SOLOK/SOLSEL

Meski Libur Nasional, Disdukcapil Tetap Buka Layani Masyarakat

×

Meski Libur Nasional, Disdukcapil Tetap Buka Layani Masyarakat

Sebarkan artikel ini
LAYANAN ADMINDUK— petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Solok sedang melayani masyarakat saat cuti bersama.

SOLOK, METRO–Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Solok tetap membuka pelayanan administrasi kependudukan pada Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tanggal 14–15 Mei 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dit­jen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri dalam rangka menghadirkan pelaya­nan Dukcapil PRIMA kepada masyarakat.

Kepala Bidang Pelaya­nan dan Informasi Administrasi Kependudukan (PI­AK) Disdukcapil Kota Solok, Bobby Hertanto, me­ngatakan pihaknya telah menyiapkan petugas pe­layanan secara bergiliran agar masyarakat tetap dapat mengakses layanan kependudukan tanpa hambatan.

“Pelayanan tetap dibuka pada tanggal 14 dan 15 Mei 2026 mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB, sedangkan khusus hari Jumat pelayanan berlangsung hingga pukul 11.30 WIB,” ujar Bobby.

Baca Juga  Masalah Kemiskinan harus jadi Perhatian Serius di Kota Solok

Instruksi tersebut tertuang dalam surat Dirjen Dukcapil Nomor 400.8/4780/DUKCAPIL tanggal 12 Mei 2026 yang ditujukan kepada seluruh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota se-Indonesia.  Dalam surat itu, pemerintah daerah diminta tetap membuka layanan administrasi kependudukan serta mengatur jadwal piket petugas selama masa libur nasional dan cuti bersama.

Ia menjelaskan, laya­nan yang tetap dibuka meliputi perekaman dan pencetakan KTP elektronik, aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), perubahan elemen data pada Kartu Keluarga, serta berbagai layanan administrasi kependudukan lainnya.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Disdukcapil Kota Solok dalam memastikan kebutuhan administrasi kependudukan ma­syarakat tetap terpenuhi meskipun pada masa libur nasional dan cuti bersama.

Baca Juga  Prospek Pengembangan Peternakan Cukup Menjanjikan di Kota Solok

Selain memberikan pelayanan kepada ma­sya­rakat, Disdukcapil Kota Solok juga diwajibkan menyampaikan laporan hasil pelayanan kepada pemerintah provinsi dan Ditjen Dukcapil paling lambat pukul 15.00 waktu setempat.

Melalui pelayanan di hari libur ini, Disdukcapil Kota Solok berharap ma­syarakat dapat memperoleh layanan administrasi kependudukan secara mu­dah, cepat, dan optimal.  “Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional, responsif, inovatif, melaya­ni, dan akuntabel sesuai semangat Dukcapil PRIMA,” tegas Bobby Hertanto. (vko)