DHARMASRAYA, METRO—Sempat kabur dengan mengendarai mobil, seorang bandar narkoba yang memiliki jaringan lintas provinsi ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dharmasraya di Jorong Tiumang, Kenagarian Tiumang, Kecamatan Tiumang, pada Sabtu (9/5) sekitar pukul 20.00 WIB.
Sialnya, upaya pelaku yang diketahui Muslim (47) untuk melarikan diri gagal setelah mobil yang dikendarainya terperosok ke dalam parit. Petugas pun dengan sigap meringkus pelaku dan memanggil warga setempat untuk menyaksikan penggeledahan.
Alhasil, petugas yang menggeledah isi mobil menemukan dua paket besar sabu dengan berat sekitar 2 Ons dan 93 butir pil ekstasi. Banyaknya barang bukti yang ditemukan dair penangkapan ini, mengindikasikan pelaku merupakan pengedar kelas kakap.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui AKP Azamu Suwaril menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya seorang bandar narkoba yang memasuki wilayah Dharmasraya membawa sabu dan pil ekstasi.
“Setelah menerima informasi, anggota melakukan penyelidikan. Saat dipastikan, petugas melakukan pengintaian di kawasan Tiumang hingga petugas melihat mobil Honda Brio yang dikendarai pelaku melintas,” ungkap AKP Azzamu, Senin (11/5).
Dijelaskan AKP Azzamu, tak ingin pelaku lolos begitu saja, tim berupaya menghadang kendaraan pelaku. Namun pelaku menambah laju kendaraannya hingga akhirnya hilang kendali dan terperosok ke dalam parit. Kondisi itu membuat pelaku menyerah dan langsung diamankan petugas.
“Kami selanjutnya melakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat menghasilkan sejumlah barang bukti, di antaranya dua paket besar didugasabu dengan berat sekitar 2 Ons, 93 butir pil diduga ekstasi, satu unit handphone, satu unit mobil Honda Brio, serta STNK kendaraan,” tutur dia.
AKP Azzamu menambahkan, pelaku merupakan warga Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Dharmasraya untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto pasal 609 ayat (2) huruf (a) Undang-undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujarnya.
Polres Dharmasraya menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan. (dpr)





