PAYAKUMBUH, METRO–Perbuatan pemuda berusia 20 tahun di Kelurahan Padang Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh, sangatlah membahayakan dan merugikan orang banyak. Pasalnya, ia nekat membakar rumah yang dihuni dirinya bersama keluarganya hingga merembet ke rumah-rumah tetangganya.
Aksi pembakaran rumah itu terjadi pada Sabtu (15/8) sekitar pukul 19.45 WIB. Suasana pada malam itu sontak menimbulkan kepanikan lantaran api begitu cepat membesar. Warga beramai-ramai membantu pemilik rumah yang terdampak untuk menyelamatkan harta bendanya dari dalam rumah.
Puluhan petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) yang tiba di lokasi, berjibaku memadamkan api hingga tengah malam. Total, ada enam rumah yang hangus dilalap si jago merah. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.
Hasil penyelidikan, terungkaplah kalau kebakaran itu ternyata dipicu adanya unsur kesengajaan. Tim Satreskrim Polres Payakumbuh bergerak cepat melacak keberadaan pelaku berinisial KCV dan berhasil menangkapnya pada Minggu (16/8), sekitar pukul 01.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh Iptu Andrio Surya Putra Siregar mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan informasi kebakaran yang menghanguskan enam bangunan adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh pelaku KCV.
“Hasil penyelidikan dan interogasi terhadap saksi-saksi maupun pelaku, dugaan pembakaran tersebut dilatarbelakangi rasa sakit hati terhadap perlakuan keluarga. KCV disebut kerap mendapat teguran dan sindiran dari keluarganya,” kata Iptu Andrio, Selasa (18/8).
Iptu Andrio menjelaskan, berdasarkan keterangan sementara, mengaku membakar bahan yang mudah terbakar di dalam kamarnya. Bahan tersebut berupa kertas dan kain.
“Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Dirinya membakar bahan-bahan yang mudah terbakar seperti kertas dan kain di kamarnya, kemudian pergi meninggalkan lokasi hingga api membesar dan menghanguskan beberapa rumah warga,” jelas Iptu Andrio.
Menurut Iptu Andrio, kebakaran tersebut kemudian meluas hingga menghanguskan sedikitnya enam unit rumah. Andrio menegaskan, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap KCV. Polisi juga mendalami fakta dan alat bukti untuk memastikan konstruksi perkara.
“Saat ini penyidik masih bekerja untuk mendalami kasus. Kami akan mengungkap seluruh fakta berdasarkan alat bukti yang ada dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Atas perkara tersebut, KCV diproses secara hukum dan dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Keberhasilan mengamankan terduga pelaku dalam hitungan jam setelah kejadian menunjukkan gerak cepat jajaran Satreskrim Polres Payakumbuh dalam merespons kasus yang menimbulkan keresahan masyarakat.
Polres Payakumbuh memastikan proses penyidikan terus dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah guna mengungkap secara terang seluruh fakta di balik peristiwa tersebut. (uus)






