SIJUNJUNG, METRO— Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lubuk Tarok menangkap seorang pemuda pengangguran lantaran terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di di tepi jalan umum Jorong Padang Basiku, Nagari Lubuk Tarok, Kecamatan Lubuk Tarok, Kabupaten Sijunjung, Sabtu (5/9) sekitar pukul 22.00 WIB.
Tak tanggung-tanggung, dari penangkapan pelaku bernama Ismail (24), ditemukan barang bukti berupa tiga paket sabu dibungkus plastik bening dengan kondisi siap jual.
Kapolsek Lubuk Tarok Iptu Didit Gusbandi mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya seorang laki-laki yang diduga melakukan transaksi jual beli narkotika di kawasan tersebut.
“Berdasarkan informasi yang diterima, pria tersebut memiliki ciri-ciri menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna merah dengan nomor polisi BA 7160 KY dan berada di sekitar lokasi yang dilaporkan masyarakat,” kata Iptu Didit, Senin (7/9).
Iptu Didit menambahkan, menindaklanjuti informasi tersebut, ia bersama personel Polsek Lubuk Tarok kemudian melaksanakan patroli dan melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud.
“Di lokasi, petugas menemukan seorang laki-laki dewasa yang kemudian diketahui bernama Ismail, warga Jorong Sibisir, Nagari Timbulun, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung,” jelas Iptu Didit.
Menurut Iptu Didit, petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Ismail. Dari hasil penggeledahan, ditemukan tiga plastik klip bening berukuran kecil yang berisi serbuk kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu.
“Barang yang diduga sabu tersebut ditemukan dalam keadaan dibungkus plastik bening dan diletakkan di dalam casing telepon seluler. Telepon seluler tersebut berada di saku celana bagian depan sebelah kanan Ismail,” tegas Iptu Didit.
Di hadapan saksi-saksi, kata Iptu Didit, pelaku mengakui bahwa barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya. Dalam proses penggeledahan tersebut, penemuan barang bukti turut disaksikan oleh dua orang saksi, yakni Zuriatman, Wali Nagari Lubuk Tarok, serta Poppy Varia, warga Jorong Padang Basiku, Nagari Lubuk Tarok.
“Selain tiga paket yang diduga sabu, kami turut mengamankan satu buah jarum suntik, satu unit telepon seluler merek OPPO A3X warna Nebula Red, dan satu buah casing telepon seluler warna ungu merek Republic. Kami juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah dengan nomor polisi BA 7160 KY yang diduga digunakan oleh Ismail saat berada di lokasi,” ujar dia.
Selanjutnya, kata Iptu Didit, pelaku bersama seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Sijunjung untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan adanya dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing,” tutupnya. (*)






