SIJUNJUNG, METRO—Perkenalan seorang pemuda dengan gadis belia yang masih duduk di bangku SMP melalui media sosial, berujung dijebloskan ke dalam jeruji besi. Pasalnya, pemuda tersebut kepergok warga saat melakukan pencabulan terhadap Mawar (nama samaran-red) di sebuah rumah kosong.
Penggerebekan dilakukan warga bersama anggota Polsek IV Nagari yang sebelumnya curiga dengan gerak-gerik AF (18) yang membawa korban ke dalam rumah kosong tersebut. Saat dipergoki warga, bahkan keduanya dalam kondisi setengah telanjang.
Kapolsek IV Nagari, Iptu Ichsan Anshari melalui Kasi Humas Polres Sijunjung, AKP Irwan Doni mengatakan, penangkapan berawal dari informasi warga yang melihat ada sepeda motor datang menuju rumah yang sering kosong berlokasi di Jorong Kapalo Koto, Nagari Padang Sibusuk.
“Warga merasa curiga dan memberitahu kepada Kepala Jorong dan serta Polsek IV Nagari. Saat diamankan keduanya sedang berada di dalam rumah dan dalam kondisi tanpa pakaian sebagian,” tuturnya.
Dari hasil interogasi, kata AKP Irwan Doni, perkenalan AF (18) dan Mawar (14) berawal dari media sosial. Pada Sabtu (29/8), keduanya membuat janji untuk bertemu sekitar pukul 17.00 WIB.
“Pelaku AF berangkat ke rumah korban di kecamatan yang berbeda dengan pelaku menggunakan sepeda motor. Tersangka menelpon korban lalu mengajak korban pergi jalan dengan posisi teman pelaku membawa motor, tersangka di tengah dan korban duduk di belakang,” jelasnya.
Di perjalanan, lanjut AKP Irwan Doni, pelaku AF meminta temannya untuk mengantarkannya ke sebuah rumah yang berada di jorong Kapalo Koto Nagari Padang Sibusuk, yang mana rumah tersebut merupakan rumah teman pelaku yang sering kosong.
“Pelaku pun mengajak masuk korban dengan cara menarik tangan korban lalu menyuruh temannya untuk meninggalkan mereka, lalu mengunci rumah tersebut dari luar dengan tujuan mengelabui warga di sekitar. Saat itulah pelaku melakukan pencabulan terhadap korban. Korban sempat melawan dan mendorong pelaku, namun karena kalah kuat, pelaku pun terus menjalankan aksinya. Pelaku sempat mencabuli korban, hingga akhirnya rumah tersebut digerebek oleh warga dan polisi,” ungkapnya.
AKP Irwan Doni menegaskan, kejadian itupun terungkap setelah polisi melakukan interogasi terhadap keduanya. Kini kasus tersebut ditangani oleh unit PPA Satreskrim Polres Sijunjung untuk proses hukum lebih lanjut. Begitu juga dengan pelaku yang sudah ditahan.
“Atas perbuatannya, pelaku AF dijerat dengan pasal yang disangkakan pasal 415 huruf b UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP, ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutupnya. (ndo)






