PDG.PANJANG,METRO — Tim Satresnarkoba Polres Padangpanjang menangkap dua orang yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda pada Jumat (28/8). Mirisnya, salah satu pelakunya merupakan wanita yang berstatus ibu rumah tangga (IRT).
Kedua tersangka berinisial RR (51), laki-laki, dan FDR (43), perempuan. Polisi menangkap RR di Kelurahan Tanah Hitam, Kecamatan Padangpanjang Barat. Sementara itu, petugas mengamankan FDR di Kelurahan Guguk Malintang, Kecamatan Padangpanjang Timur.
Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rahmad Deddymengatakan penangkapan pertama dilakukan terhadap RR sekitar pukul 20.00 WIB. Petugas mengamankannya di sebuah rumah di Kelurahan Tanah Hitam.
“Penangkapan bermula dari laporan masyarakat. Warga melaporkan dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Satresnarkoba kemudian menindaklanjuti laporan itu. Petugas mendatangi rumah dan menemukan RR di dalamnya,” kata Iptu Rahmad, Minggu (30/8).
Dalam penggeledahan, kata Iptu Rahmad, petugas menemukan dua paket kecil sabu dengan berat kotor 1,2 gram. Petugas juga menemukan tiga paket sisa pakai sabu, satu timbangan digital, bong dengan kaca pirek, plastik bening berklip merah, pipet, korek api, dan satu telepon genggam.
“Penggeledahan disaksikan oleh dua orang masyarakat setempat. RR mengakui kalau barang bukti itu miliknya. Setelah itu, RR dan barang bukti ke Mako Polres Padangpanjang,” jelas Iptu Rahmad.
Iptu Rahmad menambahkan, dari hasil penangkapan RR, tim melakukan pendalaman dan didapatkan informasi kalau ada rekannya perempuan yang juga terlibat yaitu FDR (43). Petugas bergerak cepat menangkap FDR sekitar pukul 21.45 WIB di sebuah rumah di Kelurahan Guguk Malintang.
“Dalam penggeledahan, ditemukan satu paket sedang dan satu paket kecil sabu dengan berat kotor 25,10 gram, bong dengan pipet dan kaca pirek berisi sabu. Kami juga mengamankan satu timbangan digital dan sejumlah plastik bening,” tutur dia.
Iptu Rahmad menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan ini. Setiap informasi dan hasil pemeriksaan akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya. Ia juga mengajak masyarakat melaporkan dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat,” kata dia.
Terhadap kedua pelaku, ungkap Iptu Rahmad, Pasal VII Angka 55 dan Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP. Ketentuan tersebut sebagaimana diubah dengan Pasal VII Angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Peran warga penting untuk membantu memutus mata rantai peredaran narkotika,” tutupnya. (*)






