LIMAPULUH KOTA, METRO— Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota meringkus seorang pria paruh baya yang diduga sebagai pengedar sabu saat berada di halaman depan sebuah rumah di Jorong Simpang Limo, Kenagarian Anding, Kecamatan Suliki, Selasa (25/8) sekitar pukul 05.00 WIB.
Pelaku yang diketahui berinsial D (47) yang merupakan warga Nagari Talang Maur, Kecamatan Mungka, tak bisa lagi mengelak ketika diciduk petugas. Pasalnya, petugas memergoki pelaku membuang bungkusan berisi sabu yang kondisinya siap jual.
Selain itu, di dalam rumah, petugas yang melakukan penggeledahan juga menemukan dua peket sabu milik pelaku yang disembunyikan dalam kotak rokok di bawah lipatan kain.
Kasat Resnarkoba Polres Limapuluh Kota AKP Riki Yovrizal mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Nagari Anding.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi yang dinilai cukup akurat. Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengamankan D yang diduga sedang menunggu calon pembeli sabu,” kata AKP Riki, Rabu (26/8).
Saat diamankan di halaman sebuah rumah, ungkap AKP Riki, petugas menemukan satu paket kecil yang diduga sabu di sekitar tempat pelakuberdiri. Paket tersebut sebelumnya diduga berada dalam genggaman pelaku dan kemudian terjatuh ke tanah.
“Tim selanjutnya melakukan penggeledahan di dalam rumah. Di salah satu kamar, tepatnya di bawah lipatan kain, ditemukan sebuah kotak rokok yang di dalamnya terdapat dua paket yang diduga narkotika jenis sabu. Dari keseluruhan penggeledahan, petugas mengamankan tiga paket sabu dengan berat total 1,48 gram,” tegas AKP Riki.
Selain narkotika, kata AKP Riki, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti berupa satu buah pipet yang ujungnya diruncingkan, dua unit telepon seluler merek OPPO, serta satu unit sepeda motor Honda Genio tanpa nomor polisi yang diduga digunakan pelaku untuk menjemput narkotika.
“Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya. Sabu tersebut diduga akan dijual kembali kepada masyarakat setempat,” tutur dia,
Ditegaskan AKP Riki, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat sekaligus bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Limapuluh Kota.
“Dari hasil pengembangan, pelaku D juga diketahui merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berkaitan dengan perkara narkotika sebelumnya, termasuk perkara yang melibatkan N (istrinya) pada tahun 2025 serta M (anak tirinya) yang diamankan pada 21 Juli 2026,” ujar dia.
AKP Riki mengakui, proses penangkapan dan penggeledahan tersebut disaksikan oleh Kepala Jorong, Kasi Pemerintahan Nagari, serta masyarakat setempat. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Limapuluh Kota untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dengan pengungkapan ini, kami membuktikan untuk memberantas peredaran gelap narkotika serta mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari narkoba,” pungkasnya. (*)






