BERITA UTAMA

Menkum Supratman Tegaskan Hukuman Mati untuk Koruptor Tak Dilarang

×

Menkum Supratman Tegaskan Hukuman Mati untuk Koruptor Tak Dilarang

Sebarkan artikel ini
WAWANCARA— Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas saat diwawancarai waratawan.

JAKARTA, METROMenteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi tidak dilarang dan bukan hal baru dalam sistem hukum pidana Indonesia. Pernyataan itu disampaikan Supratman menanggapi usulan dari kalangan kiai dan santri di Jombang yang mendorong hukuman mati bagi koruptor.

“Dari dulu hukuman mati enggak pernah hilang di Indonesia. Hukuman mati masih tetap ada,” kata Supratman saat kunjungan kerja di Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Timur, Selasa (11/8).

Dia menjelaskan, ketentuan mengenai hukuman mati masih terdapat dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ketentuan tersebut juga tetap dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Baca Juga  Luhut Binsar Pandjaitan kembali Pimpin PB PASI, Bidik Prestasi Asian Games dan Olimpiade

Namun, penerapan hukuman mati dalam KUHP baru memiliki ketentuan mengenai masa tunggu. Terpidana yang dijatuhi pidana mati dapat menjalani masa tunggu sekitar 10 tahun sebelum dilakukan eksekusi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Di KUHP kita yang ba­ru, hukuman mati itu bisa dilakukan penyesuaian se­telah ada masa tunggu kurang lebih 10 tahun,” ujarnya.

Supratman menegaskan, secara hukum tidak ada larangan bagi aparat penegak hukum untuk me­nuntut hukuman mati terhadap terdakwa korupsi apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Pelaku Curanmor Nangis saat Dicokok

Menurut dia, jaksa pe­nun­tut umum juga memiliki kewenangan untuk mengajukan tuntutan maksimal berupa hukuman mati. Selanjutnya, hakim memiliki kewenangan untuk memutus sesuai fakta persidangan dan ketentuan hukum.

“Kalau penyidiknya mau­­­pun penuntutnya, apa­lagi JPU-nya menyatakan bahwa tuntutan maksimal adalah hukuman mati, bo­leh. Hakim menjatuhkan hukuman mati boleh atau tidak? Boleh,” tegasnya.

Karena itu, Supratman menilai persoalan hukuman mati bagi koruptor bukan lagi berkaitan dengan boleh atau tidaknya secara hukum. Menurutnya, yang menjadi persoalan adalah implementasi ketentuan tersebut da­lam penanganan perkara korupsi.

“Jadi itu bukan perdebatan hukum, soal im­plemen­tasi,” pungkasnya. (jpg)