PADANG, METRO– Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar membongkar binsis gelap perdagangan hasil pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Sumbar yang memiliki jaringan internasional.
Dalam kasus ini, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal India berinisial A (39) saat singgah untuk ke toilet di SPBU KTK Jalan Nasir Sutan Pamuncak, Kelurahan Kampai Tabu Karambia, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, Kamis (20/8) sekitar pukul 21.45 WIB.
Tak tanggung-tanggung, dari penangkapan WNA yang sudah menetap di Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok ini, ditemukan barang bukti berupa tiga batang emas murni yang diduga hasil dari PETI dengan berat 1,5 Kg dan bernilai miliaran rupiah.
Mirisnya, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, didapatkan informasi kalau dirinya menjalankan perintah untuk menampung dan mengumpulkan emas-emas hasil tambang ilegal dari seseorang dari Malaysia yang perannya sebagai pemodal.
Selain emas, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa tiga unit handphone, satu timbangan digital, uang tunai sekitar Rp6 juta, serta satu unit mobil Nissan X-Trail.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Susmelawati Rosya, bersama Kasubdit IV Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKBP Okta Rahmansyah, Jumat (21/8).
“Kasus yang diungkap ini merupakan tindak pidana pertambangan, penjualan, pengumpulan emas yang berasal dari aktivitas PETI. Ini merupakan komitmen Kapolda Sumbar yang menjadi program prioritas Kapolda Sumbar dalam memberantas PETI yang berdampak merugikan negara, merusak lingkungan,” ungkap Kombes Pol Susmelawati.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Okta Rahmansyah mengungkapkan , A diduga berperan sebagai penampung hasil tambang ilegal. Pelaku disebut mendapat perintah dari seorang pemodal berinisial N yang berada di Malaysia untuk membeli emas urai maupun batu hasil tambang emas dari sejumlah lokasi di Sumbar.
“Pelaku diminta pemodal berinisial N di Malaysia untuk membeli emas urai ataupun batu di tambang emas ilegal. Emas yang berhasil dikumpulkan selanjutnya diselundupkan ke luar negeri, tepatnya ke Malaysia,” kata AKBP Okta.
AKBP Okta menjelaskan, penangkapan dilakukan ketika pelaku dalam perjalanan dari lokasi transaksi pembelian emas di daerah Selayo, Kabupaten Solok, menuju kediamannya di wilayah Koto Baru. Dalam perjalanan tersebut, pelaku singgah di SPBU KTK untuk pergi ke toilet
“ Saat berada di lokasi itulah, pelaku diamankan oleh personel Ditreskrimsus Polda Sumbar. Pelaku diketahui berinisial A, berusia 39 tahun, bekerja sebagai pekerja publik dan berpendidikan terakhir S1. Ia merupakan WNA India dan diketahui tinggal di wilayah Solok, Sumbar,” kata AKBP Okta Rahmansyah.
Selain itu, kata AKBP Okta, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Status pelaku sebagai WNA juga menjadi bagian dari penyelidikan, termasuk dugaan keterkaitannya dengan jaringan yang lebih luas. Dari informasi yang disampaikan, pelaku disebut berstatus menikah dan tinggal di Sumatera Barat,” katanya.
Sementara itu, terkait emas murni yang berhasil diamankan, ungkap AKBP Okta, untuk harganya saat ini belum bisa dijelaskan dan ditaksir nilainya miliaran rupuiah. Selain itu, pihaknya juga mendalami sosok pemodal berinisial N yang disebut berada di Malaysia.
“Pelaku ini tinggal di Perum Batu Kubung, Jorong Simpang Sawah Baliak, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok. Ia sudah berkeluarga dan telah memiliki istri dan anak. Terhadap pelaku kami jerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana,” tutur dia.
Sebelumnya Subdit IV Tipidter juga mengungkap kasus penampungan emas ilegal di Solok pada 15 Juli. Dalam kasus tersebut, dua orang diamankan karena diduga membeli emas dari tambang ilegal untuk kemudian dimurnikan dan diolah.
Selain itu, pada 15 Juni Polda Sumbar juga melakukan penindakan terhadap pelaku PETI di Kota Solok. Kemudian pada 27 Juni, polisi kembali mengungkap praktik PETI di Solok Selatan. (rgr)






