PARIAMAN, METRO–Dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan data statistik sektoral sekaligus mendukung implementasi kebijakan Satu Data Indonesia, kemarin, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pariaman melalui Bidang Statistik dan Persandian menghadirkan inovasi pelayanan publik berupa Klinik Data dan Informasi (KDI).
KDI merupakan ruang layanan yang disediakan untuk memberikan pelayanan informasi, konsultasi, dan pendampingan kepada berbagai pihak yang membutuhkan data statistik sektoral daerah. Data yang tersedia berasal dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman sebagai penyelenggara statistik sektoral sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
“Keberadaan Klinik Data dan Informasi (KDI) diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pemangku kepentingan dalam memperoleh data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pariaman Yalviendri, kemarin.
Dirinya menyebutkan layanan ini tidak hanya dimanfaatkan oleh perangkat daerah, tetapi juga terbuka bagi pemerintah desa/kelurahan, akademisi, mahasiswa, peneliti, pelaku usaha, maupun masyarakat umum yang membutuhkan data sebagai bahan penelitian, penyusunan kajian, maupun pengambilan keputusan. “Selain memberikan pelayanan informasi data, Klinik Data dan Informasi (KDI) juga menjadi ruang konsultasi bagi Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kota Pariaman dalam proses penginputan dan pengelolaan data pada Portal Satu Data Indonesia,” ungkapnya.
Melalui layanan konsultasi tersebut, Andi sapaan Kepala Diskominfo Kota Pariaman ini menyampaikan, Bidang Statistik dan Persandian memberikan pendampingan teknis agar data yang dihasilkan setiap OPD memenuhi prinsip Satu Data Indonesia, yaitu memiliki standar data, metadata, interoperabilitas, serta menggunakan kode referensi dan data induk yang baku.
“Pendampingan yang diberikan melalui Klinik Data dan Informasi (KDI) bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan data statistik sektoral di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman. Dengan tersedianya data yang berkualitas, proses perencanaan pembangunan, pelaksanaan program, monitoring, dan evaluasi kebijakan dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran dan berbasis bukti (evidence-based policy),” tukasnya.
Lebih lanjut ia menegaskan keberadaan data yang valid dan berkualitas juga menjadi salah satu faktor penting dalam mengukur tingkat capaian kinerja pemerintah daerah. Data yang akurat memberikan gambaran nyata mengenai hasil pembangunan, efektivitas program, serta menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan dan pengambilan keputusan yang lebih objektif.
Pelaksanaan Klinik Data dan Informasi (KDI) sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, yang mengamanatkan penyelenggaraan tata kelola data pemerintah secara terpadu, akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. “Selain itu, penyelenggaraan statistik sektoral juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, serta Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang mendorong pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan,” jelasnya. (efa)






