BERITA UTAMA

Tak Jera Meski 3 Kali Dipenjara, Residivis Curi Hp Milik Penunggu Pasien ICU

×

Tak Jera Meski 3 Kali Dipenjara, Residivis Curi Hp Milik Penunggu Pasien ICU

Sebarkan artikel ini
CURI HP— Pelaku MA yang mencuri Hp milik penunggu pasien ICU di Rumah Sakit Islam (RSI) Ibnu Sina ditangkapTim Satreskrim Polresta Padang.

PADANG, METROTim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Padang menangkap seorang pria berstatus residivis lantaran terlibat dalam kasus pencurian Handphone (Hp) di ruang tunggu ICU Rumah Sakit Islam (RSI) Ibnu Sina, Padang.

Saat diciduk, pelaku yang diketahui berinisial MA (27), tak bisa lagi mengelak. Pasalnya, petugas sudah mengantongi rekaman CCTV rumah sakit dan saat pelaku digeledah, ditemukan barang bukti berupa satu unit Hp hasil curiannya.

Mirisnya, MA ternyata bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Ia me­rupakan residivis yang sudah tiga kali keluar masuk penjara karena kasus pencurian. Akibat ulahnya yang menucuri di rumah sakit tersebut, membuat dirinya tersandung kasus hukum untuk yang keempat kalinya.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin mengatakan, pengungkapan kasus bermula ketika polisi menerima laporan masyarakat terkait pencurian yang terjadi pada Juli lalu. Tim Klewang kemudian bergerak melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan titik terang perkara tersebut, termasuk menelusuri keberadaan ba­rang yang diduga hasil kejahatan.

Baca Juga  Ajang APQO-IC Australia, 2 Tim Inovasi PT Semen Padang Raih 3 Stars

“Penyelidikan akhirnya mengarah pada informasi mengenai seseorang yang sedang berupaya menjual sebuah telepon genggam. Tim kemudian mencocokkan identitas perangkat tersebut dengan data milik korban. Merek dan nomor IMEI ponsel yang hendak dijual itu diketahui sesuai dengan ponsel yang dilaporkan hilang,” kata Kompol Yasin.

Temuan tersebut, ungkap Kompol Yasin, menjadi petunjuk penting untuk mengidentifikasi kebe­ra­daan barang bukti sekaligus mengarah kepada orang yang diduga terlibat dalam pencurian. Setelah memastikan ponsel tersebut merupakan milik korban, petugas mengatur pertemuan dengan MA di kawasan dekat SPBU Coco Rawang.

“Di lokasi tersebut, ka­mi  melakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap MA. Dari proses tersebut, MA mengakui telah mengambil telepon ge­nggam milik korban yang berada di ruang tunggu ICU RSI Ibnu Sina,” tegas Kompol Yasin.

Baca Juga  Bulog Sumbar Targetkan Salurkan 28 Ribu Ton Beras SPHP hingga Akhir 2025, Darma Wijaya: Kita Berupaya Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Menurut Kompol Yasin, pihaknya kemudian me­nga­­mankan MA beserta barang bukti yang berkaitan dengan perkara ter­sebut. Barang bukti yang disita berupa satu unit ponsel merek Oppo A31 warna putih dan satu kotak perangkat tersebut.

“Setelah ditangkap, MA kini ditahan di sel Polresta Padang. Polisi masih me­lan­jutkan proses penyidikan untuk melengkapi administrasi serta tahapan hukum terhadap tersangka,” tutur dia.

Kompol Yasin menegaskan, pelaku MA dijerat dengan Pasal 476 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Polisi memastikan tersangka dan barang bukti tetap diamankan selama proses hukum berjalan.

“Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah kami amankan di Polresta Padang guna menjalani pro­ses hukum lebih lanjut dan melengkapi administrasi penyidikan,” tukasnya. (*)