TANAHDATAR, METRO—Kabar mengejutkan datang dari dunia pendidikan keagamaan di Kabupaten Tanahdatar. Seorang pemimpin yayasan anak duafa sekaligus pondok tahfiz di Nagari Kumango, Kecamatan Sungai Tarab, ditangkap Polisi atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap santriwan di bawah umur.
Penangkapan terhadpa pelaku yang diketahui berinisial RS (35), setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tanahdatar menindaklanjuti laporan dari orang tua korban hingga pelaku ditetapkan sebagai tersangka pencabulan.
Kasat Reskrim Polres Tanahdatar, Iptu Muhammad Ikbal, dalam keterangannya mengonfirmasi bahwa RS telah ditahan untuk menjalani proses hukum. Tersangka yang diketahui sudah memiliki istri namun belum dikaruniai anak tersebut, diduga kuat melancarkan aksi bejatnya dengan memanfaatkan kondisi lemah sang santri yang tengah menderita sakit.
“Korbannya adalah seorang remaja laki-laki berusia 14 tahun yang kini duduk di bangku kelas 2 SMP. Korban merupakan salah satu santri yang tinggal di asrama yayasan tersebut dan berasal dari Kelurahan Tigo Koto Diateh, Kota Payakumbuh. Selama ini, biaya pendidikan formal dan keagamaan korban ditanggung sepenuhnya oleh yayasan yang dipimpin pelaku,” jelas Iptu Ikbal, Selasa (12/5).
Dijelaskan Iptu Ikbal, peristiwa pilu ini bermula pada Selasa (3/2) silam, sekira pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban terpaksa pulang lebih awal dari sekolah karena mengeluh sakit perut akibat riwayat penyakit usus buntu. Korban kemudian mendatangi rumah RS yang berada tidak jauh dari komplek yayasan untuk meminta bantuan agar diantarkan berobat ke rumah sakit.
“Alih-alih mendapatkan perlindungan dari sang ustaz, nasib malang justru menimpa korban sepulang dari rumah sakit. RS menyuruh korban beristirahat di kamarnya. Saat korban terbaring lemas, RS kemudian berbaring di sampingnya sambil bermain ponsel, sebelum akhirnya mulai melakukan aksi tidak senonoh,” ujar Iptu Ikbal.
Iptu Ikbal menambahkan, dalam kondisi yang tidak berdaya karena menahan sakit perut, korban diduga dicabuli secara paksa. Pelaku memeluk, mencium, hingga melakukan pelecehan seksual secara langsung terhadap alat kelamin korban. Meski korban sempat mencoba melakukan perlawanan, namun kondisi fisik yang lemah membuat aksi bejat tersebut terus berlanjut.
“Kasus ini baru terungkap setelah korban pulang ke rumah orang tuanya di Payakumbuh. Ibu korban mulai menaruh kecurigaan saat putranya bersikeras menolak untuk kembali ke pondok tahfiz tersebut. Setelah didesak, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan perlakuan menyimpang yang dialaminya dari sang ustaz,” ungkap Iptu Ikbal.
Kepada ibunya, kata Iptu Ikbal, korban mengungkapkan trauma mendalam dan menyebut bahwa gurunya tersebut memiliki kecenderungan seksual menyimpang. Tidak terima atas perlakuan tersebut, ibu korban langsung mendatangi Mapolres Tanah Datar pada 23 Maret 2026 untuk membuat laporan kepolisian secara resmi.
“Menindaklanjuti laporan itu, kami melakukan penyelidikan intensif dan berkoordinasi dengan pemerintah nagari setempat. Akhirnya, pada Jumat (8/5), keluarga tersangka bersedia mengantarkan RS ke kantor polisi. Saat diinterogasi, RS mengakui perbuatannya dan berdalih bahwa ia dahulu pernah menjadi korban pencabulan saat masih kecil,” tegasnya.
Selain itu, kata Iptu Ikbal, penyidikan pun mulai berkembang. Penyidik menemukan adanya kesaksian dari santri lain yang mengaku pernah mengalami perlakuan serupa. Meski RS bersikukuh membantah adanya korban lain, pihaknya tetap mendalami kemungkinan adanya “predator” di lingkungan pondok tahfiz tersebut guna memastikan tidak ada korban lain yang tersembunyi.
Kepala Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanah Datar, Ipda Hari Pratama, menegaskan bahwa tersangka kini menghadapi ancaman hukuman yang berat. RS dijerat dengan undang-undang perlindungan anak sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerusakan mental dan fisik yang dialami para santri binaannya.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 414 ayat 1 huruf b jo Pasal 415 huruf b jo Pasal 473 ayat 3 huruf b KUHP Baru. Atas perbuatannya, pimpinan pondok tahfiz tersebut kini terancam hukuman penjara maksimal selama 12 tahun. Kasus ini menjadi alarm keras bagi pengawasan lembaga pendidikan keagamaan di wilayah Luhak Nan Tuo,” pungkasnya. (ant)





