BERITA UTAMA

Jadi Pengedar, Pemuda Ketahuan Simpan 20 Paket Sabu

×

Jadi Pengedar, Pemuda Ketahuan Simpan 20 Paket Sabu

Sebarkan artikel ini
PENGEDAR— Pelaku YP ditangkap Tim Polsek Pancung Soal dengan barang bukti 20 paket sabu.

PESSEL, METRONekat mengedarkan narkotika jenis sabu, seorang pemuda di Kampung Sungai Aqsa, Kenagarian Tigo Sungai Inderapura, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan, diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Pancung Soal, pada Selasa (18/8) sekitar pukul 16.00 WIB.

Dari penangkapan pelaku berinisial YP (20), petugas menemukan barang bukti berupa  20 paket kecil yang diduga sabu-sabu yang disembunyikan pelaku di laci depan depan sepeda motornya, satu unit timbangan digital dan satu unit telepon seluler Vivo Y20 SG warna biru muda.

Kapolsek Pancung Soal,­ AKP Hendra mengatakan, penangkapan terhadap pe­laku, dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi nar­kotika di Kenagarian Tigo Sungai Inderapura.

Baca Juga  Parah! Pelajar dan Pemuda jadi Kurir Ganja, 21 Kg Dibawa Pakai Motor dari Panyabungan, Rencananya Dibawa ke Padang untuk Diedarkan

“Menindaklanjuti infomasi itu, tim langsung me­la­kukan penyelidikan di lapangan hingga diketahuilah dalang dari peredaran sabu di sana adalah pelaku YP yang sehari-hari bekerja sebagai petani atau pekebun,” kata AKP Hendra, Kamis (20/8).

Menurut AKP Hendra, pihaknya kemudian me­lakukan upaya penangkapan terhadap YP.  Berda­sarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan nar­kotika golongan satu jenis sabu-sabu.”Saat ditang­kap, kami  menemukan 20 paket kecil yang diduga sabu-sabu, satu timbangan digital berwarna hitam me­rek Digital Scale dan satu unit telepon seluler Vivo Y20 SG warna biru muda. Sabu itu sebelumnya diambil YP dari sebuah tiang listrik di pinggir jalan,” jelas AKP Hendra.

Baca Juga  PN Painan Tolak Praperadilan Perkara Kekerasan Secara Bersama-sama, Tindakan Penyidik Polres Pessel Dinyatakan Sah

Dari hasil pemeriksaan awal, kata AKP Hendra, pelaku YP juga mengakui barang bukti tersebut me­rupakan miliknya. Setelah diamankan, YP bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Pancung Soal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Rencana tindak lanjut yakni mengamankan tersangka, melengkapi mindik, menyita barang bukti dan proses sidik.Terhadap pelaku kita jerat pasal 112 jo 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” tutupnya. (*)