BERITA UTAMA

Tragedi Berdarah di Banuaran Lubeg, Adik Tewas Ditikam, Kakak Luka Parah, Pelaku Diciduk Polisi, Motifnya Sakit Hati

×

Tragedi Berdarah di Banuaran Lubeg, Adik Tewas Ditikam, Kakak Luka Parah, Pelaku Diciduk Polisi, Motifnya Sakit Hati

Sebarkan artikel ini
PENUSUKAN— Pelaku Riki Afrianto alias Riki Bance (42) yang melakukan penusukan terhadap kakak beradik di depan Pabrik Karet Kilang Gunung, Kelurahan Banuaran Nan XX, ditangkap Tim Polsek Lubeg.

PADANG, METROTagis. Kakak be­radik menjadi korban penganiayaan meng­gunakan senjata tajam di depan Pabrik Karet Kilang Gunung, Kelu­rahan Banuaran Nan XX, Kecamatan Lubuk Be­galung, Kota Pa­dang,­ Jumat mlam (7/8). Akibatnya, sang adik­ tewas, sedangkan sang kakak mengalami luka tusuk pada bagian punggung.

Tragedi berdarah itu sontak membuat heboh warga se­tem­pat. Kedua korban ber­nama Arif Arfa Nu­graha (26) dan Rehan Adi­la Nugraha (21) yang mengalami luka tu­suk di bagian pung­gung sebelah kiri, lang­sung dibawa ke rumah sakit.

Sedangkan pelaku Riki Afrianto alias Riki Ban­ce (42), langsung mening­gal­kan lokasi usai menikam ke­dua korban. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lubuk Be­galung yang mendapat laporan adanya aksi penu­su­kan itu, bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Alhasil, hanya berselang beberapa jam setelah kejadian penganiayaan itu, pelaku Riki Bance diamankan di di tepi sungai dekat jembatan Kelurahan Pampangan Nan XX, tanpa perlawanan. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pe­nga­niayaan terhadap ke­dua­ korban menggunakan senjata tajam

Kapolsek Lubuk Begalung, Kompol Robby Setiadi Purba, membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, kejadian berlangsung sekitar pukul 22.30 WIB di depan Pabrik Karet Kilang Gunung. Polisi men­dapat laporan dari ma­sya­rakat mengenai adanya penganiayaan mengguna­kan senjata tajam yang menyebabkan dua orang terluka.

Baca Juga  Kolaborasi Tunas Muda Care Melawan Covid- 19

“Setelah menerima laporan, tim langsung menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian per­kara (TKP) sekaligus mengumpulkan informasi terkait peristiwa yang menewaskan satu orang ter­sebut,” kata Kompol Robby, Minggu (9/8).

Dijelaskan Kompol Robby, kedua korban merupakan kakak beradik. Keduanya mengalami luka tusuk pada bagian punggung sebelah kiri. Setibanya di lokasi, petugas memeriksa se­jumlah saksi untuk mengungkap kronologi serta mencari keberadaan pelaku. Dari hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, tim akhirnya memperoleh informasi mengenai identitas pria yang diduga melakukan penyerangan.

“Tim melakukan pencarian terhadap pelaku ke kawasan Pampangan. Pelaku akhirnya ditemukan di sekitar tepi sungai, tak jauh dari jembatan di Kelurahan Pampangan Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung. Saat diperiksa, Riki mengakui perbuatannya. Ia mengaku menyerang kedua korban menggu­nakan senjata tajam,” ujar Kompol Robby.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, kata Kompol Robby, pelaku diduga mendatangi korban sebelum melakukan penusukan dengan sebilah pisau. Senjata tersebut digunakan untuk menusuk bagian pung­gung kiri kedua korban hingga menyebabkan luka dan mengeluarkan darah.

Baca Juga  Video Viral Tertangkap Mesum, Wanita Diarak Setengah Telanjang

“Awalnya pelaku dengan korban Arif terlibat cekcok. Selanjutnya korban Rehan datang dengan mak­sud melerai. Tapi, pelaku malah menganiaya kedua korban dan me­nu­suk­nya menggunakan senjata tajam yang memang sudah dipersiapkannya dari rumah,” jelas Kompol Robby.

Kompol Robby menambahkan, salah satu korban kemudian dinyatakan me­ninggal dunia usai mendapat perawatan medis. Sementara satu korban lainnya masih menjalani penanganan medis berdasarkan kondisi luka yang dialaminya.

“Dalam penangkapan tersebut, kamii turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sebilah pisau berwarna hitam silver serta satu helai kaus berwarna putih. Pelaku dan ba­rang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Lubuk Begalung untuk menjalani pemeriksaan,” tutur dia.

Menutur Kompol Robby, aksi tersebut sementara dipicu oleh rasa dendam dan sakit hati. Meski de­mikian, penyidik masih mendalami motif sebenarnya serta kronologi lengkap sebelum dan sesudah kejadian.

“Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik masih melengkapi proses penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Pe­nun­tut Umum untuk tahap hukum selanjutnya,” tutupnya.  (*)