BERITA UTAMA

Residivis Curanmor Mengganas, 7 Motor Disikat, Pernah Beraksi di Parkiran Pos Lantas, Dijual ke Pelosok dan Perkebunan Sawi

×

Residivis Curanmor Mengganas, 7 Motor Disikat, Pernah Beraksi di Parkiran Pos Lantas, Dijual ke Pelosok dan Perkebunan Sawi

Sebarkan artikel ini
PENCURI MOTOR— Pelaku JO yang terlibat kasus pencurian sepeda motor ditangkap Tim Satreskrim Polres Sijunjung dengan barang bukti tujuh unit.

SIJUNJUNG, METRO– Pertualangan pelaku spesialis pencuri kendaraan bermotor (curanmor) yang sudah melancarkan aksinya di berbagai lokasi di wilayah Kabupaten Sijunjung, berakhir setelah keberadannya terendus hingga diringkus Polisi.

Pelaku yang diketahui berinisial JO (33) berstatus residivis kasus yang sama, ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung di lokasi persembunyiannya di Jorong Bukit Sebelah, Nagari Tanjung Lolo, Kecamatan Tanjung Gadang.

Tak tanggung-tang­gung,­ dari penangkapan pelaku yang diduga sangat lihai dalam melancarkan aksi curanmor ini, Tim Opsnal Harimau Campo menyita barang bukti berupa tujuh unit sepeda motor hasil curiannya di beberapa lokasi berbeda.

Mirisnya, dua dari tujuh unit sepeda motor yang disita, TKP pencuriannya terjadi di Pos Lantas Kiliran Jao, Kecamatan Kamang Baru. Pelaku nekad menggondol dua unit sepeda motor warga yang terpar­kir di Pos Lantas tersebut.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku terlebih dahulu melakukan pemantauan terhadap sepeda motor yang akan dijadikan tar­get. Setelah dirasa aman, pelaku yang membawa kunci leter T hanya membutuhkan waktu beberapa detik untuk menyalakan motor curiannya. Sedangkan yang menjadi targetnya, merupakan motor yang terpakir di pinggir jalan.

Baca Juga  Konversi Bank Nagari tak Semudah Membalik Telapak Tangan

Kasat Reskrim AKP Wil­dan Al Kautsar Ananputra, melalui Kasi Humas AKP Irwan Doni dan Kanit Buser Aipda Doni Febriandi menjelaskan, pengungkapan kasus merupakan rentetan laporan dan penyelidikan oleh Polres Sijunjung.

“Hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap pa­da operasi Jaran Singgalang 2026 di wilayah hukum Polres Sijunjung. Pengembangan masih dilakukan, termasuk adanya pelaku lain serta TKP lainnya,” kata AKP Irwan, Senin (7/9).

Dikatakan, Pelaku JO merupakan seorang residivis, pernah dihukum penjara karena kasus yang sama. Saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan dan pendalaman terkait adanya dugaan keterlibatan pelaku lain.

“Dari hasil penyelidikan kita mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku. Kemudian langsung melakukan penang­kapan di Jorong Bukit Sebelah, Nagari Tanjung Lolo, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung, pada Sabtu (5/9),” jelasnya.

Baca Juga  Mucikari Muda Ditangkap Polisi, Jual Teman, Dapat Fee Rp50 Ribu

AKP Irwan menegaskan, dari tangan pelaku diamankan sebanyak 7 unit sepeda motor hasil curian di berbagai TKP. Menurutnya, aksi pelaku tergolong nekad bahkan dari tujuh unit kendaraan yang dicuri, 2 diantaranya berlokasi di parkiran Pos Polisi Kiliran Jao, Kecamatan Kamang Baru.

“Ada dua warga yang memarkirkan sepeda motor di Pos Polisi Kiliran Jao yang juga dicuri pelaku. Dengan memanfaatkan situasi di sekitar saat sepi,” paparnya.

Dijelaskan AKP Irwan, beberapa kendaraan hasil curian sempat dijual oleh pelaku. Kondisi itu sempat menyulitkan petugas untuk melacak keberadaan motor hasil curiannya. Namun, berkat kegigihan pe­tugas, motor-motor tersebut bisa diamankan.

“Petugas kemudian me­lakukan pencarian kendaraan yang telah dicuri baik yang masih  berada sama pelaku maupun su­dah dijual. Dugaan kami ma­sih ada motor curiannya yang berada di tangan orang lain. Itu yang akan terus ditelusuri penyidik,” terangnya. (ndo)