PAYAKUMBUH/50 KOTA

168 Warga Binaan Lapas Tanjung Pati, Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI

×

168 Warga Binaan Lapas Tanjung Pati, Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Sebarkan artikel ini
SERAHKAN SK REMISI— Wakil Wali Kota Elzadaswarman bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung Pati Elfiandi saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum kepada perwakilan napi.

PAYAKUMBUH, METRO— Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta melalui Wa­­kil Wali Kota Elzadas­warman bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung Pati Elfiandi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum kepada 168 warga binaan dalam rangka pe­ringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8).

Penyerahan SK Remisi Umum tersebut berlangsung di Lapas Kelas IIB Tanjung Pati dan merupakan bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Elzadaswarman me­ngatakan remisi tidak semata-mata merupakan pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk penghargaan atas proses pembinaan sekaligus motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri. “Remisi ini hendak­nya dimaknai sebagai motivasi untuk terus me­ngikuti proses pembinaan de­ngan baik. Jadikan ke­sempatan ini untuk me­lakukan introspeksi, memperbaiki diri, serta mempersiapkan kehidupan yang lebih baik ketika kembali ke tengah ma­syarakat,” ujar Elzadas­warman.

Menurutnya, semangat kemerdekaan dapat diwujudkan melalui kemauan untuk berubah, memperbaiki diri, dan mem­bangun kehidupan yang lebih baik, termasuk bagi mereka yang masih menjalani masa pidana. Kepada warga binaan yang memperoleh remisi sekaligus bebas, Elzadaswarman berpesan a­gar kesempatan tersebut dimanfaatkan untuk me­mulai kehidupan baru bersama keluarga dan ling­kungan. “Bagi yang hari ini mendapatkan kebebasan, manfaatkan ke­sempatan ini sebaik-ba­iknya. Kembali kepada keluarga dengan semangat baru, bangun kehidupan yang lebih baik, be­kerja dengan baik, dan jadilah bagian dari ma­sya­rakat yang produktif. Jangan mengulangi kesalahan yang sama,” katanya.

Baca Juga  Ustaz Usman Haedar Ingatkan Umat Muslim untuk Istiqomah

Sementara bagi warga binaan yang masih menjalani masa pidana, ia meminta agar tetap mengikuti seluruh program pembinaan dengan sungguh-sungguh. “Bagi yang belum bebas, tetap sema­ngat mengikuti pembinaan. Jaga sikap, kedisiplinan, dan perilaku. Jadikan masa pembinaan ini sebagai kesempatan untuk belajar, memperbaiki diri, dan mempersiapkan ma­sa depan,” ujarnya.

Elzadaswarman juga mengapresiasi jajaran Lapas Kelas IIB Tanjung Pati yang terus melaksanakan pembinaan kepribadian dan kemandirian sebagai bagian dari proses perubahan perilaku dan persiapan reintegrasi sosial. Kepala Lapas Kelas IIB Tanjung Pati Elfiandi mengatakan remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif sesuai ketentuan. Berdasarkan rekapitulasi per 17 Agustus 2026, jumlah penghuni Lapas Kelas IIB Tanjung Pati tercatat 328 orang, terdiri atas 107 tahanan dan 221 narapidana.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 168 narapidana memperoleh Remisi U­mum Tahun 2026. Sebanyak 164 orang menerima Remisi Umum I (RU-I), sedangkan empat orang menerima Remisi Umum II (RU-II) sekaligus memperoleh kebebasan. “Remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan kepada mereka yang telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif. Kami berharap pemberian remisi ini men­jadi motivasi untuk terus mengikuti pembinaan dengan baik dan menjaga perilaku selama berada di Lapas,” ujar Elfiandi.

Baca Juga  Mambangkik Batang Tarandam, Open Turnamen Saribulan Cup 1 2023 Ditabuh

Besaran remisi yang diberikan bervariasi. Sebanyak 36 orang memperoleh remisi satu bulan, 62 orang dua bulan, 51 orang tiga bulan, 13 orang empat bulan, lima orang lima bulan, dan satu orang memperoleh remisi enam bulan. Elfiandi menjelaskan masih terdapat warga binaan yang belum memperoleh remisi karena belum memenuhi persyaratan, antara lain belum menjalani pidana le­bih dari enam bulan atau masih berstatus tahanan.

Menurutnya, pembinaan di Lapas tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan pidana, tetapi juga diarahkan pada perubahan perilaku serta pemberian bekal agar warga binaan dapat kem­bali menjalani kehidupan secara positif setelah menyelesaikan masa pidana. “Ha­rapan kami, warga binaan yang men­dapatkan remisi maupun yang belum tetap bersemangat me­ngikuti seluruh program pembinaan. Jadikan setiap proses yang dijalani sebagai kesempatan untuk be­rubah dan mempersiapkan diri menjadi anggota masyarakat yang lebih baik,” tutur Elfiandi.

Pemberian Remisi U­mum tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus bentuk penghargaan terhadap warga binaan yang memenuhi ketentuan dalam menjalani proses pembinaan. (uus)