BERITA UTAMA

Tiga Pengedar Sabu dan Ganja di Pessel Diringkus

×

Tiga Pengedar Sabu dan Ganja di Pessel Diringkus

Sebarkan artikel ini
PENGEDAR — Tim Satresnarkoba Polres Pessel menangkap tiga pengedar sabu dan ganja.

PESSEL METROTim Opsnal Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan (Pessel) meringkus tiga orang pria di tiga lokasi yang berbeda dalam dua hari secara beruntun yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ganja kering, Kamis hingga Jumat (27-28/8).

Ketiga pria itu berinisial AF (31), warga Tanjung Pondok, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, FW (28), warga Kampung Celong, Kecamatan Pancung Soal, dan PI (39), warga Kampung Penyeberangan, Kecamatan Sutera.

Kasatresnarkoba Polres Pessel AKP Hardi Yasmar mengatakan, pe­nangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas transaksi narkotika di Kenagarian Kampung Tangah Tapan. Tim selanjutnya bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelid­ikan.

“Pada Kamis (27/8) sekitar pukul 20.30 WIB, tim melakukan pengintaian di kawasan Kampung Tanjung Gobah, Kenagarian Kampung Tangah Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan. Saat melakukan patroli, petugas melihat seorang pria yang dinilai mencurigakan berada di kawasan tersebut,” kata AKP Hardi, Minggu (30/8).

Diambahkan AKP Hardi, petugas kemudian melakukan pengamanan terhadao pelaku AF di atas sebuah jembatan di Kampung Tanjung Gobah. Da­lam penggeledahan yang disaksikan masyarakat setempat, petugas menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip.

Baca Juga  Pohon Tumbang Timpa Rumah Keluarga Miskin

“Selain itu, kami mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih dengan nomor polisi BA 3230 G, satu unit telepon seluler Vivo warna biru dongker, serta uang tunai Rp425 ribu. AF mengakui barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya,” tegas AKP Hardi.

Sehari berikutnya, kata AKP Hardi, pada Jumat (28/8) sekitar pukul 02.00 WIB, Satresnarkoba kembali melakukan pengungkapan kasus dugaan peredaran sabu. Penangkapan kedua itu, berlangsung di Kampung Celong, Kenagarian Indrapura Tengah, Kecamatan Pancung Soal.

“Kami sebelumnya me­nerima informasi ma­syarakat mengenai dugaan transaksi sabu di kawasan tersebut. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan menggunakan metode pembelian terselubung untuk mengungkap aktivitas yang diduga dilakukan oleh FW. Anggota kemudian menyamar dan mendatangi lokasi yang telah ditentukan. FW diketahui telah menunggu di tepi jalan dan kemudian menunjukkan narkotika jenis sabu yang diduga akan dijualnya. Pe­tugas selanjutnya mengamankan FW,”  ungkap AKP Hadri.

Menurut AKP Hardi, dalam penggeledahan yang dilakukan dengan sejumlah saksi, polisi menemukan satu paket sedang narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip bening dan satu unit telepon seluler Android merek Oppo warna ungu.

“Di hadapan saksi-saksi, pelaku FW mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lanjutan,” tegas AKP Hardi.

Baca Juga  Heboh, Yerusalem Ibu Kota Israel di Buku Pelajaran SD

Penindakan terhadap para pelaku narkoba tidak berhenti sampai disitu saja. Pada Jumat malam, tim kembali mengungkap du­gaan peredaran narkotika jenis ganja kering  di Kampung Pasir Surantih, Kenagarian Surantih, Kecamatan Sutera.

“Tim menyamar sebagai pembeli dan sepakat bertransaksi dengan pelaku PI. Saat menyerahkan ganja kering yang dijualnya, pelaku PI langsung ditang­kap tanpa perlawanan. Dari penggeledahan yang dilakukan bersama sejumlah saksi, polisi menemukan dua paket sedang ganja kering yang dibungkus meng­gunakan kantong plastik warna hitam,” ujar dia.

Selain narkotika, kata AKP Hardi, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler Android merek Vivo warna hijau dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nomor polisi BA 5350 GA.

“Ketiga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pessel untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatanya ketiga tersangka dijerat dengan masing-masing pasal 114 Undang – Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, pasal 111 Undang – Undang No 35 Tahun 2009 dan pasal 609 KUHP,” tu­tupnya. (rio)