PESSEL, METRO—Nekat mengedarkan narkotika jenis sabu, seorang pemuda di Kampung Sungai Aqsa, Kenagarian Tigo Sungai Inderapura, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan, diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Pancung Soal, pada Selasa (18/8) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dari penangkapan pelaku berinisial YP (20), petugas menemukan barang bukti berupa 20 paket kecil yang diduga sabu-sabu yang disembunyikan pelaku di laci depan depan sepeda motornya, satu unit timbangan digital dan satu unit telepon seluler Vivo Y20 SG warna biru muda.
Kapolsek Pancung Soal, AKP Hendra mengatakan, penangkapan terhadap pelaku, dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Kenagarian Tigo Sungai Inderapura.
“Menindaklanjuti infomasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan di lapangan hingga diketahuilah dalang dari peredaran sabu di sana adalah pelaku YP yang sehari-hari bekerja sebagai petani atau pekebun,” kata AKP Hendra, Kamis (20/8).
Menurut AKP Hendra, pihaknya kemudian melakukan upaya penangkapan terhadap YP. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.”Saat ditangkap, kami menemukan 20 paket kecil yang diduga sabu-sabu, satu timbangan digital berwarna hitam merek Digital Scale dan satu unit telepon seluler Vivo Y20 SG warna biru muda. Sabu itu sebelumnya diambil YP dari sebuah tiang listrik di pinggir jalan,” jelas AKP Hendra.
Dari hasil pemeriksaan awal, kata AKP Hendra, pelaku YP juga mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya. Setelah diamankan, YP bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Pancung Soal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Rencana tindak lanjut yakni mengamankan tersangka, melengkapi mindik, menyita barang bukti dan proses sidik.Terhadap pelaku kita jerat pasal 112 jo 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” tutupnya. (*)






