BERITA UTAMA

Perubahan Perda Pendidikan Sumbar jadi Sorotan, Fraksi Golkar Dorong Penguatan Beasiswa dan BOSDA

×

Perubahan Perda Pendidikan Sumbar jadi Sorotan, Fraksi Golkar Dorong Penguatan Beasiswa dan BOSDA

Sebarkan artikel ini
DISKUSI— Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sumbar, Yogi Pratama berdiskusi dengan Wakil Ketua DPRD Sumbar, Iqra Chissa dan Ketua Ketua V DPRD Sumbar, Lazuardi Erman.

PADANG, METROKetua Fraksi Partai Gol­kar DPRD Provinsi Su­matra Barat (Sumbar), Yogi Pratama menginstruksikan kader Partai Golkar yang berada di Komisi V DPRD Sumbar untuk arevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pen­didi­kan.

Instruksi tersebut disampaikan Yogi Pratama, SE dalam diskusi bersama Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumbar, M Iqra Chissa Putra, Senin (7/9). Diskusi itu turut dihadiri Ketua Komisi V DPRD Sumbar, H. Lazuardi Erman.

Yogi mengatakan, terdapat sejumlah substansi penting yang perlu mendapat perhatian dalam perubahan Perda tersebut. Di antaranya menyangkut pemberian beasiswa, Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA), serta penguatan muatan lokal (mulok).

Baca Juga  Istri Beli Pabukoan, Suami Gantung Diri

Menurutnya, pengawa­lan terhadap perubahan regulasi pendidikan sangat penting agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan meningkatkan kualitas pe­nye­lenggaraan pendidikan di Sumatera Barat.

Ketua DPD Partai Gol­kar Kabupaten Solok Selatan itu menambahkan, persoalan yang tidak kalah penting adalah upaya pen­cegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

“Sekolah harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi peserta didik. Karena itu, aspek pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan juga perlu di­per­kuat dalam regulasi,” ujar Yogi.

Sementara itu, Ketua Komisi V DPRD Provinsi Sumbar, H Lazuardi Erman, memastikan pihaknya akan mengawal proses perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tersebut hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Baca Juga  Pohon Trambesi Tumbang di Jalan Irigasi, Timpa Warga, Tulang Bahu Patah, Dilarikan ke RS Unand

Lazuardi menjelaskan, Ranperda Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pen­didikan saat ini telah memasuki tahap finalisasi.

“Sekarang sudah tahap finalisasi dan diperkirakan dalam waktu dekat bisa masuk tahap paripurna,” kata Lazuardi.

Ia menyebutkan, Ranperda perubahan Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan tersebut merupakan Perda inisiatif DPRD Provinsi Sumatera Barat yang diinisiasi oleh Komisi V DPRD Sumbar.

Melalui perubahan regulasi tersebut, DPRD Sumbar diharapkan dapat mem­perkuat berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan, mulai dari dukungan pembiayaan dan pe­ngem­bangan potensi daerah hingga perlindungan peserta didik di lingkungan satuan pendidikan. (*)