PADANG, METRO—Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Al Amin, S.Sos, MM melakukan langkah penagihan terhadap wajib pajak air permukaan sektor perkebunan yang masih memiliki kewajiban pajak terutang.
“Penagihan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas pemerintah daerah, dalam memastikan setiap wajib pajak memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Al Amin kepada awak media, Selasa (11/8) di Kantor Bapenda Sumbar.
Al Amin mengungkapkan, terdapat 60 perusahaan yang sebelumnya diidentifikasi memiliki potensi sebagai Wajib Pajak Air Permukaan (PAP) Sektor Perkebunan. Setelah dilakukan verifikasi terhadap persyaratan objektif dan subjektif, sebanyak 19 perusahaan dinyatakan tidak memenuhi kriteria. Hasilnya, terdapat 41 perusahaan masuk sebagai Wajib Pajak PAP Sektor Perkebunan.
Puluhan perusahaan tersebut tersebar pada enam wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD), yakni 18 perusahaan di Simpang Empat, tujuh di Pulau Punjung, tujuh di Padang Aro, lima di Painan, dua di Lubuk Basung dan dua di Sijunjung.
Al Amin juga mengungkapkan, berdasarkan data penagihan yang dihimpun, total PAP Sektor Perkebunan yang terutang mencapai Rp114,28 miliar. Dari jumlah tersebut, pembayaran yang telah diterima Rp179,70 juta, sehingga masih terdapat sisa pajak terutang sebesar Rp114,10 miliar.
Adapun sebaran pajak terutang tersebut meliputi, Wilayah Dharmasraya, pajak terutang sebesar Rp13.067.800.300, Agam (Rp7.316.448.100), Pesisir Selatan (Rp11.882.436.100), Pasaman Barat (Rp77.771.812.300), Sijunjung (496.181.200) dan Padang Aro (Rp3.567.959.700).
Penagihan Bertahap dan Sesuai Ketentuan
Al Amin menegaskan, langkah penagihan bukan semata-mata mengejar penerimaan daerah, tetapi bagian dari upaya mewujudkan kepatuhan dan keadilan perpajakan. Wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan dan memiliki pajak terutang, memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran sesuai ketentuan.
Pelaksanaan pemungutan dan penagihan pajak daerah saat ini berpedoman antara lain pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
PP Nomor 35 Tahun 2023 secara khusus mengatur aspek penagihan pajak daerah, pemeriksaan, keberatan, hingga tata cara pengelolaan piutang pajak.
“Penagihan kami lakukan sesuai prosedur dan tahapan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Wajib pajak yang masih memiliki kewajiban, harus menyelesaikan pajak terutangnya. Pemerintah daerah akan terus melakukan langkah-langkah penagihan secara tertib, terukur dan sesuai kewenangan,” ujar Al Amin.
Bapenda Sumbar menurutnya, juga akan melakukan pemutakhiran data, verifikasi kewajiban pajak, pendekatan kepada wajib pajak, serta tindak lanjut administrasi penagihan terhadap wajib pajak yang belum melakukan pembayaran.
Apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban setelah diberikan surat teguran atau pemberitahuan sebagaimana diatur dalam tahapan penagihan sesuai ketentuan, Bapenda Sumbar akan melanjutkan proses penagihan ke tahapan berikutnya yaitu, surat paksa hingga penyitaan berdasarkan mekanisme yang berlaku.
Optimalisasi PAP Sektor Perkebunan Perkuat PAD
Penagihan PAP Sektor Perkebunan bagian dari strategi Bapenda Sumbar mengoptimalkan potensi penerimaan daerah. Pemerintah daerah mendorong agar seluruh potensi PAP Sektor Perkebunan dapat terdata secara akurat, ditetapkan sesuai ketentuan, dan dibayarkan wajib pajak tepat waktu.
Langkah tersebut sekaligus memperkuat prinsip kesetaraan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, sehingga wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya, tidak berada pada posisi yang berbeda dengan wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya.
Bapenda Provinsi Sumbar akan terus meningkatkan koordinasi dengan perangkat daerah dan pemangku kepentingan terkait, dalam rangka pendataan, pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan PAP Sektor Perkebunan.
“Dengan optimalisasi tersebut, penerimaan PAP Sektor Perkebunan diharapkan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap PAD. Pada akhirnya mendukung pembiayaan pembangunan serta pelayanan publik di Provinsi Sumbar,” tegasnya.
Hadir pada kesempatan itu, Kabid Pengelolaan Pendapatan daerah, Zulfiar, S.Pd, M.Pd, Kabid Pengendalian dan Evaluasi, Hendri Hasbullah, S.Pd, MM, Kepala UPTD Sistem Informasi Pendapatan daerah, A. Suhendri, Kasubid Pengelolaan Pajak Daerah, Frans Sanjaya, S.STP. (fan/adv)






