SIJUNJUNG, METRO— Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah menegaskan bahwa empat orang pelaku pemerasan yang diamankan di SPBU Kunangan Parit Rantang, Kecamatan Kamang Baru pada Kamis (27/8) kemarin, bukanlah berprofesi sebagai wartawan ataupun jurnalis.
Pengakuan sebagai wartawan oleh para pelaku, merupakan modus dalam menjalankan aksinya hingga melakukan pengancaman terhadap pihak SPBU guna mendapatkan keuntungan.
Hal itu disampaikan Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah saat menggelar press rilis kepada sejumlah media yang bertugas di Kabupaten Sijunjung, pada Jumat (28/8) bertempat di Mapolres Sijunjung.
Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Wildan Alkautsar Ananputra, Kasi Humas AKP Irwan Doni dan jajaran di lingkup Polres Sijunjung menunjukkan sejumlah barang bukti yang berhasil didapat dari para pelaku.
“Mereka bukanlah berprofesi sebagai wartawan atau jurnalis. Empat orang tersebut berasal dari Provinsi Riau, kita juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya senjata revolver jenis airgun, amunisi hingga tongkat baseball,” tutur AKBP Willian Harbensyah.
Dijelaskannya, terkait kejadian itu, pihak SPBU Kunangan Parit Rantang, Kecamatan Kamang Baru telah membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/67/VII/2026/SPKT/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMATRA BARAT.
“Mereka menargetkan SPBU yang ada antrian BBM bersubsidi jenis solar. Melakukan pengambilan foto dan video di SPBU, kemudian menemui pihak SPBU dan mengancam akan memviralkan di media dengan narasi penyelewengan atau penyalahgunaan BBM subsidi,” jelas AKBP Willian.
Sedangkan modus yang digunakan, kata AKBP Willian, pelaku membuat kartu identitas palsu dan mengaku wartawan. “Motifnya murni ekonomi, untuk mencari keuntungan pribadi,” ujar AKBP Willian.
Dari tangan pelaku, ungkap AKBP Willian, petugas mengamankan barang bukti berupa, satu unit mobil Daihatsu Sigra dengan Nopol BM 1430 RF, empat buah smartphone, satu buah tongkat baseball, satu pucuk airgun revolver, enam butir peluru jenis wingun 700, dan 12 buah kartu pers atas nama empat orang kepemilikan.
“Sedangkan pasal yang disangkakan, pasal 483 ayat 1 huruf a undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun,” tegas dia.
AKBP Willian memastikan, penanganan perkara ini statusnya sudah naik tingkat ke tahap penyidikan. Para pelaku sudah diamankan di rutan Polres Sijunjung. Pihaknya pun masih mendalami dan lakukan pengembangan terhadap para pelaku.
“Dari keterangan pelaku, selain di Sijunjung mereka juga pernah menjalankan aksi serupa di Sawahlunto dan Payakumbuh. Sedangkan terkait izin kepemilikan senjata airgun, para pelaku tidak bisa membuktikan surat izin resmi kepemilikan,” tutur dia.
Sebelumnya, empat pria asal Pekanbaru, Provinsi Riau, yang mengaku sebagai wartawan media online nyaris diamuk massa di SPBU Kunangan Parit Rantang, Kecamatan Kamang Baru, Sijunjung, pada Kamis (27/8) sekitar pukul 00.05 WIB.
Dengan modus akan memviralkan aktivitas pelangsiran BBM di SPBU tersebut, empat orang yang mengaku wartawan itu diduga melakukan pemerasan. Masyarakat yang sudah geram dengan modus tersebut langsung mengamankan empat orang tersebut.
Aksi wartawan bodong yang meresahkan dan diamuk massa tersebut telah berulang kali terjadi khususnya di Kabupaten Sijunjung. Dengan bermodal kartu pers, para oknum berlagak petantang-petenteng hingga melakukan pemerasan dan meminta sejumlah uang.
Berdasarkan laporan kepolisian, masyarakat mengamankan keempat orang tersebut karena resah terhadap aktivitas mereka yang diduga melakukan peliputan dan pengambilan video di area SPBU, kemudian meminta sejumlah uang dan BBM kepada pihak SPBU.
Aktivitas peliputan tersebut diduga berkaitan dengan tudingan adanya praktik pelangsiran BBM bersubsidi. Namun, berdasarkan pemeriksaan awal di lokasi, pihak SPBU membantah adanya aktivitas pelangsiran atau pengisian BBM bersubsidi secara berulang.
Pihak SPBU menjelaskan bahwa antrean kendaraan terjadi karena tingginya permintaan, termasuk kendaraan pengangkut hasil sawit yang melakukan pengisian sesuai barcode. Selain itu, keterlambatan pasokan BBM dari mobil tangki Pertamina juga disebut menjadi salah satu faktor antrean, menyusul adanya sejumlah pekerjaan perbaikan jalan di kawasan Sitinjau Lauik dan Kabupaten Solok.
Keempat orang tersebut juga diduga mengancam akan menyebarluaskan informasi mengenai SPBU melalui media sosial dengan narasi terkait dugaan pengisian berulang BBM jenis Biosolar apabila permintaan mereka tidak dipenuhi.
Situasi kemudian memanas. Massa mengepung kendaraan yang digunakan keempat orang tersebut hingga terjadi perusakan terhadap mobil. Sekitar pukul 00.30 WIB, personel Polsek Kamang Baru mengevakuasi keempat orang tersebut ke Mapolsek untuk mencegah situasi semakin tidak terkendali. (ndo)






