METRO BISNIS

OJK Dukung Kepastian HukumPenanganan Kredit Macet di Bank

×

OJK Dukung Kepastian HukumPenanganan Kredit Macet di Bank

Sebarkan artikel ini
SARASEHAN—Suasana sarasehan industri perbankan dengan tema “Penerapan Konsep Business Judgement Rule Terhadap Kredit Macet Di Bank” di Jakarta.

JAKARTA, METRO–Otoritas Jasa Keua­ngan (OJK) menegaskan bahwa upaya mendorong pertumbuhan kredit yang sehat dan berkelanjutan perlu disertai dengan kepastian hukum bagi pelaku industri perbankan. Untuk itu, OJK memandang pen­ting adanya pemahaman yang sama di antara seluruh pemangku kepenti­ngan mengenai penerapan konsep business judgement rule dalam penanganan perkara pidana di sektor perbankan.

Langkah ini diharapkan dapat mendukung tercip­tanya industri perbankan yang berintegritas, profesional, dan bebas dari praktik fraud, sekaligus memberikan ruang bagi perbankan untuk tetap menjalankan fungsi intermediasi secara optimal dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.

Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae pada kegiatan Sarasehan Industri Perbankan dengan tema “Pene­rapan Konsep Business Jud­gement Rule Terhadap Kre­dit Macet Di Bank” di Jakarta.

“Konsep Business Jud­gement Rule pada prinsipnya memberikan perlin­dungan hukum kepada Bank atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, berdasarkan prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan dilakukan untuk kepentingan terbaik perusahaan,” ujar Dian.

Dian menekankan pen­tingnya membangun iklim yang kondusif bagi industri perbankan melalui pe­nguatan regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum yang selaras. Upaya ini bertujuan menjaga profesionalisme dan integritas bankir sehingga bisnis bank dapat semakin mendorong pertumbuhan eko­nomi nasional.

Lebih lanjut, Dian me­nyampaikan harapan terciptanya kesepahaman yang sama dan lebih kuat antara regulator, aparat penegak hukum, akademisi, dan pelaku industri perbankan mengenai penerapan konsep Business Jud­gement Rule dalam sektor perbankan.

Kegiatan sarasehan menghadirkan narasumber Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia Jupri­yadi, Sekretaris Jaksa A­gung Muda Tindak Pidana Khu­sus Kejaksaan Agung Republik Indonesia Didik Far­k­han Alisyahdi, serta Pe­nyuluh Hukum Fakultas Hukum Universitas Trisakti Albert Aries, dan dihadiri Direksi, Pejabat Eksekutif, pegawai Bank Umum dan Bank Perekonomian Rak­yat, serta asosiasi industri perbankan.

Baca Juga  Yamaha Berbagi Tips Cara Standar Tengah untuk Perempuan

Dalam kesempatan ter­sebut seluruh narasumber menyampaikan pandangan terhadap penerapan Business Judgement Rule yang dikaitkan de­ngan permasalahan kredit macet akibat dinamika serta kegagalan bisnis (business failure) yang dialami debitur atau adanya pe­langgaran ketentuan.

Kesamaan Penafsiran

Jupriyadi menyampaikan perlunya kesamaan penafsiran atas panda­ngan penerapan norma pidana dalam perkara di bidang perbankan guna menjaga kepastian hukum (legal certainty) dan keadilan subtantif (subtantive justice) bagi pelaku industri perbankan.

Lebih lanjut, Jupriyandi memaparkan bahwa Business Judgement Rule dapat diterapkan sepanjang persyaratan kumulatif yang diatur dalam Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas telah terpenuhi. Persyaratan tersebut meliputi pe­laksanaan keputusan de­ngan itikad baik, kepatuhan terhadap prosedur yang benar, ketiadaan benturan kepentingan, serta adanya upaya yang maksimal da­lam mitigasi risiko kerugian.

Apabila seluruh para­meter tersebut terpenuhi namun kerugian tetap terjadi, termasuk risiko kredit macet, maka hal tersebut merupakan kegagalan bisnis (business failure) dan bukan merupakan suatu tindak pidana, terutama apabila dipengaruhi oleh faktor eksternal di luar kendali bank.

Jupriyadi juga menegaskan bahwa diperlukan keseragaman penafsiran hukum dalam penerapan Business Judgement Rule guna mencapai keadilan substantif sekaligus men­cegah munculnya chilling effect yang dapat menghambat bankir dalam me­ngambil keputusan bisnis.

Lebih lanjut, Jupriyadi menekankan pentingnya mengedepankan prinsip ultimum remedium, yang menyatakan bahwa jalur pidana hendaknya menjadi upaya terakhir dalam penyelesaian persoalan perbankan yang telah memenuhi unsur-unsur tata kelola perusahaan yang baik.

Sementara itu, Didik Farkhan Alisyahdi menjelaskan terkait mekanisme penanganan tindak pidana oleh Kejaksaan A­gung RI serta proses pe­nanganan tindak pidana di Sektor Jasa Keuangan khu­susnya terkait kasus pemberian kredit di sektor Perbankan.

Baca Juga  PLN Motivasi Mahasiswa Baru UBH, Sukses Harus Dimulai dari Sekarang

Business Judgement Rule menurutnya, merupakan instrumen anti-kriminalisasi yang menyatakan bahwa pejabat bank dapat dibebaskan dari jerat pidana meskipun terjadi kre­dit macet yang menyebabkan kerugian finansial dan kegagalan bisnis bagi bank, sepanjang lima elemen telah terpenuhi.

Lima elemen itu yaitu keputusan diambil dengan itikad yang baik, didasari dengan informasi yang cukup dan benar, dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, bebas dari benturan kepentingan, dan dilakukan sesuai dalam batas kewenangan.

Lebih lanjut, Didik menambahkan bahwa terja­dinya manipulasi dan kolusi akan membatalkan perlindungan Business Judgement Rule, seperti adanya pengabaian kehati-hatian, penyimpangan dari tujuan awal, dan penyampaian informasi palsu. Sehingga kerugian yang terjadi tidak lagi diperhitungkan sebagai risiko bisnis melainkan menjadi sebuah akibat dari kejahatan.

Selain itu, Albert Aries menjelaskan bagaimana pembuktian mens rea pada tindak pidana di bidang perbankan khususnya da­lam konteks korporasi ditinjau dari hukum yang berlaku. Albert menyampaikan bahwa setiap orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan.

Perbuatan yang dapat dipidana merupakan tindak pidana yang dilakukan de­ngan sengaja, sedangkan tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan dapat dipidana jika secara tegas ditentukan dalam pe­raturan perundang-unda­ngan.

Melalui forum sarasehan ini, OJK berharap industri perbankan semakin memahami bahwa konsep Business Judgement Rule dapat memberikan perlindungan dalam pe­ngambilan keputusan bisnis, termasuk proses pemberian kredit dan pembiayaan, sepanjang pelaksanaannya dilakukan sesuai prinsip kehati-hatian dan ketentuan peraturan perundang-unda­ngan. (rgr/rel)