PAYAKUMBUH/50 KOTA

Payakumbuh Raih Penghargaan Kolaborasi Penyelesaian Piutang Terbaik 2026

×

Payakumbuh Raih Penghargaan Kolaborasi Penyelesaian Piutang Terbaik 2026

Sebarkan artikel ini
PENGHARGAAN—Penghargaan dalam ajang KPKNL Bukittinggi Award 2026 tersebut diserahkan langsung oleh Kepala KPKNL Bukittinggi Novrizal kepada Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh Rida Ananda.

PAYAKUMBUH, METRO— Pemko Payakumbuh menerima penghargaan sebagai “Penyerah Piutang Kolaborasi Terbaik” dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi atas keberhasilan sinergi penyelesaian piutang da­erah.  Penghargaan dalam ajang KPKNL Bukittinggi Award 2026 tersebut diserahkan langsung oleh

Kepala KPKNL Bukittinggi Novrizal kepada Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh Rida Ananda, yang mewakili Wali Kota Zulmaeta, di Bukittinggi, Rabu (19/8).  Apresiasi dari lembaga di ba­wah Kementerian Keua­ngan ini diberikan secara spesifik kepada Pemko Payakumbuh melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Fasilitasi Pembiayaan Kota Payakumbuh.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada KPKNL Bukittinggi atas komitmen dan konsistensinya dalam menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas, profesional, dan berintegritas. Ini merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan ma­syarakat terhadap institusi pemerintah,” ujar Rida.

Menurut Rida, pelayanan publik tidak cukup hanya cepat dan tepat, tetapi juga harus memberikan kepastian dan kenyamanan serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan para pemangku kepentingan. Ka­rena itu, ia menilai inovasi, transparansi, akuntabilitas, dan integritas perlu terus diperkuat dalam setiap penyelenggaraan pelayanan publik.

Baca Juga  Data Base dan Premi IWP JKK dan JKM, Irfendi Arbi : Kita Mampu Menekan Tingkat Error

“Pelayanan publik ha­rus terus beradaptasi de­ngan perkembangan dan kebutuhan masyarakat. Karena itu, inovasi, trans­paransi, akuntabilitas, dan integritas harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan pelayanan,” katanya.

Rida juga menyatakan dukungan Pemerintah Ko­ta Payakumbuh terhadap semangat GADANG yang diusung KPKNL Bukittinggi, yakni Gigih, Antusias, Dedikasi, Amanah, Nyaman, dan Good Governance. “Semangat GADANG sangat relevan de­ngan upaya kita bersama untuk membangun pela­yanan publik yang semakin baik. Gigih dalam bekerja, antusias memberikan pelayanan, berdedikasi, a­ma­nah, menciptakan kenyamanan, serta menjunjung prinsip good governance,” ungkapnya.

Selain menerima peng­hargaan, Rida menekankan pentingnya ko­laborasi dalam penyelesaian piutang yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Menurut dia, penyelesaian piutang perlu melibatkan seluruh pihak terkait dan dilakukan secara transparan. Untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan, penilaian terhadap aset juga perlu dilakukan oleh tim penilai KPKNL. “Penyelesaian piutang perlu dilakukan bersama dan tentunya harus ada transparansi. Penilaian aset dilakukan oleh tim penilai KPKNL,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala KPKNL Bukittinggi No­v­rizal mengatakan pemerintah daerah perlu mengoptimalkan pemanfaatan aset Barang Milik Negara (BMN) maupun Barang Milik Daerah (B­MD) yang tidak digunakan sesuai tugas dan fungsi.

Baca Juga  ISP Payakumbuh Punya Cara Unik Galang Bantuan untuk Gempa Palu

Menurut dia, aset ter­sebut dapat dimanfaatkan secara produktif, salah satunya melalui mekanisme sewa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Kita perlu mengoptimalkan aset yang ada. Apabila terdapat BMN atau BMD yang tidak digunakan sesuai tugas dan fungsi, maka dapat dimanfaatkan, termasuk melalui mekanisme sewa,” ujar Novrizal.

Ia juga menegaskan pentingnya sinergi antara KPKNL dan pemerintah daerah dalam mengawal penyelesaian piutang tak tertagih di wilayah kerja KPKNL Bukittinggi.

Dalam forum tersebut, KPKNL Bukittinggi turut menjelaskan bahwa layanan KPKNL pada prinsipnya tidak dikenakan biaya. Pengecualian berlaku untuk layanan tertentu yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

KPKNL juga terus mem­perkuat upaya pencegahan korupsi dan gratifikasi. Masyarakat dapat me­nyampaikan la­poran apabila menemukan dugaan pelanggaran atau gratifikasi di lingku­ngan Kementerian Keua­ngan melalui saluran WI­SE Kementerian Keua­ngan. (uus)