SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG

DPRD dan Pemko Sawahlunto Sepakati KUA-PPAS 2026-2027, Anggaran Belanja Naik hingga Rp640 Miliar!

×

DPRD dan Pemko Sawahlunto Sepakati KUA-PPAS 2026-2027, Anggaran Belanja Naik hingga Rp640 Miliar!

Sebarkan artikel ini
PARIPURNA—Suasana Rapat Paripurna DPRD Kota Sawahlunto dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan KUA dan Rancangan.

SAWAHLUNTO, METRO— Rapat Paripurna DPRD Kota Sawahlunto dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan KUA dan Ranca­ngan PPAS Tahun Anggaran 2027 Serta Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026  Ko­ta Sawahlunto, Jumat (14/8) berlangsung diruang rapat DPRD Kota Sawahlunto.

Ketua DPRD Kota Sa­wahlunto, Susi Haryati didampingi Wakil ketua, H.Jaswandi, SE dan Elfia Rita Dewi, SH yang membuka rapat ini sebutkan Badan Anggaran dan Anggota DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Da­erah telah melaksanakan pembahasan terhadap Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Tahun Anggaran 2027 dan Pemba­hasan terhadap Ranca­ngan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026.

“Dalam pembahasan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS serta Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS berlangsung sam­pai dini hari tersebut, DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah secara bersama telah menyamakan persepsi dan sikap bahwa KUA dan P­PAS untuk APBD Tahun Anggaran 2027 serta Perubahan KUA dan Perubahan PPAS untuk Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 telah berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan mengacu pada pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hari ini, kita telah menyelesaikan tahapan penting dalam proses perenca­naan dan pengelolaan keuangan daerah dengan telah disetujui secara aklamasi kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD terhadap KUA-PPAS Tahun 2027 serta Perubahan KUA PPAS Tahun 2026 ini,” ungkap Ketua DPRD.

Baca Juga  Bersama Andre Rosiade, Bupati Benny Dwifa Usulkan Perbaikan Jalan Rusak ke Kementrian PUPR

Disisi lain Wali Kota Sawahlunto, Riyanda Putra, S.IP menyebutkan bahwa KUA-PPAS disusun untuk mengoptimalkan alokasi sumber daya daerah, mengakomodasi kebutuhan yang mendesak, serta memastikan bahwa setiap rupiah yang dianggarkan dapat memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan ma­syarakat.

“Berdasarkan hasil pem­bahasan yang telah kita sepakati bersama, postur ringkasan APBD pada KUA-PPAS Tahun 2027 dapat kami uraian bahwa Pendapatan Dae­rah Pada rancangan awal Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar 498,2 miliar rupiah. Dalam KUA-PPAS ini Pendapatan Dae­rah menjadi 498,4 miliar rupiah. Penambahan ini me­rupakan penyesuaian terhadap target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Belanja Daerah Pada ranca­ngan awal Belanja Daerah alokasi belanja sebesar 508,56 miliar rupiah. Da­lam KUA-PPAS ini Belanja Daerah menjadi 508,57 miliar rupiah sebagai pe­nyesuaian sub kegiatan pada beberapa SKPD dan  Proyeksi defisit sebesar 10,1 miliar rupiah yang akan dibiayai oleh pembiayaan netto,” urai Riyanda Putra.

Pada ringkasan APBD Perubahan KUA-PPAS Ta­hun 2026 Riyanda Putra menyebutkan ada penambahan beberapa item.

“Pada APBD awal, Pen­dapatan Daerah sebesar 485,1 miliar rupiah. Dalam Perubahan KUA PPAS ini, Pendapatan Daerah menjadi 589,5 miliar rupiah bertambah sebesar 104,4 miliar rupiah. Penambahan ini merupakan penyesuaian terhadap target Pen­dapatan Asli Daerah (P­AD) dan penyesuaian Pen­­dapatan Transfer dari pemerintah pusat dengan diterbitkannya KMK Nomor 59 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian A­lokasi Transfer Pusat ke Daerah.  Pada APBD awal, Belanja Daerah sebesar 531,1 miliar rupiah. Dalam Perubahan KUA PPAS ini, Belanja Daerah menjadi 640,1 miliar rupiah bertambah sebesar 108 ,9 miliar rupiah. Penambahan ini merupakan penyesuaian dengan diterbitkannya KMK Nomor 59 Tahun 20­26 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer Pusat Ke Daerah.  Sementara untuk Pembiayaan Daerah Pada APBD awal, Pembiayaan Netto sebesar 45,9 miliar rupiah. Da­lam Perubahan KUA-PP­AS ini, Pembiayaan Netto menjadi sebesar 62,4 mi­liar rupiah, bertambah se­besar 16,4 miliar rupiah. Perubahan ini merupakan penyesuaian terhadap Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) berdasarkan hasil audit BPK RI,” kata Wali Kota.

Baca Juga  Pemko Minta Bantuan 178 Gerobak ke Kemendag

Mengenai devisit, Wali Kota sebutkan Defisit anggaran pada KUA-PPAS Tahun 2027 mencapai 10,1 miliar rupiah dan defisit anggaran pada Perubahan KUA-PPAS Tahun 2026 ini mencapai 62,4 miliar rupiah atau sebesar 10­,60% dari total Pendapatan Daerah.

“Angka ini telah melewati batas toleransi defisit maksimal yang ditetapkan dalam PMK Nomor 101 Tahun 2025, yaitu sebesar 2,5%. Oleh karena itu, kita perlu melakukan rasiona­lisasi belanja dengan mem­prioritaskan belanja-belanja yang benar-benar esensial dan mendukung program-program prioritas. Saya yakin, dengan semangat kebersamaan antara pemerintah dan DPRD Kota Sawahlunto, defisit yang tinggi ini dapat kita atasi bersama. Penandatanganan kesepakatan bersama ini menjadi tonggak awal yang penting untuk menindaklanjuti tantangan defisit yang ada”, harap Riyanda Putra. (pin)