BERITA UTAMA

Baru Bebas dari Penjara, Residivis Jual Sabu dan Ganja

×

Baru Bebas dari Penjara, Residivis Jual Sabu dan Ganja

Sebarkan artikel ini
NARKOBA— Pelaku DY yang diduga sebagai pengedar sabu dan ganja ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Pessel.

PESSEL METROSering dijadikan tempat transaksi jual beli sabu, Tim Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan (Pessel) menggerebek salah satu rumah kontrakan di kampung Pasar Surantih, Nagari Surantih, Kecamatan Sutera, Senin (11/8).

Hasilnya, petugas men­a­ng­kap pria berstatus residivis berinisial DY yang baru saja bebas dari penjara. Dari pelaku, turut diamankan barang bukti berupa dua paket sabu saat penggeledahan di rumah kontrakan dan satu paket sabu  serta satu paket ganja ketika penggeledahan di rumah orang tuanya.

Kapolres Pesisir Selatan AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Narkoba Polres Pessel AKP Hardi Yasmar mengatakan, kasus tersebut terungkap berkat adanya laporan dari ma­syarakat yang resah dengan maraknya tran­saksi narkoba di kawasan itu.

Baca Juga  Buruh Sawit Larikan dan Cabuli Anak Bawah Umur, Korban Ternyata Putri Rekan Kerja Pelaku

“Dari informasi awal, kami langsung menurunkan tim opsnal Satresnarkoba Polres Pessel melakukan penyelidikan dan pe_­ngin­­taian ke rumah kontrakan di Kampung Pasar Surantih, Kecamatan S­u­tera,” kata AKP Hardi Yasmar, Selasa (11/8).

Dijelaskan AKP Hardi Yasmar, setelah dipastikan adanya narkoba di dalam rumah, ­tim langsung me­lakukan penggerebekan dan berhasil me­nangkap pelaku DY tanpa perlawanan.

“Disaksikan warga setempat, kami melakukan penggeledahan dan menemukan dua paket sabu yang terbungkus dalam plastik klip bening. Tim berusaha mengorek keterangan dari pelaku hingga didapatkan informasi kalau pelaku masih menyimpan sabu di rumah orang tuanya,” tutur AKP Hardi Yasmar.

Baca Juga  BNPB Percepat Perbaikan Akses Darat di Sumbar, 22 Jembatan Darurat Disiapkan untuk Kawasan Terisolasi

Mendapat pengakuan itu, ungkap AKP Hardi Yasmar, tim bergerak ke kediaman orang tua pelaku dan melakukan penggeledahan di sana hingga ditemukan lagi satu paket sabu yang dibungkus plastik bening dan satu paket ganja,” tuturnya.

Lebih lanjut, kata AKP HardiYasmar, di hadapan saksi-saksi, pelaku dari mengakui barang tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaan tersangka. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pesisir Selatan untuk pengusutan lebih lanjut.

“Pelaku ini b erstatus residivis kasus yang sama. Bahkan ia baru beberapa bulan bebas dari penjara. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya,” pungkas dia. (rio)