BERITA UTAMA

Wamen HAM Soroti Dampak Karhutla, Minta Permasalahan Sosial juga Diselesaikan

×

Wamen HAM Soroti Dampak Karhutla, Minta Permasalahan Sosial juga Diselesaikan

Sebarkan artikel ini
PEMADAMAN DARAT— Upaya pemadaman darat karhutla yang dilakukan tim satgas gabungan di wilayah Kabupaten Sintang Kalimantan Barat, Selasa (25/8).

JAKARTA, METROWakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mu­gi­yanto menegaskan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak boleh berhenti setelah api berhasil dipadamkan. Pemerintah perlu memastikan ma­sya­rakat yang terdampak men­dapat­kan perlindungan dan pemulihan secara menyeluruh.

Menurut Mugiyanto, pe­nanganan karhutla harus men­cakup dampak yang di­ra­­sakan masyarakat, termasuk gangguan kesehatan akibat asap, terhambatnya aktivitas pendidikan anak-anak, hingga terganggunya sumber mata pencaharian.

“Karhutla bukan cuma soal hutan dan lahan yang terbakar. Ada masyarakat yang menghirup asap, ada yang kesehatannya terganggu, ada anak-anak yang kegiatan belajarnya terganggu, dan ada masyarakat yang sumber kehidupannya ikut terdampak. Jadi setelah api ditangani, dampaknya terhadap manusia juga harus diselesaikan,” kata Mugiyanto ditemui di Jakarta, Senin (31/8).

Ia menilai, persoalan karhutla memiliki keterkaitan erat dengan pemenuhan sejumlah hak dasar ma­sya­rakat. Di antaranya hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, kesehatan, pendidikan, pangan, air, serta penghidupan yang layak.

Mugiyanto juga mengingatkan perlunya perhatian lebih terhadap kelompok masyarakat yang memiliki tingkat kerentanan lebih tinggi. Kelompok tersebut antara lain anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, penyandang disabilitas, masyarakat adat, serta warga yang menggantungkan kehidupan pada hutan dan lahan.

Menurut dia, keterlibatan langsung Presiden di sejumlah wilayah yang terdampak karhutla menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menghadapi persoalan ter­sebut. Penanganan dilakukan melalui berbagai langkah, mulai dari pemadaman hingga pelayanan kesehatan, perlindungan kegiatan pendidikan, dan penegakan hukum.

Upaya tersebut melibatkan kementerian dan lembaga terkait bersama pemerintah daerah, TNI, Polri, serta berbagai unsur mas­ya­rakat. Namun, Mugiyanto menekankan bahwa seluruh langkah tersebut harus dilakukan hingga persoalan benar-benar terselesaikan.

Baca Juga  Preman Viral Pemalak Sopir TrukPolda Limpahkan Kasus Izet ke Kejari Padang

“Pemerintah sudah bekerja menangani kebakaran dan dampaknya. Yang penting sekarang penanganannya sampai tuntas. Api harus padam, masyarakat yang terdampak harus dipulihkan, dan kalau ada pihak yang bertanggung jawab harus ditindak,” ujarnya.

Selain pemulihan korban, aspek penegakan hukum dinilai perlu dilakukan secara menyeluruh. Pemeriksaan terhadap kasus karhutla tidak semestinya hanya berfokus pada individu yang melakukan pembakaran, tetapi juga menelusuri penguasaan dan pemanfaatan lahan serta pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaannya.

“Kalau ada orang atau perusahaan yang terbukti bertanggung jawab, proses hukumnya harus berjalan. Kita juga harus tahu bagaimana kebakaran itu bisa terjadi. Ini penting supaya penyelesaiannya tidak berhenti pada pelaku di lapangan sementara persoalan yang menyebabkan kebakaran tetap ada,” ucapnya.

Dalam kaitannya dengan aktivitas usaha, Mugiyanto menyebut persoalan karhutla juga tidak dapat dilepaskan dari penerapan prinsip Bisnis dan HAM. Menurutnya, perusahaan harus mam­pu mengidentifikasi potensi risiko kegiatan usahanya terhadap masyarakat maupun lingkungan sejak awal.

Langkah pencegahan, kata dia, harus menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan. Begitu pula dengan penanganan dan pemulihan ketika aktivitas usaha menimbulkan atau berkontribusi terhadap dampak negatif bagi masyarakat.

“Jangan menunggu ada kebakaran atau ada korban baru bicara tanggung jawab. Risiko terhadap masyarakat harus diperiksa sejak awal. Itu gunanya uji tuntas HAM. Kalau kegiatan usaha me­nyebabkan atau ikut berkontribusi terhadap kerugian masyarakat, pemulihan juga menjadi bagian dari tanggung jawab,” tutur Mugiyanto.

Baca Juga  Polda Sumbar Terbitkan SP3 Kasus Indra Catri, Andre: Dugaan Kriminalisasi Kasus IC Sarat Kepentingan Pilgub

Ia menambahkan, pemulihan pascakarhutla tidak semata-mata berbicara mengenai perbaikan kawasan yang terbakar. Pemerintah juga harus memperhitungkan kerugian dan dampak yang secara langsung dialami masyarakat akibat kebakaran maupun asap.

Aspek tersebut mencakup kondisi kesehatan, keberlangsungan pendidikan, sum­ber penghasilan, akses terhadap air dan pangan, hingga lingkungan yang selama ini menjadi penopang kehidupan masyarakat.

“Kalau masyarakat kehilangan penghasilan, kesehatannya terganggu, atau tidak bisa menjalankan kehidupannya seperti biasa karena kebakaran dan asap, itu juga bagian yang harus kita lihat. Jangan sampai apinya sudah padam tetapi masyarakat d­i­biarkan menanggung dam­­paknya sendiri,” beber­nya.

Mugiyanto menegaskan, penyelesaian karhutla harus mampu mengungkap persoalan hingga ke akar pe­nyebabnya. Pemerintah perlu memastikan apa yang sebenarnya terjadi, siapa yang bertanggung jawab, serta bagaimana dampaknya terhadap masyarakat dapat dipulihkan.

Di sisi lain, penyebab yang memungkinkan kebakaran berulang juga harus dibenahi. Dengan demikian, penanganan karhutla tidak hanya bersifat reaktif ketika api telah muncul, tetapi juga mampu mencegah kejadian serupa pada masa mendatang.

Kementerian HAM, lanjut Mugiyanto, turut mengambil peran dalam memastikan aspek perlindungan dan pemulihan hak ma­sya­rakat menjadi bagian dari strategi pemerintah menangani karhutla. Pendekatan Bisnis dan HAM juga perlu diperkuat dalam tata kelola dunia usaha.

“Memadamkan api itu pekerjaan pertama. Setelah api padam, masih ada ma­sya­rakat yang harus dipulihkan, ada yang harus dimintai pertanggungjawaban, dan ada penyebab yang ha­rus dibenahi. Kalau itu tidak dilakukan, tahun depan kita bisa berhadapan dengan persoalan yang sama lagi,” pungkasnya. (jpg)