PADANG, METRO– Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan (Pessel) berhasil menangkap terpidana kasus illegal logging yang sudah jadi buronan sejak Desember 2022. Penangkapan terhadap terpidana bernama Marsedes (50) dilakukan di kediamannya di Nagari Riak Danau Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Jumat (28/8) pukul 02.00 WIB.
Terpidana yang dipanggil Sedes itu divonis bersalah oleh Pengadilan Tinggi (PT) Padang atas tindak pidana mengangkut dan menguasai dan memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat-surat sah. Terpidana Sedes mengangkut kayu-kayu hutan tersebut menggunakan satu unit mobil truk Colt Diesel Nomor POlisi BA 8042 AP.
Vonis diberikan PT Padang setelah JPU Kejari Pessel mengajukan kasasi. Berdasarkan Putusan Kasasi Nomor 6413 K/Pid.Sus-LH/2022 tanggal 7 Desember 2022, Marsedes dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan serta denda Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Namun, setelah dijatuhi hukuman, Sedes melarikan diri dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Tim Tabur Kejari Pessel pun terus berupaya mencari Sedes hingga keberadaanya terdeteksi di Tapan. Namun, saat proses penangkapan, terpidana Sedes menyerang Tim Tabur menggunakan parang hingga mengakibatkan satu petugas terluka.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Saldi, SH, MH mengatakan, penangkapan Terpidana Sedes melalui kegiatan operasi intelijen. Sebelum operasi, Tim Intelijen Kejari Pessel melakukan koordinasi dengan Kodim 0311/Pessel dan Polsek Basa Ampek Balai Tapan untuk pemetaan dan profiling terhadap lokasi keberadaan terpidana.
“Termasuk juga kondisi lingkungan sekitar dan kemungkinan situasi yang dapat memengaruhi pelaksanaan eksekusi. Sekitar pukul 02.30 WIB, Tim Tabur Kejari Pessel bergerak menuju lokasi rumah terpidana di wilayah Tapan. Tim bergerak dalam dua rombongan,” terang Saldi, Jumat (28/8).
Setelah tiba di sekitar lokasi, kata Saldi, dilakukan pengecekan situasi serta pembagian tugas pengamanan. Ada personel yang melakukan penjagaan di bagian dalam dan bagian luar rumah terpidana.
“Sekitar pukul 05.30 WIB, tim tiba di rumah terpidana dan selanjutnya melaksanakan kegiatan eksekusi terhadap DPO Terpidana Sedes yang pada saat itu sedang berada dan tidur di dalam rumah,” terang Saldi.
Saldi menambahkan, terpidana Sedes kemudian dibangunkan oleh istri dan salah seorang anaknya. Selanjutnya Tim Tabur Kejari Pessel melaksanakan tindakan penangkapan terhadap terpidana.
“Awal terpidana menerima kedatangan Tim Tabur secara tenang dan situasi di dalam rumah masih dalam keadaan kondusif. Dalam perkembangan selanjutnya, terpidana mulai menunjukkan sikap tidak kooperatif dan tidak memenuhi ajakan Tim Tabur untuk mengikuti proses eksekusi secara baik-baik,” ungkap Saldi.
Ditambahkan Saldi, terpidana Sedes kemudian masuk ke dalam kamar dan mengambil senjata tajam berupa parang (ladiang), selanjutnya mengejar personel Tim Tabur Kejari Pessel dan personel pengamanan di dalam rumah. Setelah melakukan perlawanan tersebut, terpidana kemudian melarikan diri melalui pintu belakang rumah menuju area kebun/hutan sawit yang berada di belakang rumah.
“Personel yang melaksanakan penjagaan di bagian luar rumah mengetahui terpidana melarikan diri dan selanjutnya melakukan pengejaran ke arah kebun/hutan sawit, guna mengamankan terpidana,” terang Saldi.
Dalam proses pengejaran tersebut, personel TNI yang turut melaksanakan pengamanan mengeluarkan satu kali tembakan peringatan guna menghentikan dan mengamankan Terpidana Sedes. Setelah dilakukan pengejaran di area kebun sawit, Tim Tabur Kejari Pessel bersama personel pengamanan berhasil mengamankan terpidana Sedes.
“Terpidana melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan satu Personel Kodim 0311/Pessel mengalami luka sobek di jari kelingking tangan sebelah kiri akibat sabetan senjata tajam,” terangnya. Terpidana Sedes selanjutnya dibawa dan diamankan menuju kantor pada sekitar pukul 06.15 WIB untuk selanjutnya dilakukan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Personel Kodim 0311/Pesisir Selatan yang mengalami luka sobek akibat sabetan senjata tajam selanjutnya mendapatkan penanganan sesuai dengan kondisi yang dialami,” ungkapnya.
Saldi menambahkan, keberhasilan pengamanan dan eksekusi terhadap Terpidana Sedes menunjukkan, koordinasi dan persiapan antara Tim Tabur Kejari Pessel dengan unsur pengamanan telah berjalan dengan baik.
“Keberadaan unsur pengamanan dari TNI dan Polri sangat diperlukan dalam mendukung pelaksanaan kegiatan tangkap buron, khususnya terhadap DPO yang berdasarkan hasil profiling memiliki potensi melakukan perlawanan atau melarikan diri,” tegas dia. (fan)






