METRO SUMBAR

66 Tahun Ganti Rugi Tidak Dibayarkan, Pemilik Tanah Somasi Pemko Payakumbuh

×

66 Tahun Ganti Rugi Tidak Dibayarkan, Pemilik Tanah Somasi Pemko Payakumbuh

Sebarkan artikel ini
perlihatkan surat— Tim hukum ahli waris dipimpin DR. Sulaiman N. Sembiring, S.H., M.H bersama Yuzarsil Rahman, S.H memperlihatkan surat somasi yang ditujukan ke Pemko Payakumbuh.

PADANG, METROGanti rugi tanah yang selama ini digunakan sebagai Kantor Pengadilan Negeri (PN) Payakumbuh tidak kunjung dibayarkan, Ahli Waris Hasan Quldi akhirnya somasi Pemko Payakumbuh.

Ganti rugi yang belum dibayarkan totalnya mencapai Rp28 miliar atas tanah seluas 3.985 meter persegi di Jalan Sukarno Hatta Nomor 240, Payakumbuh.

Somasi dilayangkan Tim­ Penasihat Hukum Ilham Cs pada Kamis, (20/8).

Tim hukum yang mendampingi ahli waris dipimpin DR. Sulaiman N. Sembiring, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Sulaiman N. Sembiring & Associates, Jakarta, bersama Penasihat Hukum, Yuzarsil Rahman, S.H.

Sulaiman N. Sembiring menjelaskan, perkara ter­sebut berawal dari klaim kepemilikan Hasan Quldi atas sebidang tanah yang digunakan untuk kepentingan pemerintahan dan peradilan.

Menurutnya, Hasan Qul­­di membeli tanah tersebut pada 1944 dari Manan Gelar Datuk Marajo Nan Hitam, sebagai pemilik sebelumnya dari Suku Petapang.

Untuk memperkuat klaim tersebut, Sembiring menyebut pihaknya memiliki surat pembelian tanah yang menjadi dasar alas hak Hasan Quldi.

Dokumen tersebut, me­nu­rut dia, dasar bagi ahli waris meminta penyelesaian persoalan ganti rugi tanah yang hingga kini belum mereka terima.

“Klien kami ahli waris yang sah dari Hasan Quldi, memiliki alas hak atas tanah tersebut berdasarkan surat pembelian kakeknya, Ha­san Quldi, pada tahun 1944 dari pemilik sebelumnya, Manan Gelar Datuk Marajo Nan Hitam Suku Petapang,­” kata Sembiring saat berikan keterangan pers dIfasilitasi Pimpinan Carano Law Firm Padang, Budi Syah­­rial, S.H., M.M, Kamis (20/8).

Persoalan berkembang pada 1 Januari 1966. Panitia Landreform Daerah Tingkat II Kabupaten 50 Kota melalui SK Nomor 36/Seor/II/Kab/66 menetapkan tanah atas nama Hasan Quldi tersebut sebagai tanah negara.

Namun, menurut Sem­biring, keputusan ter­sebut tidak semata-mata menyatakan tanah tersebut sebagai tanah negara. Dalam dokumen yang sama juga disebut adanya kewajiban pemberian ganti rugi kepada pihak bersangkutan, dengan besaran ganti rugi akan ditetapkan kemudian.

“SK tersebut memuat dua hal penting. Pertama, tanah atas nama Hasan Quldi dinyatakan tanah negara sejak 1 Januari 1966. Kedua, kepada bersangkutan diberikan ganti rugi yang akan ditetapkan kemudian,” jelasnya.

Baca Juga  KPU Ingatkan PPK Jangan jadi Corong Calon, Musim Pilkada, Politik Uang Merajalela

Menurut Sembiring, pa­ra Ahli Waris Hasan Quldi tidak mempersoalkan ketika tanah tersebut ditetapkan menjadi tanah negara. Termasuk digu­nakan sebagai Kantor PN Payakumbuh sejak sekitar 1975.

Yang menjadi persoa­lan, kata dia, kewajiban pem­bayaran ganti rugi yang belum pernah direalisasikan hingga sekarang.

“Persoalannya ganti ru­gi yang diamanatkan da­lam SK tersebut sampai hari ini belum diberikan,” ujarnya.

Pihak ahli waris menilai persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai penggunaan tanah untuk Kantor PN Payakumbuh, tetapi mengenai hak keperdataan dan kewajiban pembayaran ganti rugi.

