PESSEL METRO—Pengadilan Negeri Painan menolak seluruh permohonan praperadilan terkait perkara yang dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap barang yang ditangani penyidik Satreskrim Polres Pesisir Selatan (Pessel).
Putusan dalam perkara Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN PNN tersebut dibacakan pada Senin (27) sekitar pukul 16.00 WIB. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa seluruh tindakan hukum yang dilakukan penyidik Unit I Resum Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan dinyatakan sah dan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sidang praperadilan ini telah berlangsung selama enam hari sejak 20 April 2026. Permohonan yang diajukan pemohon mencakup sejumlah aspek, mulai dari penyitaan, penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, hingga proses penyidikan perkara. Namun, seluruh dalil yang diajukan tersebut ditolak oleh majelis hakim.
Perkara yang menjadi pokok penyidikan merupakan dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap barang yang terjadi pada Sabtu, 13 September 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di kawasan Pasar Surantih, Nagari Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan.
Dalam persidangan, pihak termohon dihadiri oleh jajaran Unit I Resum Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan bersama Bidang Hukum Polda Sumatera Barat serta Seksi Hukum Polres Pesisir Selatan.
Dengan putusan ini, Polres Pesisir Selatan akan melanjutkan proses penyidikan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan KUHAP..
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, Muhammad Yogie Biantoro, menegaskan bahwa pihaknya menghormati putusan pengadilan dan berkomitmen menuntaskan perkara tersebut.
“Kami akan terus bekerja secara profesional untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya.
Sidang praperadilan dihadiri oleh Unit I Resum Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan bersama Bidang Hukum Polda Sumbar dan Seksi Hukum Polres Pesisir Selatan. (rio)






