BERITA UTAMA

Larikan Motor Teman yang Baru Kenal Lewat Medsos, Oknum Perawat PPPK Puskesmas asal Sumut Ditangkap

×

Larikan Motor Teman yang Baru Kenal Lewat Medsos, Oknum Perawat PPPK Puskesmas asal Sumut Ditangkap

Sebarkan artikel ini
CURANMOR— Pelaku APS (38) ditangkap Tim Satreskrim Polrespanjang gegara terlibat kasus pencurian sepeda motor.

PDG.PANJANG, METRONekat melarikan motor korban yang baru dikenalnya lewat media sosial, seorang oknum perawat yang berstatus ASN PPPK ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Padangpanjang di wilayah Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Provinsi Sumatra Utara (Sumut).

Dari penangkapan terhadap pelaku berinisial APS (38), petugas turut menyita barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario hasil curiannya yang disembunyikan di rumahnya di Desa Napa, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tap­sel.

Kasat Reskrim Polres Padangpanjang Iptu Ro­nald Hidayat mengatakan, korban dalam kasus ini merupakan pemuda asal Kota Padang. Sedangkan aksi pencurian terjadi di Wisma Bagonjong, Jalan Padang Panjang–Bukittinggi, Nagari Panyalaian, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanahdatar, yang masuk dalam wilayah hukum Polres Padangpanjang.

“Aksi pencurian ini bermula ketika korban dan pelaku berkenalan lewat media sosial. Pelaku kemudian menumpangi mobil travel dari Tapsel ke Kota Padang untuk bertemu dengan korban. Mereka kemudian berangkat meng­­gunakan sepeda motor Honda Vario BA 3813 AAD milik korban. Setiba di Wisma Bagonjing, mereka memutuskan untuk menginap. Saat korban terlelap tidur, pelaku langsung mem­­bawa kabur sepeda mo­tor korban,” kata Iptu Ronald, Senin (7/9).

Baca Juga  Tambah 4, Warga Sumbar Meninggal Positif Covid-19 jadi 320 Orang, Total Kasus 16.254, Sembuh 13.232

Dijelaskan Iptu Ronald, korban yang tak terima motornya raib begitu saja, kemudian melapor ke Polres Padangpanjang dan teregistrasi dengan nomor LP/B/131/VIII/2026/SPKT/Polres Padangpanjang/Polda Sumbar, tanggal 21 Agustus 2026.

“Menindaklanjuti laporan korban, tim bergerak cepat melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya didapatkan informasi pelaku bersembunyi di Sipi­rok, Kabupaten Tapsel,” jelas Iptu Ronald.

Iptu Ronald menambahkan, setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, personel Satreskrim yang sebelumnya telah berada di wilayah Tapanuli Selatan segera melakukan penelusuran dan pengejaran.

“Berdasarkan hasil pe­nye­lidikan, terduga pelaku diketahui sedang berada dalam perjalanan di wi­layah Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan. Pada Sabtu (5/9), sekitar pukul 09.30 WIB, tim Satreskrim Polres Padangpanjang berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan untuk se­lan­jutnya dibawa dan men­­jalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Baca Juga  Ketua Komisi II: Pilkada Serentak 2024 Berjalan Lancar dan Kondusif

Menurut Iptu Ronald, dari pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BA 3813 AAD.

“Keberhasilan peng­ung­kapan kasus ini meru­pa­kan bentuk keseriusan Polres Padang Panjang dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta melakukan penindakan terhadap setiap pelaku tindak pidana,” tutur dia.

Iptu Ronald memastikan, pihaknya  berkomitmen untuk terus melakukan pengungkapan terha­dap ­setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Pa­dang Panjang. Kami meng­imbau masya­ra­kat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan,” tegasnya.

“Atas perbuatannya, terduga pelaku yang telah ditingkatkan statusnya sebagai tersangka diduga melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Ta­hun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Saat ini, tersangka telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Padangpanjang,” pungkasnya. (*)