BERITA UTAMA

PN Painan Tolak Praperadilan Perkara Kekerasan Secara Bersama-sama, Tindakan Penyidik Polres Pessel Dinyatakan Sah

×

PN Painan Tolak Praperadilan Perkara Kekerasan Secara Bersama-sama, Tindakan Penyidik Polres Pessel Dinyatakan Sah

Sebarkan artikel ini
PRAPERADILAN— Suasana sidang praperadilan di PN Painan.

PESSEL METROPengadilan Negeri Painan menolak seluruh permohonan praperadilan terkait perkara yang dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap barang yang ditangani penyidik Satreskrim Polres Pesisir Selatan (Pessel).

Putusan dalam perkara Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN PNN tersebut dibacakan pada Senin (27) sekitar pukul 16.00 WIB. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa seluruh tindakan hukum yang dilakukan penyidik Unit I Resum Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan dinyatakan sah dan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sidang praperadilan ini telah berlangsung selama enam hari sejak 20 April 2026. Permohonan yang diajukan pemohon mencakup sejumlah aspek, mulai dari penyitaan, penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, hingga proses penyidikan perkara. Namun, seluruh dalil yang diajukan tersebut ditolak oleh majelis hakim.

Baca Juga  Ambulans Bawa Ibu Hamil Nyaris Celaka, 11 Rumah Hancur di Pasaman

Perkara yang menjadi pokok penyidikan merupakan dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap ba­rang yang terjadi pada Sabtu, 13 September 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di kawasan Pasar Surantih, Nagari Su­rantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan.

Dalam persidangan, pihak termohon dihadiri oleh jajaran Unit I Resum Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan bersama Bidang Hukum Polda Sumatera Barat serta Seksi Hukum Polres Pesisir Selatan.

Dengan putusan ini, Polres Pesisir Selatan akan melanjutkan proses penyidikan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan KUHAP..

Baca Juga  Donor Darah Memperingati Hari Pahlawan, Honda Hayati Kumpulkan 132 Kantong Darah untuk Bantu Sesama

Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, Muhammad Yogie Biantoro, menegaskan bahwa pihaknya menghormati putusan pe­nga­dilan dan berkomitmen menuntaskan perkara ter­sebut.

“Kami akan terus bekerja secara profesional untuk memberikan kepastian hukum kepada masya­ra­kat,” ujarnya.

Sidang praperadilan dihadiri oleh Unit I Resum Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan bersama Bidang Hukum Polda Sumbar dan Seksi Hukum Polres Pesisir Selatan. (rio)