PAYAKUMBUH, METRO—Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Payakumbuh menangkap tiga pria dan tiga wanita yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika jenis sabu di lokasi berbeda pada Jumat (28/8).
Keenam pelaku masing-masing berinisial MR (32) dan YIP (41), RM(35), AY (46), MY (35), dan DS (46). Dari penangkapanitu, petugas mengamankan barang bukti sabu yang dikemas dalam beberapa paket dengan berat 13 Gram.
Kasatresnarkoba Polres Payakumbuh, AKP Gusmanto mengatakan, ditangkapnya keenam pelaku ini berawal pihaknya menangkap dua pria di pinggir jalan di Kelurahan Sawah Padang Aua Kuniang, Kecamatan Payakumbuh Selatan, Kota Payakumbuh, pada Jumat (28/8) sekira pukul 17.50 WIB.
“Kedua pelaku yang ditangkap berinisial MR , warga Padang Laweh, Nagari Mungo, Lima Puluh Kota, dan YIP, warga Sawah Padang Aua Kuniang. Dari hasill interogasi kedua pelaku, didapatkan informasi kalau sabu dibeli dari pelaku RM,” ungkap AKP Gusmanto, Minggu (30/8).
Mendapat pengakuan seperti itu, kata AKP Gusmanto, sekitar pukul 19.00 WIB, tim kemudian melakukan pengembangan dengan mengerebek kediaman pelaku RM di Kelurahan Padang Tangah Payobadar, Kecamatan Payakumbuh Timur. Namun, kedatangan petugas ke lokasi tersebut justru mengungkap fakta yang lebih besar.
“Di rumah itu, petugas tidak hanya menemukan RM, tetapi juga mendapati tiga orang lainnya yang berada di dalam rumah tersebut, masing-masing berinisial AY (46), MY (35), dan DS (46) yang mana total terduga pelaku yang berhasil diamankan pihak kepolisian di lokasi tersebut menjadi 4 orang,” tegas AKP Gusmanto.
Ditambahkannya, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap para terduga pelaku. Dari RM, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat lebih kurang 0,21 gram. Sementara dari AY dan MY, petugas juga menemukan narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing lebih kurang 0,21 gram.
“Tak berhenti sampai di sana, penggeledahan terhadap DS membuahkan hasil yang jauh lebih besar. Kami menemukan tujuh paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan lebih kurang 13 gram,” tutur dia.
AKP Gusmanto menuturkan, dari hasil pengembangan dan pemeriksaan awal, polisi kemudian mengetahui bahwa DS diduga merupakan pemasok utama dalam jaringan tersebut dan diketahui merupakan suami dari RM.
“Temuan tujuh paket sabu dengan berat lebih kurang 13 gram dari DS menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara, mengingat DS diduga memiliki peran sebagai pemasok utama dalam jaringan tersebut,” ujar dia.
Terkait kasus ini, AKP Gusmanto mengatakan, pelaku RM, AY, MY dan DS penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Terhadap para terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Kami masih terus mendalami asal-usul serta jaringan peredaran narkotika tersebut,” tutup AKP Gusmanto. (*)






