TAN MALAKA, METRO— Tidak mengindahkan teguran dan imbauan petugas, sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih menggunakan badan jalan, trotoar dan diatas drainase sebagai tempat berjualan kembali ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Kamis (20/8/2026).
Penertiban tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut setelah sebelumnya petugas memberikan teguran dan imbauan agar para pedagang tidak menggunakan badan jalan maupun trotoar untuk aktivitas berjualan.
Kegiatan yang dipimpin oleh Kabid Tibum Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi tersebut menyasar sejumlah lokasi, di antaranya Jalan Olo Ladang depan Kubik Koffie, Jalan Banda Purus, dan Jalan Khatib Sulaiman.
Penggunaan badan jalan, trotoar dan diatas drainase sebagai tempat berjualan dinilai dapat mengganggu ketertiban, kenyamanan, keselamatan, serta kelancaran aktivitas masyarakat yang menggunakan fasilitas tersebut.
Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa penertiban dilakukan bukan untuk menghambat masyarakat dalam mencari nafkah, melainkan untuk memastikan ruang publik tetap dapat digunakan sesuai dengan fungsinya.
“Kami tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan memberikan kesempatan kepada para pedagang untuk mematuhi aturan. Namun, apabila teguran dan imbauan sudah disampaikan berulang kali tetapi tidak diindahkan, tentu kami akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Chandra.
Ia juga mengimbau kepada para PKL agar memahami aturan yang berlaku dan tidak kembali menggunakan fasilitas umum sebagai tempat berjualan pada lokasi yang dilarang.
“Penataan ini bukan berarti melarang masyarakat untuk mencari nafkah. Kami berharap para pedagang dapat berjualan pada tempat yang telah ditentukan, sehingga aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu hak masyarakat lainnya dalam menggunakan fasilitas umum,” tambah Chandra.
Seluruh barang diamankan petugas, selanjutnya diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan terhadap pelanggaran yang ditemukan.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP Kota Padang dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum sekaligus memastikan badan jalan dan trotoar tetap berfungsi sebagaimana mestinya sebagai fasilitas publik yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. (oza)






