SOLOK/SOLSEL

APBDP Tahun 2026, Pemko SiapkanLangkah Penyesuaian

×

APBDP Tahun 2026, Pemko SiapkanLangkah Penyesuaian

Sebarkan artikel ini
SAMPAIKAN—Wali Kota Solok Ranadhani saat menyampaikan nota Nota Penjelasan Wali Kota terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2026, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Solok, Senin (7/9).

SOLOK, METRO— Melalui Anggaran Pen­dapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Tahun Anggaran 2026, Pem­ko Solok menyiapkan langkah penyesuaian terhadap dinamika pendapatan, belanja, serta kondisi keua­ngan daerah.  Se­tidaknya hal ini disampaikan Wali Kota Solok Ramadhani Kirana Putra da­lam Rapat Paripurna DPRD Kota Solok dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan Wali Kota terhadap Rancangan Peraturan Da­erah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2026, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Solok, Senin (7/9)

Dalam penjelasannya, Ramadhani mengatakan perubahan APBD merupakan agenda konstitusional yang perlu dilaksanakan untuk menyesuaikan kem­bali rencana keuangan daerah dengan per­kem­bangan dan kondisi yang terjadi.

Menurutnya, penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 didasarkan pada perubahan asumsi kebijakan umum anggaran, baik yang dipengaruhi dinamika pen­dapatan daerah, pergeseran belanja organisasi, mau­­pun pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. “Langkah penyesuaian ini diambil agar seluruh program pembangunan di Kota Solok tetap berjalan secara terukur, efektif, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, di tengah tantangan sosial ekonomi yang semakin berat, dengan tetap berpedoman pa­da peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ramadhani.

Baca Juga  Kunjungi Surau Tabiang, Limau Puruik, Ketua DPRD Ingatkan Ortu Kontrol Pergaulan Anak

Dalam struktur Rancangan Perubahan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2026, pendapatan daerah diestimasikan sebesar Rp590.614.138.150,00. Target tersebut disusun dengan mempertimbangkan realisasi penerimaan komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta kepastian alokasi pendapatan transfer dari pemerintah pusat.

Sementara itu, belanja daerah dianggarkan sebesar Rp622.822.463.040,06. Kebijakan belanja diarahkan secara selektif untuk mendanai urusan wajib pelayanan dasar, meme­nuhi komitmen program prioritas daerah, serta me­nyelesaikan target pembangunan yang memberikan dampak langsung terhadap perekonomian ma­syarakat Kota Solok.

Dengan struktur tersebut, terdapat defisit anggaran sebesar Rp­32.­208­.32­4.890,06, yang selanjutnya ditutupi melalui pembiayaan netto dengan nilai yang sama. Pembiayaan tersebut bersumber dari pemanfaatan SiLPA tahun anggaran sebelumnya, sehingga struktur Rancangan Perubahan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2026 berada dalam kondisi berimbang.

Baca Juga  Minimalisir Korban, Kesiapsiagaan Warga Diperlukan

Ramadhani menegaskan, keterbatasan anggaran menuntut pemerintah daerah bersama DPRD untuk semakin cermat dalam menentukan skala prioritas pembangunan. “Kami sa­ngat terbuka terhadap setiap rekomendasi, saran, masukan, maupun kritik yang konstruktif dari segenap fraksi dan anggota Dewan yang terhormat demi penyempurnaan dokumen anggaran ini,” u­jarnya.

Pada akhir rapat, Ketua DPRD Kota Solok Fauzi Rusli menyampaikan bahwa agenda berikutnya adalah rapat paripurna pe­nyampaian pandangan u­mum fraksi-fraksi terhadap Nota Penjelasan Wali Kota atas Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2026.

Rapat lanjutan tersebut dijadwalkan pada Senin (7/9) malam pukul 20.00 WIB dan menjadi bagian dari tahapan pembahasan Ranperda Perubahan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2026. (vko)