PARIAMAN, METRO— Kerap dijadikan tempat pesta Tim Satresnarkoba Polres Pariaman menggerebek salah satu kamar di Hotel Nan Tongga, kawasan Kelurahan Pasir, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Sabtu dinihari (5/9).
Dalam penggerebekan itu, petugas menangkap dua pelaku yang masing masing berinisial DFR (27), seorang buruh harian lepas asal Desa Pakasai, dan EK (41), pegawai penginapan yang berdomisili di wilayah yang sama. Dari keduanya, petugas meneita barang bukti sisa sabu yang mereka pakai dalam bong.
Kasat Resnarkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas di Hotel Nan Tongga, yang kerap dijadikan tempat pesta sabu.
“Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Sekira pukul 01.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan di kamar nomor 301 dan mengamankan dua pria di kamar,” kata Iptu Darmawan, Senin (7/8).
Dijelaskan Iptu Darmawan, saat penggeledahan yang disaksikan oleh petugas keamanan dan resepsionis setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang tergelak di atas kasur.
“Barang bukti tersebut di antaranya satu buah kaca pirek yang diduga masih berisi sisa narkotika jenis sabu, dua unit bong (alat hisap) yang dimodifikasi dari botol minuman bekas, satu buah korek api gas modifikasi, dan 2 unit Hp milik masing-masing pelaku,” tegas Iptu Darmawan.
Menutur Iptu Darmawan, dari hasil interogasi awal di lokasi penangkapan, tersangka DFR mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial A (DPO) di kawasan Seberang Padang, Kota Padang, pada Kamis (3/9).
“Transaksi dilakukan dengan modus ‘sistem lempar’ seharga Rp265.000 tanpa bertatap muka. Selanjutnya, barang haram itu dititipkan DFR kepada EK untuk dikonsumsi bersama di kamar penginapan tempat EK bekerja,” jelasIptu Darmawan.
Menurut Iptu Darmawan, saat petugas berupaya mengejar keberadaan penyedia barang, nomor telepon terduga pemasok sudah tidak dapat dihubungi. Atas perbuatannya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mako Polres Pariaman untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
“Kedua pelaku kami disangkakan tindak pidana narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 junto UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP junto UU RI nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan atau Pasal 609 ayat 1 huruf A UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” tutupnya. (*)






