BERITA UTAMA

Komnas HAM Bentuk Tim Ad Hoc untuk  Penyelidikan Proyustisia Peristiwa Kuda Tuli

×

Komnas HAM Bentuk Tim Ad Hoc untuk  Penyelidikan Proyustisia Peristiwa Kuda Tuli

Sebarkan artikel ini
BERI KETERANGAN - Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah saat memberikan keterangan

JAKARTA, METROKomisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Proyustisia, untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM yang berat dalam Peristiwa 27 Juli 1996 atau Peristiwa Kuda Tuli.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, pembentukan tim tersebut merupakan langkah untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran HAM berat dalam kerusuhan yang terjadi di Gedung Kantor DPP PDI di Jalan Diponegoro, Jakarta, dan sejumlah wilayah di sekitarnya pada 27 Juli 1996.

“Komnas HAM telah menetapkan untuk membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Proyustisia Pelanggaran HAM yang Berat Peristiwa 27 Juli 1996. Tim ini bekerja berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” kata Anis dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (30/8).

Baca Juga  Terekam CCTV, Pria Bermobil Gagal Maling

Pembentukan tim ini ditetapkan dalam Sidang Paripurna Komnas HAM pada 5-6 Mei 2026 melalui Keputusan Sidang Paripurna Nomor 07/PS.00.04/V/2026.

Keputusan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Ketua Komnas HAM Nomor 27 Tahun 2026 tentang Tim Penyelidikan Proyustisia Peristiwa 27 Juli 1996.

Peristiwa tersebut merupakan kerusuhan yang dilatarbelakangi dualisme kepemimpinan PDI. Upaya pengambilalihan kantor DPP PDI ketika itu mengakibatkan sejumlah orang meninggal dunia dan mengalami luka-luka, serta kerugian harta benda akibat pembakaran toko.

Dalam menjalankan mandatnya, tim memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, menerima laporan atau pengaduan, memanggil korban, pihak yang diadukan dan saksi, serta mengumpulkan keterangan dan barang bukti.

Tim juga dapat meninjau lokasi kejadian, meminta dokumen dari pihak terkait, serta atas perintah penyidik melakukan pemeriksaan surat, penggeledahan dan penyitaan, pemeriksaan setempat, hingga menghadirkan ahli.

Baca Juga  Penjual Gorengan Tewas Bersimbah Darah di Pasbar, Diduga Dirampok lalu Dibunuh di Kebun Sawit, Leher Terlilit Kain, Wajah Luka-luka

Anis mengatakan proses penyelidikan telah memasuki sejumlah tahapan, termasuk penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Proses Penyelidikan (SPDPP) kepada Jaksa Agung serta pengumpulan data dan informasi terkait peristiwa tersebut.

“Tim telah menyusun rencana kegiatan penyelidikan, mengumpulkan data dan informasi dari berbagai media pada saat peristiwa terjadi, serta menerima kelompok-kelompok korban untuk menggali keterangan terkait Peristiwa 27 Juli 1996,” ujar dia.

Pembentukan tim tersebut merupakan bagian dari mandat Komnas HAM berdasarkan Pasal 18 dan Pasal 19 UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dalam melakukan penyelidikan terhadap peristiwa yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga sebagai pelanggaran HAM yang berat. (jpg)