PDG.PARIAMAN, METRO— Petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Minangkabau (BIM) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.010 gram (1,01 Kg). Barang haram tersebut ditemukan tersembunyi di dalam sebuah koper berwarna merah muda (pink) milik salah seorang penumpang penerbangan Lion Air rute Padang–Jakarta–Lombok.
Kapolsek Kawasan BIM, Ipda Wahid Mashadi, mengonfirmasi penemuan tersebut. Ia menjelaskan bahwa barang curiga pertama kali terdeteksi saat koper melewati mesin pemeriksaan X-ray bagasi sekitar pukul 05.26 WIB, Kamis (27/8).
“Petugas Avsec yang bertugas di X-ray bagasi menemukan enam paket plastik berisi kristal bening diduga sabu di dalam koper pink. Koper tersebut langsung diamankan dan dikoordinasikan dengan petugas check-in,” ujar Ipda Wahid Mashadi.
Dari hasil data manifes penerbangan, kata Ipda Wahid,koper tersebut tercatat atas nama calon penumpang berinisial MM dengan nomor penerbangan Lion Air JT 353 menuju Jakarta sebelum transit ke Lombok.
“Petugas maskapai sempat memanggil nama penumpang yang bersangkutan melalui pengeras suara, namun pemegang tiket tidak kunjung mendatangi konter check-in dan diduga memilih melarikan diri keluar dari area bandara,”jelas Ipda Wahid.
Sekira pukul 09.00 WIB, kata Ipda Wahid,tim gabungan yang terdiri dari Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sumbar AKBP Nendra Madiya Tias, Kapolsek Kawasan BIM Ipda Wahid Mashadi, serta Kadin Avsec melakukan pembukaan dan pemeriksaan bersama terhadap isi koper.
“Pemeriksaan dilanjutkan oleh tim Bea Cukai BIM menggunakan alat identifikasi narkoba test. Hasil pengujian memastikan bahwa seluruh barang bukti positif mengandung methamphetamine (sabu-sabu). Pada pukul 10.45 WIB, seluruh barang bukti sabu seberat 1.010 gram secara resmi diserahterimakan dari pihak Chief Airport Security BIM kepada Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumbar,” tegas IpdaWahid.
Proses pengejaran terhadap pemilik koper berinisialMM akhirnya membuahkan hasil. Tim Ditresnarkoba Polda Sumbar bersama personel Polres Padang Pariaman berhasil menangkapnya di Jalan Lintas Padang-Bukittinggi, tepatnya di depan Kantor Satlantas Polres Padangpariaman, Lubuk Alung.
Saat ditangkap, MM diketahui berada di dalam sebuah mobil travel minibus berwarna hitam. Polisi menyebut perempuan tersebut tidak melakukan perlawanan ketika diamankan.
Kapolres Padang Pariaman AKBP Riyana Purwasari membenarkan penangkapan terhadap MM. Ia menjelaskan, proses penangkapan dilakukan langsung oleh Ditresnarkoba Polda Sumbar dengan dukungan personel Polres Padangpariaman.
“Yang melakukan penangkapan Ditresnarkoba Polda Sumbar, kami hanya memback up saja,” ujar AKBP Riyana.
Dalam pemeriksaan awal, kata AKBP Riyana, pelaku MM disebut mengakui bahwa koper berwarna pink yang sebelumnya ditemukan dan diamankan petugas di BIM merupakan miliknya.
“Setelah berhasil diamankan di Lubuk Alung, MM bersama barang bukti kemudian dibawa oleh Ditresnarkoba Polda Sumbar untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Saat ini masih dilakukan pendalaman terkait asal-usul sabu seberat 1,01 kilogram tersebut, termasuk tujuan pengiriman dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika,” tegas dia.(*)






