keutuhan keluarga, mengganggu stabilitas sosial, meningkatkan angka kriminalitas, dan melemahkan produktivitas masy­a­rakat,” ujar Irjen Pol. Djati.

Menurutnya, pemberantasan narkotika bukan semata persoalan penegakan hukum, tetapi juga bagian dari upaya me­nyiap­kan generasi muda yang sehat, produktif, ber­karakter, dan berdaya saing­ menuju Indonesia Emas 2045.

Baca Juga  Libatkan 7 Ahli Forensik, Makam Afif Maulana Dibongkar Hari ini, Polda Sumbar: Autopsi Ulang Dilaksanakan di RSUP M Djamil

“Polda Sumbar akan terus mengoptimalkan upaya preemtif, preventif, dan penegakan hukum secara terpadu serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana narkotika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Sejumlah perkara menonjol turut berhasil diungkap. Pada Juli 2026, Ditresnarkoba Polda Sumbar mengungkap tujuh kasus dengan 10 tersangka dan menyita 60.778,95 gram ganja serta 201 butir ekstasi dan 36,08 gram.

Sementara pada Agustus, tiga kasus diungkap dengan lima tersangka. Po­lisi menyita 1.461,79 gram sabu dan 7.573,92 gram ganja. Satresnarkoba Polres Padang Pariaman juga mengungkap satu kasus dengan satu tersangka dan menyita 56.374,53 gram ganja.

Salah satu pengungkapan terjadi di Kabupaten Pasaman. Pada 5 Agustus 2026, polisi mengamankan RS  di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Rao. Dari tangan tersangka ditemukan enam paket kecil sabu serta satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang terpasang dua butir amunisi.

“Senjata api tersebut diduga digunakan untuk melindungi diri saat me­laku­kan transaksi narkotika. Namun, penyidik masih mendalami kepemilikan senjata tersebut,” ujar Irjen Pol Djati.

Di Pasaman Barat, kata Irjen Pol Djati, tim mengamankan JA. pada 27 Juli 2026 dengan 30 paket besar ganja. Hasil pengembangan kemudian mengarah kepada RH dan HS yang turut diamankan bersama tujuh paket besar ganja. Keduanya menggunakan sepeda motor dan memanfaatkan jalur tikus menuju kawasan perkebunan sawit untuk membawa narkotika tersebut.

Baca Juga  Di Gerobak Ditulis Daging Ayam dan Sapi, Penjual Sate Daging Babi Digerebek

Kasus lainnya berkai­tan dengan jaringan yang memanfaatkan jalur penerbangan melalui Bandara Internasional Minangkabau (BIM). Pada 6 Agustus 2026, polisi mengamankan M di Terminal Bus Aur Kuning, Bukittinggi.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan temuan dua paket besar sabu dalam koper penumpang pesawat Pelita Air IP351 tujuan Jakarta. Dalam perkara tersebut, M diduga menggunakan identitas palsu atas nama W.F. untuk membeli tiket, sementara identitas aslinya menggunakan nama M.

Irjen Pol Djati menegaskan, sebagian besar pengungkapan berawal dari informasi masyarakat maupun hasil pengembangan perkara sebelumnya. Informasi tersebut ditindaklanjuti melalui penyelidikan, mulai dari pengumpulan bahan keterangan, observasi, surveillance, pemetaan jaringan hingga penggunaan metode undercover buy dalam perkara tertentu.

“Pemberantasan nar­koba membutuhkan sinergi seluruh pihak, termasuk TNI, BNN, pemerintah da­erah, kejaksaan, instansi terkait, tokoh agama, tokoh adat, dan masyarakat. Pe­na­nganan narkoba tidak dapat dilakukan secara parsial, tetapi membutuhkan kerja bersama yang konsisten, terintegrasi, dan berkesinambungan,” katanya.

Irjen Pol Djati juga me­ng­apresiasi seluruh personel dan pihak yang mendukung pengungkapan per­kara narkotika serta me­ngajak masyarakat untuk bersama-sama memutus mata rantai peredaran narkoba.

“Mari kita jadikan pemberantasan narkoba sebagai tanggung jawab bersama. Jaga generasi muda, putus mata rantai peredaran narkoba, dan wujudkan Sumbar yang sehat, aman, serta bebas narkoba menuju Indonesia Emas 2045,” pungkasnya. (*)