BERITA UTAMA

Pria Paruh Baya Libatkan Istri dan Anak Tiri Jualan Sabu, Ditangkap saat Tunggu Pembeli di Halaman Rumah

×

Pria Paruh Baya Libatkan Istri dan Anak Tiri Jualan Sabu, Ditangkap saat Tunggu Pembeli di Halaman Rumah

Sebarkan artikel ini
SABU— Pelaku D ditangkap Tim Saresnarkoba Polres Limapuluh Kota dengan barang bukti tiga paket sabu.

LIMAPULUH KOTA, METROTim Opsnal Satresnarkoba Polres Li­ma­puluh Kota meringkus seorang pria paruh baya yang di­duga sebagai pengedar sabu saat berada di halaman depan sebuah rumah di Jorong Simpang Limo, Kenagarian Anding, Kecamatan Suliki, Selasa (25/8) sekitar pukul 05.00 WIB.

Pelaku yang diketahui berinsial D (47) yang merupakan warga Nagari Talang Maur,­ Kecamatan Mung­­ka, tak bisa lagi mengelak ketika diciduk petugas. Pasalnya, petugas me­mer­go­ki pelaku membuang bungkusan be­ri­si sabu yang kondisinya siap jual.

Selain itu, di dalam rumah, petugas yang melakukan peng­gele­dahan juga menemukan dua peket sabu milik pelaku yang disembunyikan dalam kotak rokok di bawah lipatan kain.

Kasat Resnarkoba Polres Limapuluh Kota AKP Riki Yovrizal mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masya­rakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan nar­kotika jenis sabu di wilayah Nagari Anding.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi yang dinilai cukup akurat. Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengamankan D yang diduga sedang menunggu calon pem­beli sabu,” kata AKP Riki, Rabu (26/8).

Baca Juga  Dana Bantuan Bersisa, Perantau Minang di Wamena Diberi Modal Usaha

Saat diamankan di halaman sebuah rumah, ungkap AKP Riki, petugas menemukan satu paket kecil yang diduga sabu di sekitar tempat pelakuberdiri. Paket tersebut sebelumnya diduga berada da­lam genggaman pelaku dan kemudian terjatuh ke tanah.

“Tim selanjutnya mela­kukan penggeledahan di dalam rumah. Di salah satu kamar, tepatnya di bawah lipatan kain, ditemukan sebuah kotak rokok yang di dalamnya terdapat dua paket yang diduga narkotika jenis sabu. Dari keseluruhan penggeledahan, pe­tugas mengamankan tiga paket sabu dengan berat total 1,48 gram,” tegas AKP Riki.

Selain narkotika, kata AKP Riki, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti berupa satu buah pipet yang ujungnya diruncingkan, dua unit telepon seluler merek OPPO, serta satu unit sepeda motor Honda Genio tanpa nomor polisi yang diduga digu­nakan pelaku untuk menjemput narkotika.

“Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya. Sabu ter­sebut diduga akan dijual kembali kepada masya­rakat setempat,” tutur dia,

Baca Juga  Sidang Pungli SMAN 1 Sungai Limau, PH Sebut Kepsek Dikriminalisasi

Ditegaskan AKP Riki, pengungkapan kasus ter­sebut merupakan tindak lanjut dari informasi ma­sya­rakat sekaligus bentuk komitmen kepolisian da­lam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Limapuluh Kota.

“Dari hasil pengembangan, pelaku D juga diketahui merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berkaitan dengan perkara narkotika sebelumnya, termasuk perkara yang melibatkan N (istrinya) pada tahun 2025 serta M (anak tirinya) yang diamankan pada 21 Juli 2026,” ujar dia.

AKP Riki mengakui, pro­ses penangkapan dan penggeledahan tersebut disaksikan oleh Kepala Jorong, Kasi Pemerintahan Nagari, serta masyarakat setempat. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Limapuluh Kota untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dengan pengungkapan ini, kami membuktikan untuk memberantas peredaran gelap narkotika serta mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menciptakan ling­kungan yang bersih dan bebas dari narkoba,” pung­kasnya. (*)