Sertifikat Hak Pakai Terbit

Persoalan semakin men­jadi perhatian setelah Badan Pertanahan Payakumbuh menerbitkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00016 pada 22 Februari 2018. Sertifikat tersebut tercatat atas nama Mahkamah Agung (MA) Cq. PN Payakumbuh dan diperuntukkan bagi Kantor PN Payakumbuh.

Sembiring kemudian mengaitkan penerbitan sertifikat tersebut dengan surat MA RI Nomor 86/BUA.6/HM2.1./IV/2026 tertanggal 30 April 2026.

Dalam surat tersebut MA RI posisinya sebagai pihak yang menerima pemberian hak atas tanah tersebut dari Pemko Payakumbuh.

Atas dasar rangkaian persoalan tersebut, pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya mengambil langkah hukum melayangkan somasi pertama kepada Pemko Payakumbuh.

Somasi dikirim Kamis, (20/8). Dalam surat itu, Pemko Payakumbuh diminta membayar ganti rugi material Rp28 miliar.

Nilai tuntutan tersebut, menurut Sembiring, dihitung berdasarkan nilai ta­nah di lokasi yang dianggap strategis, karena berada di jalan utama Kota Payakumbuh.

“Kami minta ganti rugi material Rp28 miliar. Tuntutan tersebut sangat wajar karena penelusuran tim kami, harga tanah di jalan primer atau utama Kota Payakumbuh antara Rp7 juta sampai Rp10 juta per meter persegi,” katanya.

Pihak ahli waris memberikan tenggat waktu 14 hari kepada Pemko Payakumbuh memberikan respons tuntutan dalam somasi.

Tidak Persoalkan PN Payakumbuh

Sembiring menegaskan, langkah hukum pihaknya tidak ditujukan mempersoalkan atau mengganggu aktivitas PN Payakumbuh.

Baca Juga  Penerapan Nano Bioteknologi dalam Pembuatan Pupuk Organik Cair (POC)

Menurutnya, perkara yang diperjuangkan kliennya, lebih berkaitan penyelesaian hak keperdataan atas tanah dan kewajiban ganti rugi.

“Kami tegaskan, langkah hukum somasi dan upaya hukum yang dijamin un­dang-undang bukan me­ng­ganggu keberadaan PN Payakumbuh sebagai lembaga peradilan. Melainkan mendapatkan keadilan dan kepastian hukum menge­nai hak atas tanah objek sengketa yang selama ini belum mendapatkan ganti rugi. Kami menghormati keberadaan dan fungsi PN Payakumbuh. Harus ada penyelesaian secara hukum,” sambungnya.

Pihak ahli waris, lanjut Sembiring, masih membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan melalui musyawarah. Apabila pemerintah bersedia menyelesaikan persoalan tersebut melalui pembayaran ganti rugi, pihaknya siap membicarakan.

“Penyelesaian melalui mekanisme musyawarah dan pembayaran ganti rugi disambut dengan baik,” ujarnya.

Namun, apabila tidak terdapat penyelesaian setelah somasi dilayangkan, Tim Hukum Ilham Cs tidak menutup kemungkinan mem­bawa ke jalur pengadilan.

Berharap Penyelesaian

Sembiring berharap Pem­­ko Payakumbuh mem­be­rikan perhatian serius terhadap tuntutan tersebut. Ia menilai persoalan yang diklaim telah berlangsung puluhan tahun perlu diselesaikan, agar tidak berlarut-larut.

Ia juga berharap MA RI dan PN Payakumbuh ikut mendorong penyelesaian persoalan tersebut, mes­kipun pihak yang menjadi sasaran tuntutan ganti rugi Pemko Payakumbuh.

Menurut Sembiring, posisi PN Payakumbuh harus dipisahkan dari substansi tuntutan ahli waris. PN Payakumbuh sebagai pengguna atau penerima manfaat atas tanah yang telah dibe­rikan hak pakai, sedangkan tuntutan ganti rugi diarahkan kepada pihak yang memiliki kewajiban menyelesaikan persoalan.

“Kami berharap Pemko Payakumbuh merespons permintaan ahli waris dan berharap MA RI Cq. PN Payakumbuh sebagai tempat masyarakat mencari keadilan,” ujarnya.

Ia mengingatkan, persoalan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi pu­blik.

“Jangan sampai masya­r­akat Kota Payakumbuh punya penilaian negatif terhadap PN Payakumbuh dan berujar, kok lembaga peradilan tempat masyarakat mencari keadilan menempati dan menduduki tanah warga negara, namun tidak mempedulikan pemiliknya yang puluhan tahun tidak mendapatkan keadilan be­ru­pa ganti rugi,” pungkas Sem­biring.(fan)