METRO PESISIR

Empat Ranperda Padangpariaman Didorong Jadi Regulasi Adaptif, Perkuat Pelayanan dan Ekonomi Daerah

×

Empat Ranperda Padangpariaman Didorong Jadi Regulasi Adaptif, Perkuat Pelayanan dan Ekonomi Daerah

Sebarkan artikel ini
Rahmad Hidayat( Wakil Bupati Padangpariaman)

PDG.PARIAMAN, METRO–Wakil Bupati Padangpa­riaman , kemarin, berharap seluruh Ranperda dapat dibahas secara konstruktif bersama DPRD, sehingga menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan daerah sekaligus mampu menjawab perkembangan peraturan perundang-undangan. ”Empat Ranperda ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menghadirkan regulasi yang adaptif, memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan, serta mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Padangpariaman,” ujar Rahmat Hidayat, kemarin.

Empat Ranperda yang Diajukan Pertama, Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Ranperda ini disiapkan untuk menjamin masyarakat memperoleh akses terha­dap hunian dan lingkungan permukiman yang layak, aman, nyaman, sehat, dan berkelanjutan.

Pemerintah daerah memandang kebutuhan terhadap rumah dan kawasan permukiman yang layak terus berkembang seiring pertumbuhan ma­syarakat. Karena itu, di­perlukan kebijakan yang tidak hanya menangani kawasan kumuh yang telah ada, tetapi juga men­cegah tumbuh dan ber­kembangnya kawasan kumuh baru.

Pengaturan ini juga merupakan bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, khususnya terkait upaya pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh.

Melalui Ranperda ini, pemerintah daerah diharapkan memiliki landasan yang lebih kuat dalam menjaga kualitas lingkungan permukiman sekaligus meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat. Ke­dua, Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Pe­rangkat Daerah.

Perubahan regulasi ini diperlukan untuk menyesuaikan kelembagaan perangkat daerah dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan saat ini. Penataan kelembagaan diarahkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, termasuk fungsi penunjang di bidang keuangan, urusan kesatuan bangsa dan politik, serta penataan perangkat daerah yang menangani urusan perhubungan, penanaman mo­dal, perindustrian, perdagangan, ketenagakerjaan, serta koperasi dan usaha kecil dan menengah.

Baca Juga  Nagari Layak Anak, M Nur: Jangan Merokok Dekat Anak-Anak

Selain itu, perubahan juga diarahkan untuk me­nyesuaikan nomenklatur fungsi penunjang pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan pembangunan daerah, dalam rangka meningkatkan kinerja riset dan pengemba­ngan inovasi daerah. De­ngan demikian, perubahan Perda ini diharapkan mampu menciptakan struktur organisasi yang lebih tepat fungsi, efektif, efisien, dan mampu mendukung pencapaian kinerja pemerintah daerah.

Ketiga, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Da­erah. Barang milik daerah merupakan aset dan ke­kayaan daerah yang harus dikelola secara optimal agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi daerah dan masyarakat. Pengelolaan aset tersebut membutuhkan mekanisme yang transparan, efisien, tertib, dan akuntabel. Karena itu, Perda Nomor 3 Ta­hun 2017 perlu disesuaikan dengan perkembangan regulasi terbaru.

Salah satu dasar pe­nyesuaiannya adalah telah diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Ba­rang Milik Daerah. Melalui perubahan ini, pemerintah daerah ingin memastikan pengelolaan aset daerah berjalan sesuai ketentuan terbaru dan mampu memberikan nilai manfaat yang optimal bagi penyelenggaraan pemerintahan maupun pembangunan dae­rah. Keempat, Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Saiyo Sakato. Ranperda ini menjadi bagian penting dalam penguatan peran Badan Usaha Milik Daerah dalam mendukung perkembangan perekonomian ma­syarakat dan daerah.

Baca Juga  Wawako Buka Sosialisasi 4 Konsesus Dasar Bernegara

Pemerintah daerah me­mandang keberadaan BU­MD memiliki peran strategis dalam mendorong aktivitas ekonomi, me­ning­katkan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus mem­berikan kontribusi terhadap perekonomian daerah. Penyusunan Ranperda ini juga menyesuaikan per­kembangan regulasi nasional, khususnya dengan terbitnya Peraturan Men­teri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Pe­ngelolaan Bank Perekonomian Rakyat Milik Pemerintah Daerah dan Bank Pe­rekonomian Rakyat Syariah Milik Pemerintah Daerah.
egulasi tersebut membawa perubahan nomenklatur dari Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Pe­rekonomian Rakyat sekaligus membuka ruang pe­ngembangan usaha yang lebih luas bagi BUMD di sektor perbankan. Karena itu, pembentukan Perda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Saiyo Sakato diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat posisi dan pengembangan BUMD dalam mendukung perekonomian ma­syarakat Padangpariaman.

Didorong Dibahas Secara Bersama  Wakil Bupati Padangpariaman Rahmat Hidayat menyampaikan, keempat Ranperda tersebut selanjutnya diharapkan dapat dibahas secara bersama antara DPRD dan pemerintah daerah melalui tahapan pembahasan yang telah ditetapkan. Pemerintah daerah juga berharap proses pembahasan dapat berjalan dengan baik hingga nantinya dilanjutkan pada tahapan fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat. (efa)