PADANG, METRO— Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Padang menangkap seorang pria berstatus residivis lantaran terlibat dalam kasus pencurian Handphone (Hp) di ruang tunggu ICU Rumah Sakit Islam (RSI) Ibnu Sina, Padang.
Saat diciduk, pelaku yang diketahui berinisial MA (27), tak bisa lagi mengelak. Pasalnya, petugas sudah mengantongi rekaman CCTV rumah sakit dan saat pelaku digeledah, ditemukan barang bukti berupa satu unit Hp hasil curiannya.
Mirisnya, MA ternyata bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Ia merupakan residivis yang sudah tiga kali keluar masuk penjara karena kasus pencurian. Akibat ulahnya yang menucuri di rumah sakit tersebut, membuat dirinya tersandung kasus hukum untuk yang keempat kalinya.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin mengatakan, pengungkapan kasus bermula ketika polisi menerima laporan masyarakat terkait pencurian yang terjadi pada Juli lalu. Tim Klewang kemudian bergerak melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan titik terang perkara tersebut, termasuk menelusuri keberadaan barang yang diduga hasil kejahatan.
“Penyelidikan akhirnya mengarah pada informasi mengenai seseorang yang sedang berupaya menjual sebuah telepon genggam. Tim kemudian mencocokkan identitas perangkat tersebut dengan data milik korban. Merek dan nomor IMEI ponsel yang hendak dijual itu diketahui sesuai dengan ponsel yang dilaporkan hilang,” kata Kompol Yasin.
Temuan tersebut, ungkap Kompol Yasin, menjadi petunjuk penting untuk mengidentifikasi keberadaan barang bukti sekaligus mengarah kepada orang yang diduga terlibat dalam pencurian. Setelah memastikan ponsel tersebut merupakan milik korban, petugas mengatur pertemuan dengan MA di kawasan dekat SPBU Coco Rawang.
“Di lokasi tersebut, kami melakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap MA. Dari proses tersebut, MA mengakui telah mengambil telepon genggam milik korban yang berada di ruang tunggu ICU RSI Ibnu Sina,” tegas Kompol Yasin.
Menurut Kompol Yasin, pihaknya kemudian mengamankan MA beserta barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang disita berupa satu unit ponsel merek Oppo A31 warna putih dan satu kotak perangkat tersebut.
“Setelah ditangkap, MA kini ditahan di sel Polresta Padang. Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi administrasi serta tahapan hukum terhadap tersangka,” tutur dia.
Kompol Yasin menegaskan, pelaku MA dijerat dengan Pasal 476 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Polisi memastikan tersangka dan barang bukti tetap diamankan selama proses hukum berjalan.
“Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah kami amankan di Polresta Padang guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan melengkapi administrasi penyidikan,” tukasnya. (*)






