PAYAKUMBUH, METRO—Tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) alias begal yang terjadi di pinggir jalan Jorong Lakuak Dama, Kenagarian Tanjung Haro Sikabu, Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sabtu siang (15/8).
Hebatnya, pengungkapan kasus itu berlangsung sangat cepat. Dua pelaku berinisial SP (30) dan PY (38) ditangkap dalam waktu 1×2 jam usai aksi pembegalan tersebut. Sedangkan satu pelaku berinisial TP saat ini masih terus diburu dan sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta. melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Siregar membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku tersebut. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari kejadian yang dialami korban sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah pinggiran jalan yang berlokasi di Jorong Lakuak Dama.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban diduga menjadi sasaran aksi ketiga pelaku yang kemudian melakukan kekerasan sebelum membawa kabur barang milik korban. Ketiga pelaku melakukan pemukulan terhadap korban. Setelah itu, mereka mengambil satu unit Handphone dan satu unit sepeda motor Yamaha Nmax milik korban, “ kata Iptu Andrio, Senin (17/8).
Setelah menerima laporan dari korban, kata Iptu Andrio, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Payakumbuh bergedak cepat melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Alhasi, pelaku SP lebih dahulu dibekuk di sebuah rumah yang berada di Kelurahan Padang Tinggi Piliang, Kecamatan Payakumbuh Barat, sekitar pukul 23.30 WIB.
“Kami lakukan interogasi terhadap pelaku SP dan didapatkan informasi keberadaan rekannya PY. Satu jam kemudian, kami bergerak ke Kelurahan Sicincin, Kecamatan Payakumbuh Timur. Di lokasi tersebut pelaku PY (38) diamankan pada Minggu (16/8) sekitar pukul 00.30 WIB,” tegas Iptu Andrio.
Menurut Iptu Andrio, pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan dua orang tersebut. Pemeriksaan dan pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian, termasuk keberadaan TP yang hingga kini masih diburu.
“Masih kami dalami. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memastikan bagaimana peran masing-masing dan motif mereka melakukan aksi tersebut,” katanya.
Iptu Andrio menuturkan, dua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan dugaan keterlibatannya dalam aksi yang bukan hanya merampas barang milik korban, tetapi juga disertai kekerasan terhadap korban.
“Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku yang telah diamankan dipersangkakan melanggar Pasal 479 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan anacaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ungkap dia.
Selain berhasil menyita barang bukti berupa satu unit Handphone dan sepeda motor milik korban, kata Iptu Andrio, pihaknya juga menyita satu unit sepeda motor merk Honda Beat yang digunakan ketiga terduga pelaku saat melancarkan aksinya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk waspada terhadap segala kejahatan dan segera laporkan ke Polisi apabila menjadi korban agar mempercepat proses penangkapan terhadap para pelakunya,” tukasnya. (*)






