BERITA UTAMA

BNPB Sesuaikan Aturan Penetapan Status Bencana Nasional, Ikuti Putusan MK

×

BNPB Sesuaikan Aturan Penetapan Status Bencana Nasional, Ikuti Putusan MK

Sebarkan artikel ini
KORBAN GEMPA— Korban gempa bumi di Flores, Nagekeo, NTT saat berkumpul untuk menyambut kedatangan Presiden Prabowo Subianto, Rabu (26/8).

JAKARTA, METROBadan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memastikan bakal menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait status bencana nasional.

Nantinya, aturan terkait penetapan status bencana nasional akan disesuaikan dengan putusan MK.

Melalui putusan bernomor 261/PUU-XXIII/2025, (MK) mengubah aturan penetapan status bencana nasional.

Dalam putusan yang dibacakan pada Jumat (28/8), MK menyatakan bahwa status bencana nasional yang semula hanya bisa ditetapkan setelah 5 indikator terpenuhi, diubah menjadi sekurang-kurangnya 3 indikator terpenuhi dengan indikator utama jumlah korban.

Ada pun 5 indikator yang dimaksud adalah jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, luas wilayah yang terkena bencana, serta dampak sosial dan ekonomi.

Dalam aturan sebelumnya, Kelima indikator itu dipahami harus terpenuhi seluruhnya.

Melalui putusannya, MK menyatakan kelima indikator itu tidak harus terpenuhi semua.

Baca Juga  Audy Joinaldy Berdialog dengan Pengusaha Tambang Sawahlunto

Khusus untuk status bencana nasional, sekurang-kurangnya 3 dari 5 indikator tersebut harus terpenuhi.

Jumlah korban wajib menjadi indikator utama dalam penetapan status bencana nasional.

“Penetapan status bencana adalah keputusan penting negara. Karena itu keputusan tersebut harus berdiri di atas data yang akurat dan kondisi nyata di lapangan,” Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan dalam keterangan resmi, dikutip Senin (31/8).

BNPB memastikan akan mempelajari putusan MK terkat status bencana nasional tersebut secara menyeluruh.

Penyesuaian pedoman dan tata kerja yang diperlukan juga akan dilakukan bersama kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (pemda) sesuai kewenangan masing-masing.

Tidak hanya itu, BNPB juga akan memperkuat koordinasi agar cara penilaian dan pendataan berjalan seragam, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Putusan MK tersebut menegaskan kembali bahwa keselamatan masyarakat adalah tujuan utama penanggulangan bencana.

Baca Juga  Satu Warga Pessel Positif Omicron

“Respons harus cepat, dan pada saat yang sama tetap berdasar hukum yang jelas,” imbuhnya.

Karena itu, BNPB mengajak pemerintah daerah, dunia usaha, masyarakat, akademisi, media, organisasi kemasyarakatan, dan mitra kemanusiaan untuk bersama memperkuat ketangguhan bangsa menghadapi bencana yang kerap terjadi di Indonesia.

Meski aturan telah diubah, BNPB menyebutkan bahwa status bencana nasional bukan satu-satunya pintu bagi pemerintah pusat untuk membantu daerah.

Pemerintah Pusat tetap dapat mengerahkan personel, peralatan, logistik, pendanaan, serta dukungan teknis sesuai kebutuhan dan kewenangan.

“Artinya, bencana yang tidak berstatus nasional bukan berarti tidak ditangani pemerintah pusat. Yang utama adalah masyarakat terdampak segera memperoleh perlindungan, penyelamatan, kebutuhan dasar, pelayanan, dan pemulihan,” jelas Berton. (jpg)