PDG.PANJANG, METRO— Nekat melarikan motor korban yang baru dikenalnya lewat media sosial, seorang oknum perawat yang berstatus ASN PPPK ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Padangpanjang di wilayah Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Provinsi Sumatra Utara (Sumut).
Dari penangkapan terhadap pelaku berinisial APS (38), petugas turut menyita barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario hasil curiannya yang disembunyikan di rumahnya di Desa Napa, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapsel.
Kasat Reskrim Polres Padangpanjang Iptu Ronald Hidayat mengatakan, korban dalam kasus ini merupakan pemuda asal Kota Padang. Sedangkan aksi pencurian terjadi di Wisma Bagonjong, Jalan Padang Panjang–Bukittinggi, Nagari Panyalaian, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanahdatar, yang masuk dalam wilayah hukum Polres Padangpanjang.
“Aksi pencurian ini bermula ketika korban dan pelaku berkenalan lewat media sosial. Pelaku kemudian menumpangi mobil travel dari Tapsel ke Kota Padang untuk bertemu dengan korban. Mereka kemudian berangkat menggunakan sepeda motor Honda Vario BA 3813 AAD milik korban. Setiba di Wisma Bagonjing, mereka memutuskan untuk menginap. Saat korban terlelap tidur, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban,” kata Iptu Ronald, Senin (7/9).
Dijelaskan Iptu Ronald, korban yang tak terima motornya raib begitu saja, kemudian melapor ke Polres Padangpanjang dan teregistrasi dengan nomor LP/B/131/VIII/2026/SPKT/Polres Padangpanjang/Polda Sumbar, tanggal 21 Agustus 2026.
“Menindaklanjuti laporan korban, tim bergerak cepat melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya didapatkan informasi pelaku bersembunyi di Sipirok, Kabupaten Tapsel,” jelas Iptu Ronald.
Iptu Ronald menambahkan, setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, personel Satreskrim yang sebelumnya telah berada di wilayah Tapanuli Selatan segera melakukan penelusuran dan pengejaran.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku diketahui sedang berada dalam perjalanan di wilayah Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan. Pada Sabtu (5/9), sekitar pukul 09.30 WIB, tim Satreskrim Polres Padangpanjang berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan untuk selanjutnya dibawa dan menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Menurut Iptu Ronald, dari pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BA 3813 AAD.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polres Padang Panjang dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta melakukan penindakan terhadap setiap pelaku tindak pidana,” tutur dia.
Iptu Ronald memastikan, pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pengungkapan terhadap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Padang Panjang. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan,” tegasnya.
“Atas perbuatannya, terduga pelaku yang telah ditingkatkan statusnya sebagai tersangka diduga melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Saat ini, tersangka telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Padangpanjang,” pungkasnya. (*)






