BERITA UTAMA

Kejaksaan Perkuat Penyelesaian Sengketa BUMN Lewat Mediasi dan Arbitrase

×

Kejaksaan Perkuat Penyelesaian Sengketa BUMN Lewat Mediasi dan Arbitrase

Sebarkan artikel ini
BUKA PELATIHAN— Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M. membuka Pelatihan Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Publik bagi Pegawai BUMN di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, Kamis (27/8).

JAKARTA, METROKejaksaan Agung (Kejagung) memperkuat peran dalam penyelesaian sengketa sektor publik, khususnya yang melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Salah satunya dilakukan melalui pengembangan Adhyaksa Chambers sebagai wadah penyelesaian sengketa melalui mekanisme mediasi dan arbitrase.

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M. mengatakan, langkah tersebut sejalan dengan transformasi Kejaksaan Republik Indonesia sebagai Advocaat Generaal.

Hal itu disampaikan Narendra saat membuka Pelatihan Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Publik bagi Pegawai BUMN di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, Kamis (27/8).

Menurutnya, dinamika perekonomian nasional serta kompleksitas hubu­ngan hukum dalam kegiatan usaha BUMN membutuhkan mekanisme penyelesaian sengketa yang adap­tif, efektif, dan ber­keadilan. Sengketa tersebut antara lain berkaitan dengan pengadaan ba­rang dan jasa, hubungan kontraktual, investasi, kemitraan strategis hingga pelaksanaan kebijakan publik.

“Allternatif Penyelesaian Sengketa (APS) atau Alternative Dispute Resolution (ADR), khususnya melalui mekanisme mediasi dan arbitrase menjadi instrumen krusial di luar pengadilan untuk menjaga keberlanjutan usaha dan kepentingan negara,” imbuh Jamdatun.

Dia menegaskan, Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memiliki mandat memberikan pe­layanan hukum, pertimbangan hukum, dan pendampingan hukum kepada negara, pemerintah, BUMN, serta masyarakat.

Baca Juga  Si Gulambai Habisi Kantor Kebangpol PBD

Peran Jaksa Pengacara Negara (JPN), lanjutnya, juga terus diarahkan untuk mengedepankan pendekatan preventif dan solusio­nal.

“Sejalan dengan transformasi Kejaksaan sebagai Advocaat Generaal, Kejaksaan terus memperkuat kapasitas dan kualitas la­yanan hukumnya, termasuk melalui pengembangan Adhyaksa Chambers sebagai wadah penyelesaian sengketa melalui mediasi dan arbitrase. Kehadiran fasilitas ini merupakan wujud nyata komitmen negara dalam menghadirkan layanan hukum negara yang modern, profesional, independen, kredibel, dan berorientasi pada perlindungan aset serta kepentingan nasional,” tegas Jamdatun.

Narendra menambahkan, BUMN merupakan entitas strategis dalam pe­ngelolaan perekonomian nasional. Karena itu, kemampuan mengelola dan menyelesaikan sengketa secara tepat menjadi bagian penting dari penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance.

Menurut dia, penyelesaian sengketa yang efektif juga menjadi salah satu pilar dalam menopang keberlanjutan pembangunan nasional.

Sementara itu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) Sila H. Pulungan mengatakan, pelatihan tersebut berlangsung secara luring selama tiga hari, mulai Kamis hingga Sabtu (27–29/8).

Kegiatan itu diikuti 112 peserta yang merupakan perwakilan dari 68 BUMN di seluruh Indonesia. Peserta didominasi pimpinan dan pejabat dari divisi atau bagian hukum (legal) masing-masing BUMN.

Sila menjelaskan, pelatihan tersebut ditujukan untuk meningkatkan pemahaman peserta mengenai konsep, prinsip, dan mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) di sektor publik dan BUMN.

Baca Juga  Avanza Terjun ke Jurang 10 Meter, Tiga Penumpang Terluka

Selain itu, peserta men­dapat penguatan dalam menganalisis potensi sengketa, mengidentifikasi isu hukum, serta merumuskan strategi penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelatihan juga dirancang dengan pendekatan praktis melalui studi kasus, lokakarya atau workshop, serta bimbingan kelompok atau group coaching.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pre-test, kemudian dilanjutkan dengan in-class learning bersama narasumber pakar atau subject matter expert. Peserta selanjutnya mengikuti Workshop Pemetaan Implementasi APS dan Group Coaching Session untuk memperdalam materi sekaligus mempersiapkan rancangan proyek akhir.

Kegiatan ditutup de­ngan evaluasi melalui 1-on-1 Final Project Presentation. Tahap tersebut ditujukan untuk memberikan umpan balik konstruktif kepada masing-masing BUMN.

Acara pembukaan turut dihadiri perwakilan Direksi Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, pejabat Eselon II dan Eselon III di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta para direksi dan pimpinan BUMN.

Jamdatun berharap pelatihan tersebut dapat memperkuat sinergi antara Kejaksaan, BPI Danantara, dan BUMN. Kolaborasi tersebut diharapkan mendorong terbentuknya ekosistem pe­nyelesaian sengketa sektor publik yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan bangsa dan negara. (jpg)