BERITA UTAMA

Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, Korporasi Nakal Siap Diusut

×

Polri Tetapkan 138 Tersangka Karhutla, Korporasi Nakal Siap Diusut

Sebarkan artikel ini
KONFERENSI PERS— Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkap sudah ada 138 tersangka kasus karhutla sampai hari ini (7/9). Angkanya bisa jadi akan bertambah karena proses terus berjalan.

JAKARTA, METROPolri menetapkan 138 tersangka dalam kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah. Penegakan hukum ini merupakan hasil tindak lanjut atas sekitar 200 laporan dugaan tindak pidana karhutla yang masuk ke kepolisian.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menuturkan, penetapan tersangka terbagi atas unsur kesengajaan dan kelalaian. Dari total tersebut, 119 o­rang terbukti melakukan pembakaran secara sengaja, sementara 19 orang lainnya akibat lalai.

“Kami sudah menetapkan 138 tersangka yang melakukan kesengajaan dan kelalaian. Ada 119 yang dilakukan dengan sengaja dan 19 karena kelalaian. Jumlah ini kemungkinan masih bisa bertambah,” ujar Listyo dalam konferensi pers, Senin (7/9).

Tak hanya menyasar individu, proses penegakan hukum ini juga menyasar entitas bisnis. Kapolri menegaskan pihaknya tengah mendalami keterlibatan delapan korporasi yang diduga kuat berakti­vitas dalam pembakaran hutan dan lahan.

Guna memperkuat penanganan kasus, Polri berkoordinasi erat dengan Dinas Kehutanan serta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Langkah ini diambil untuk menelusuri tindak lanjut atas temuan pelanggaran di lapangan.

Baca Juga  Bejat!, Adik Pemilik Kafe Perkosa Rekan Kerja,  Beraksi saat Pengunjung Sepi, Korban Baru 8 Hari Bekerja

Sebelumnya, instansi terkait telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha terhadap 18 perusahaan, serta pencabutan izin usaha bagi 42 entitas.

Kendati demikian, Polri dipastikan tetap memproses unsur pidana jika ditemukan pelanggaran hukum lanjutan. “Ini akan kami dalami apakah di dalamnya juga terdapat unsur pidana. Kalau itu ada, maka akan kami proses,” tegas Listyo.

Untuk memberikan efek jera yang signifikan, kepolisian bersiap menerapkan sejumlah regulasi secara berlapis. Koridor hukum yang digunakan mencakup aturan mengenai kawasan hutan, perkebunan, hingga perlindungan lingkungan hidup.

Sejumlah payung hukum tersebut antara lain, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga  Foto Terduga Pelaku Pembunuhan di Batang Gasan Beredar di Medsos, Kasatreskrim: Kami masih Memburunya

Penerapan ketentuan pidana secara berlapis ini dinilai penting untuk mencegah terulangnya bencana karhutla di masa mendatang. “Pasalnya bisa kita terapkan secara berlapis. Ini juga untuk memastikan agar jangan lagi ada peristiwa-peristiwa pembakaran hutan,” jelasnya.

Di sisi lain, Listyo mengingatkan seluruh pihak agar tetap meningkatkan kewaspadaan. Mengingat, kondisi cuaca saat ini masih sangat dipengaruhi oleh fenomena El Nino yang berpotensi memicu meluasnya titik api.

Ia mengimbau agar seluruh aturan pencegahan dapat ditaati dan disosia­lisasikan secara masif kepada masyarakat maupun pelaku usaha. “Musim El Nino masih panjang, dan kita semua berharap bahwa aturan-aturan yang ada ini bisa ditaati, bisa dilaksanakan, dan sosialisasi akan betul-betul terus kita maksimalkan sehingga kita bisa mencegah dan memitigasi, selain upaya-upaya pemadaman yang dilakukan,” imbuhnya. (jpg)