BERITA UTAMA

Parah! Pelaku Penggelapan Ternak Ancam Orang Tua Kandung Pakai Parang

×

Parah! Pelaku Penggelapan Ternak Ancam Orang Tua Kandung Pakai Parang

Sebarkan artikel ini
ANCAM ORANG TUA— Pelaku AAS (34) diamankan Tim Satreskrim Polres Pariaman lantaran terlibat kasus penggelapan hewan ternak dan pengancaman terhadap orang tuanya.

PARIAMAN, METRO— Seorang pria yang diduga terlibat kasus penggelapan hewan ternak hingga pengancaman terhadaporang tua menggunakan sebilang parang serta perusakan rumah, ditangkap Tim Satreskrim Polres Pariaman di Kelurahan Kampung Jawa II, Kecamatan Pariaman Tengah, Minggu (6/9) e sekitar pukul 18.00 WIB.

Mulanya, Polisi mendapatkan laporan adanya aksi pengancaman terhadap pengancaman dan perusakan rumah. Setelah diamankan, Polisi yang melakukan interogasi, menemukan keterlibatan pelaku berinisial AAS (34)  dalam tindak pidana peng­gelapan hewan ternak.

Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Riyo Ramadhani mengatakan, pe­nang­kapan pelaku AAS ini  berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/98/VI/2026/SPKT/Polres Pariaman/Polda Sumbar, tanggal 5 Juni 2025. Polisi kemudian melakukan proses penyidikan untuk mendalami perkara yang disangkakan kepada tersangka.

Baca Juga  Dikepung Warga, Pencuri Nekat Meloncat ke Sungai Berbuaya

“Menariknya, pe­ng­ung­kapan dugaan peng­­gelapan ternak itu berawal dari penanganan laporan masyarakat mengenai du­gaan pengrusakan rumah milik orang tua serta pengancaman terhadap orang tua dengan menggunakan parang,” kata Ri­yo, Senin (7/9).

Sesampainya di lokasi, kata Iptu Riyo, petugas mengamankan orang yang diduga sebagai pelaku. Dari proses pengamanan tersebut, penanganan per­kara tidak berhenti pada dugaan pengrusakan rumah dan pengancaman.

“Kami melakukan pe­ngem­bangan terhadap orang yang telah diamankan. Hasil pengembangan itu mengarah pada dugaan tindak pidana lain, yakni penggelapan hewan ternak,” ujar Riyo.

Dalam perkara ini, tegas Iptu Riyo, pihaknya menerapkan Pasal 486 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut menjadi dasar sangkaan terhadap tersangka dalam perkara dugaan peng­­gelapan hewan ternak.

Baca Juga  Jokowi Perpanjang PPKM sampai 30 Agustus, Industri Ekspor Boleh Beroperasi 100 Persen

“Dari penangkapan ter­sebut, kepolisian mencatat sejumlah hasil penanganan perkara. Salah satunya adalah berhasil diamankannya tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut,” katanya.

Selain mengamankan tersangka, tegas Iptu Riyo, pihaknya juga mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Pariaman.

“Tahapan penyidikan selanjutnya dilakukan untuk mendalami dugaan peng­­gelapan hewan ternak ter­sebut. Kami juga akan memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*)