PARIAMAN, METRO— Seorang pria yang diduga terlibat kasus penggelapan hewan ternak hingga pengancaman terhadaporang tua menggunakan sebilang parang serta perusakan rumah, ditangkap Tim Satreskrim Polres Pariaman di Kelurahan Kampung Jawa II, Kecamatan Pariaman Tengah, Minggu (6/9) e sekitar pukul 18.00 WIB.
Mulanya, Polisi mendapatkan laporan adanya aksi pengancaman terhadap pengancaman dan perusakan rumah. Setelah diamankan, Polisi yang melakukan interogasi, menemukan keterlibatan pelaku berinisial AAS (34) dalam tindak pidana penggelapan hewan ternak.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Riyo Ramadhani mengatakan, penangkapan pelaku AAS ini berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/98/VI/2026/SPKT/Polres Pariaman/Polda Sumbar, tanggal 5 Juni 2025. Polisi kemudian melakukan proses penyidikan untuk mendalami perkara yang disangkakan kepada tersangka.
“Menariknya, pengungkapan dugaan penggelapan ternak itu berawal dari penanganan laporan masyarakat mengenai dugaan pengrusakan rumah milik orang tua serta pengancaman terhadap orang tua dengan menggunakan parang,” kata Riyo, Senin (7/9).
Sesampainya di lokasi, kata Iptu Riyo, petugas mengamankan orang yang diduga sebagai pelaku. Dari proses pengamanan tersebut, penanganan perkara tidak berhenti pada dugaan pengrusakan rumah dan pengancaman.
“Kami melakukan pengembangan terhadap orang yang telah diamankan. Hasil pengembangan itu mengarah pada dugaan tindak pidana lain, yakni penggelapan hewan ternak,” ujar Riyo.
Dalam perkara ini, tegas Iptu Riyo, pihaknya menerapkan Pasal 486 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut menjadi dasar sangkaan terhadap tersangka dalam perkara dugaan penggelapan hewan ternak.
“Dari penangkapan tersebut, kepolisian mencatat sejumlah hasil penanganan perkara. Salah satunya adalah berhasil diamankannya tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut,” katanya.
Selain mengamankan tersangka, tegas Iptu Riyo, pihaknya juga mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Pariaman.
“Tahapan penyidikan selanjutnya dilakukan untuk mendalami dugaan penggelapan hewan ternak tersebut. Kami juga akan memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*)






