AGAM/BUKITTINGGI

92 Nagari di Agam Terima DBH Rp6,1 Miliar, Lubuk Basung Dapat Terbesar, Parik Panjang Terkecil

×

92 Nagari di Agam Terima DBH Rp6,1 Miliar, Lubuk Basung Dapat Terbesar, Parik Panjang Terkecil

Sebarkan artikel ini
Kepala DPMN Kabupaten Agam, Handria Asmi.

AGAM, METROPemerintah Kabupaten Agam menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp6,1 miliar kepada 92 nagari atau desa adat. Dana tersebut diharapkan dapat membantu nagari dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan hingga kegiatan pem­berda­yaan masya­ra­kat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Kabupaten Agam, Handria Asmi, di­dampingi Kepala Bidang Bina Keuangan dan Keka­yaan Nagari DPMN Agam, Eko Purwanto, mengatakan dana tersebut telah masuk ke rekening masing-masing nagari beberapa pekan lalu.

“Dana Bagi Hasil (DBH) ini telah ditransfer ke rekening nagari pada beberapa Minggu lalu,” kata Handria di Lubuk Basung, Jumat (21/8).

Ia menjelaskan, be­saran DBH yang diterima setiap nagari tidak sama. Perhitungannya mempertimbangkan sejumlah indi­kator, an­tara lain luas wila­yah, jumlah penduduk dan faktor lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Budidaya Udang Vaname Menjanjikan, Produksi Capai 1.431 Ton pada 2023

Nagari Lubuk Basung menjadi pene­rima­ DBH terbesar de­ngan alokasi sekitar Rp476 juta, sedangkan Nagari Parik Panjang memperoleh alokasi paling kecil, yakni sekitar Rp7 juta.

“Penyaluran DBH ini berdasarkan SK DBH No 243 Tahun 2026 tentang Besaran Penyaluran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2025 Kepada Nagari,” katanya.

Handria menerangkan, dana yang saat ini disalurkan merupakan DBH atas pe­ne­rimaan pajak dan re­tri­busi daerah tahun 2025. Sementara DBH untuk ta­hun 2026 akan disalurkan se­telah proses perubahan APBD selesai.

Penyaluran tersebut juga mengalami perubahan pola dibandingkan ta­hun-tahun sebelumnya. Jika sebelumnya DBH umumnya disalurkan menjelang akhir tahun, mulai tahun ini pemerintah mela­kukan penyaluran pada tahun berjalan.

Baca Juga  16 Desember, Rekap Penghitungan Suara Dilakukan

DBH sendiri bersumber dari sebagian penerimaan pa­jak daerah dan retribusi da­erah yang dipungut Pe­me­­rintah Kabupaten Agam. Dana tersebut kemudian dibagikan kepada nagari untuk memperkuat kemam­puan keuangan pe­me­rin­tahan di tingkat nagari.

Handria mengatakan, keberadaan DBH diharapkan dapat menambah pen­da­patan nagari sehingga berbagai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berjalan lebih optimal.

Selain mendukung pemerintahan nagari, dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk pembangunan, pembinaan kemasyarakatan serta program pemberdayaan masyarakat sesuai kebutuhan masing-masing nagari.

“Kegunaan DBH sesuai dengan kebutuhan nagari dalam menjalankan operasi nagari untuk menjalankan roda pemerintahan nagari,” katanya.

Dengan tersalurnya DBH tersebut, Pemkab Agam­ berharap pemerintah nagari dapat mengelola dana secara efektif, tran­sparan dan sesuai ketentuan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. (pry)