BERITA UTAMA

Kabur ke Riau, 2 Pelaku Penusukan Diciduk di Warung Sate

×

Kabur ke Riau, 2 Pelaku Penusukan Diciduk di Warung Sate

Sebarkan artikel ini
PENUSUKAN— Tim Satreskrim Polres Pasbar menangkap dua pelaku penusukan di warung sate keluarganya di Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.

PASBAR, METROTim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat meringkus dua orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pengania­yaan dengan mengguna­kan senjata tajam hingga membuat korbannya mengalami luka yang cukup seirus.

Pelaku diketahui masing-masing berinisial RD (21) dan RT (40). Keduanya berhasil diringkus di daerah Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, Rabu (13/5) sekitar pukul 23.20 WIB.

Kasatreskrim Iptu A Agung Ngurah Santa Subrata membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku penganiayaan ter­sebut. Menurutnya, penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/76/III/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat/ Polda Sumbar, tanggal 31 Maret 2026.

“Kedua pelaku ini sebelumnya melarikan diri setelah melakukan penganiayaan disertai dengan penusukan menggunakan senjata tajam terhadap korban bernama Awaluddin,” kata Iptu Agung, Jumat (15/5).

Dijelaskan Iptu Agung, peristiwa tersebut terjadi di Jorong Kartini Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh Kabupaten Pasaman Barat pada Selasa (31/3) sekitar pukul 16.00 WIB.

Baca Juga  110 Tahun Semen Padang Terus Mengabdi untuk Negeri

“Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku melakukan tindakan penganiayaan dengan cara memukul dan menusuk kor­­ban menggunakan sebilah pisau dapur. Setelah melakukan aksinya, kedua pelaku langsung melarikan diri dan membuang barang bukti berupa satu buah pisau ke sungai Batang Saman,” terangnya.

Menindaklanjuti laporan korban, kata Iptu Agung, Tim Satreskrim Polres Pasaman Barat lang­sung melakukan pe­nyelidikan, serta meminta keterangan para saksi yang melihat kejadian ter­sebut.

“Setelah melalui rangkaian proses penyelidikan dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tim Opsnal langsung melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku,” ucapnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, ungkap Iptu Agung, kedua pelaku diketahui berada di daerah Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.

“Tim Opsnal di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro langsung berangkat menuju Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau pada Selasa (12/5). Setelah berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Tandun Polres Rokan Hulu Polda Riau, kedua pelaku diketahui sedang berada di sebuah warung sate milik keluarganya,” ujar Iptu Agung.

Baca Juga  Nekat Beroperasi di Saat Bencana, Dua Pengedar Ditangkap

Ditegaskan Iptu Agung, kedua pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan pada Rabu (13/5) sekitar pukul 23.20 WIB, di warung sate milik keluarganya. Selanjutnya, di hadapan petugas, kedua pelaku mengakui perbuatannya/

“Belum diketahui motif dari perbuatan kedua pelaku, petugas masih mela­kukan pendalaman atas kasus tersebut.Saat ini, kedua pelaku telah berada di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 262 ayat (1), Pasal 466 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tutupnya. (*)