JAKARTA, METRO— Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyambut positif kesempatan bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu menjadi pegawai negeri sipil (PNS), termasuk juga pengangkatan guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, sebagai bagian dari perbaikan tata kelola guru.
Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim mengatakan, upaya Kemendikdasmen, Kemenpan RB, Kemenkeu, Kemenag, dan Kemendagri bersama DPR ini menjadi kado bagi guru dalam peringatan ulang tahun kemerdekaan Indonesia.
“Ini adalah upaya nyata mengurai satu persatu benang kusut tata kelola guru yang dialami Indonesia sejak era sebelumnya,” kata Satriwan dalam keterangannya, Jumat (21/8).
Satriwan mengapresiasi langkah pemerintah bersama DPR, terutama Komisi X, Komisi II, Komisi VIII, Badan Anggaran (Banggar), serta pihak terkait lainnya yang berupaya mencari solusi terhadap persoalan status dan kesejahteraan guru.
“Saya juga melihat ada upaya serius yang didorong oleh Pak Dasco sebagai pimpinan DPR untuk mengonsolidasikan dan harmonisasi lintas kementerian. P2G sejak 2020 konsisten mendesak pemerintah membuka rekrutmen guru PNS, tapi tak kunjung dilakukan,” ucapnya.
P2G menyebut setidaknya terdapat empat alasan utama di balik dukungannya terhadap rencana pengangkatan guru PPPK tersebut.
Pertama, tata kelola guru nasional dinilai masih menghadapi persoalan kompleks yang mencakup kesejahteraan, kompetensi, rekrutmen, distribusi, hingga perlindungan.
“Rencana kebijakan pengangkatan ini akan mengurai tiga aspek, rekrutmen, distribusi, dan kesejahteraan. Mengangkat guru PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu akan meningkatkan kesejahteraan, apalagi menjadi PNS,” jelas Satriwan.
Menurut dia, pengelolaan guru PNS oleh pemerintah pusat juga dapat mempermudah proses redistribusi tenaga pendidik ke wilayah yang mengalami kekurangan guru.
Kebijakan tersebut sekaligus dinilai dapat membantu daerah yang memiliki keterbatasan kemampuan fiskal.
Kedua, P2G menyoroti kekurangan guru PNS di sekolah negeri yang hingga pertengahan 2026 disebut mencapai 464 ribu orang. Bahkan, terdapat lebih dari 250 ribu kelas yang disebut belum memiliki guru.
Satriwan menilai kondisi tersebut merupakan dampak dari tidak dibukanya rekrutmen guru PNS selama sekitar tujuh tahun.
“Ironisnya tujuh tahun tak ada rekrutmen guru PNS, sementara itu tenaga administrasi, staf, dan lainnya selalu dibuka seleksi PNS. Padahal kita tengah kekurangan guru,” ucap Satriwan.
Menurut dia, kekosongan guru di ruang kelas tidak dapat dipandang sebagai persoalan sederhana.
Kondisi tersebut berpotensi mengganggu proses pembelajaran, menurunkan motivasi belajar siswa, hingga berdampak terhadap kualitas pendidikan secara keseluruhan.
Masalah kekurangan guru, lanjut Satriwan, tidak hanya terjadi di daerah. Sejumlah kota besar, termasuk Jakarta, juga menghadapi persoalan serupa.
Akibatnya, beban mengajar harus ditanggung guru yang tersedia, termasuk guru PPPK dan honorer.
Dalam kondisi tertentu, guru bahkan harus mengajar hingga 40 jam pelajaran per pekan, bahkan mencapai 50 jam.
“Bagaimana anak mendapatkan materi yang bermutu, pelajaran bahasa Indonesia diajar oleh guru olahraga, kekurangan guru agama diajar oleh guru seni rupa. Pembelajaran yang tak memenuhi syarat kompetensi. Inilah fakta yang terjadi di Indonesia sekarang,” urai Satriwan.
Ketiga, P2G menilai komposisi status guru saat ini belum ideal. Organisasi tersebut mencatat terdapat sekitar 857 ribu guru PNS, 900 ribu PPPK Penuh Waktu, 200 ribu PPPK Paruh Waktu, dan 170 ribu guru honorer.
“Idealnya profesi guru itu adalah berstatus PNS, tidak berkasta-kasta demikian, mengingat jaminan kesejahteraan dan perlindungan sampai pensiun,” terang Satriwan.
Ia membandingkan kondisi tersebut dengan guru PPPK yang memiliki hubungan kerja berdasarkan kontrak selama satu hingga lima tahun. Sementara itu, guru honorer dinilai berada dalam posisi yang lebih rentan.
Keempat, P2G menyoroti rendahnya penghasilan yang diterima sebagian guru PPPK Paruh Waktu dan honorer.
Satriwan menyebut masih terdapat guru yang memperoleh penghasilan sekitar Rp 500 ribu, Rp 300 ribu, Rp 250 ribu, Rp 135 ribu, bahkan Rp 50 ribu per bulan. (jpg)






