BERITA UTAMA

Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Sungai Batang segera Disidang, 3 Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan Penyidik ke JPU

×

Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Sungai Batang segera Disidang, 3 Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan Penyidik ke JPU

Sebarkan artikel ini
TAHAP II — Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Agam di Maninjau Ade Maulana saat mengecek kelengkapan administrasi Tahap II kasus korupsi pembangunan Pasar Sungai Batang.

AGAM,METROPerkara dugaan korupsi pembangunan Revitalisasi Pasar Rakyat Sungai Batang pada Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2019 yang merugikan negara sebesar Rp 265.909.­432,69, memasuki babak baru.

Pasalnya, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Cabang Kejaksaan Negeri Agam di Maninjau telah meyerahkan tiga orang tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan dilaksanakn proses Tahap II ini, perkara tersebut akan se­gera disidangkan di pengadilan.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Agam di Maninjau, Ade Maulana SH,MH menjelaskan Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II ini, dilakukan pada hari Rabu (17/6) di Cabang Kejaksaan Negeri Agam di Maninjau.

“Ketiga tersangka masing-masing berinisial H selaku mantan Kepala Dinas Koperasi, Industri dan Perdagangan Agam, PJ Direktur PT BSM, serta ES pelaksana lapangan proyek proyek Revitalisasi Pasar Rakyat Sungaibatang senilai Rp 3,67 miliar yang bersumber dari Kementerian Perdagangan Tahun 2019,” ungkap Ade Maulana, Kamis (18/6).

Baca Juga  Positif Terinfeksi Bertambah 259 Orang, Meninggal Bertambah 6 Orang

Dijelaskan Ade Maulana, penyerahan tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan leng­kap dan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).  Pada tahap II ini juga dilakukan pemeriksaan terhadap masing-masing tersangka yang didampingi oleh kuasa hukum serta pemeriksaan barang bukti.

“Setelah dilakukan Tahap II, tim JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan,” tegas dia.

Ade Maulana menuturkan, Pasal yang disangkakan terhadap ketiga orang tersangka yakni melanggar PRIMAIR Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana SUBSIDAIR Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga  2 Minggu Menjabat, Kapolres Sijunjung Ungkap 3 Kasus Menonjol

Sebelumnya, Ade Maulana, sebelumnya menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumbar.

“Ditemukan kekurangan pada bobot pekerjaan, volume, dan mutu bangunan. Hal ini mengakibatkan kerugian negara Rp 265.909.432,69,” ujarnya saat ekspose penahanan. (pry)